Special Plan: Krisis Sampah Bali Makin Mendesak, PSEL Diharap Jadi Solusi Terintegrasi

PSEL di Bali: Harapan Baru Mengatasi Krisis Sampah yang Semakin Mendesak

Special Plan – Bali kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan limbah padat. Dengan produksi sampah mencapai angka 3.500 ton setiap harinya, pulau wisata ini membutuhkan solusi yang lebih komprehensif. Salah satu jawaban yang sedang diupayakan adalah pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau yang dikenal dengan singkatan PSEL. Proyek strategis ini telah dimulai di wilayah Denpasar Selatan dan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kondisi lingkungan setempat.

Urgensi Masalah Sampah di Bali

Menurut data yang dikumpulkan oleh para ahli, tingkat sampah yang tidak terkelola di Bali saat ini sudah melampaui batas kritis. Persentase tersebut bahkan melebihi angka lima puluh persen dari total produksi limbah harian. Kondisi ini diperparah oleh berbagai fasilitas pengelolaan sampah yang mengalami kemacetan operasional, mulai dari Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Masalah sampah di Bali sudah sangat urgent, mengingat tingginya persentase sampah tidak terkelola yang melebihi 50 persen. Dengan mangkraknya berbagai fasilitas persampahan, mulai dari TPST hingga TPA, tentu meningkatkan kebocoran sampah ke lingkungan,” kata Peneliti Persampahan & Perubahan Iklim dari Universitas Udayana, Ida Bagus Mandhara Brasika, Rabu (8/7/2026).

Keberadaan TPA saja tidak lagi cukup untuk menangani volume sampah yang terus meningkat. Ketergantungan berlebihan pada metode pembuangan akhir ini justru mengancam kebersihan lingkungan serta sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali. Selain itu, penumpukan material organik juga meningkatkan potensi pencemaran sumber air, emisi gas rumah kaca, hingga risiko kebakaran yang disebabkan oleh akumulasi gas metana.

Transformasi Sistem Pengelolaan Sampah Nasional

Lokasi pembangunan PSEL di Desa Pedungan dipilih sebagai bagian dari upaya transformasi nasional dalam pengelolaan limbah. Program ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum bagi pengembangan fasilitas pengolahan modern. Kehadiran proyek ini dianggap sebagai sinyal positif bahwa pemerintah pusat masih memiliki komitmen kuat untuk membenahi sistem persampahan yang selama ini belum optimal.

Namun, kehadiran fasilitas canggih ini tidak serta merta menyelesaikan masalah. Keberhasilan operasional PSEL sangat bergantung pada perubahan fundamental dalam tata kelola sampah, khususnya terkait penerapan pemilahan limbah sejak dari sumbernya. Tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam memisahkan jenis sampah, fasilitas ini berpotensi mengalami kegagalan operasional.

“Pembangunan PSEL tentu harus diapresiasi bahwa pemerintah masih ada niat untuk memperbaiki sistem persampahan di Bali. Namun, hal ini harus diikuti dengan perubahan tata kelola persampahan di Bali. Hal ini mengingat bahwa mengolah sampah menjadi energi listrik bukan hal yang mudah. Masyarakat harus memilah sampahnya. Kalau sampahnya tercampur, akan bisa dipastikan PSEL akan gagal karena sampah tercampur memiliki kandungan air yang tinggi, sehingga proses pembangkitan listrik akan membutuhkan energi yang terlalu besar. Jika terjadi, akan sangat disayangkan,” ujarnya.

Edukasi dan Perubahan Perilaku Masyarakat

Ida Bagus Mandhara Brasika menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah harus menjadi komponen integral dari pembangunan PSEL. Fasilitas pengolahan sampah modern tidak akan memberikan hasil yang maksimal apabila kebiasaan masyarakat dalam mengelola limbah tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pengalaman panjang Bali dalam menerima berbagai program pengelolaan sampah, baik dari pemerintah pusat maupun lembaga internasional, menunjukkan bahwa banyak proyek gagal karena tidak berkelanjutan.

Kegagalan tersebut umumnya disebabkan oleh ketiadaan perubahan tata kelola yang menyeluruh. Oleh karena itu, harapan ke depan adalah pengelolaan masalah sampah di Bali dapat dilakukan secara sistematis dan terintegrasi. Pembangunan PSEL menjadi momentum penting, namun harus diiringi dengan perbaikan tata kelola yang komprehensif.

“Harapannya pengelolaan masalah sampah di Bali dapat dilakukan secara sistematis. Pembangunan PSEL tentu jadi momentum baik, tapi harus diikuti oleh perbaikan tata kelola. Karena sudah terbukti beberapa dekade ini sudah berkali-kali Bali mendapatkan proyek pengelolaan sampah dari pemerintah pusat maupun dunia internasional. Hampir semuanya gagal karena hal yang sama, yaitu tidak diikuti perubahan tata kelola sampah. Kita tidak mau ini terjadi lagi pada PSEL. Pemerintah daerah harus serius membangun sistem, dan masyarakat Bali harus mau berubah,” paparnya.

Dukungan Regulasi dan Kolaborasi Multi-Pihak

Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL sebagai salah satu solusi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA sekaligus menghasilkan energi listrik dari residu sampah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa percepatan pembangunan PSEL dapat dilakukan setelah pemerintah menyederhanakan berbagai regulasi yang selama ini menghambat penyelesaian persoalan sampah.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Danantara Indonesia, pemerintah daerah, PLN, dan seluruh pihak yang bekerja bersama mewujudkan dimulainya pembangunan PSEL Bali. Program ini dapat berjalan karena hambatan regulasi yang selama bertahun-tahun memperlambat penyelesaian persoalan sampah mulai kita sederhanakan melalui deregulasi. Dengan aturan yang lebih jelas, kerja sama yang kuat, dan tata kelola yang baik, saya yakin pengelolaan sampah dapat kita percepat untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Zulkifli.

Senada dengan pernyataan tersebut, CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional. Pendekatan ini tetap mengedepankan teknologi yang telah teruji dan standar tata kelola yang baik sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.