Special Plan: Suara Revisi UU Pilkada Buntut Gelombang OTT Kepala Daerah

Suara Revisi UU Pilkada Buntut Gelombang OTT Kepala Daerah

Special Plan – Baru-baru ini, serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperhatikan perhatian publik. Sejumlah pemimpin daerah terjebak dalam kasus korupsi yang memicu wacana tentang kebutuhan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Momen ini menunjukkan bahwa fenomena korupsi dalam pemerintahan daerah tidak hanya menjadi isu kala pemilu, tetapi juga memengaruhi kebijakan legislatif.

Kasus Terbaru di Langkat

Dalam beberapa bulan terakhir, KPK menangkap Syah Afandin, yang dikenal sebagai Bupati Langkat nonaktif. Ia menggantikan posisi mantan bupati sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin, yang telah ditangkap pada 2022. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi secara berulang, bahkan dalam jabatan yang berbeda. Menurut KPK, fenomena ini seolah menjadi siklus korupsi yang terus berlanjut.

“Ironinya, SAF (Bupati Langkat nonaktif) merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4/7).

Kasus Syah Afandin tidak terlepas dari kondisi politik yang menyebabkan kejadian serupa di Kuansing. Bupati terdahulu, Suhardiman Amby, juga dijebak dalam OTT sebelumnya. Ia menjabat setelah Andi Putra, mantan bupati, ditangkap KPK pada Oktober 2021. Dalam skenario ini, tiga perwira daerah berurutan terjebak dalam tindakan korupsi yang menggambarkan kelemahan sistem pemerintahan lokal.

Korelasi Politik Uang dan Korupsi

Pemilu daerah yang dipandang sebagai arena permainan uang politik semakin menjadi sorotan. Fenomena ini mengungkapkan bahwa proses pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa dipengaruhi oleh faktor ekonomi. Sebagai contoh, ketika biaya kampanye meningkat, para kandidat cenderung menghabiskan dana untuk memikat suara, yang bisa berujung pada praktik korupsi.

“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal,” kata Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, kepada wartawan, Jumat (3/7).

Khozin menekankan pentingnya mengatur ulang sistem pemilu daerah agar lebih transparan. Ia menilai, korupsi yang marak di tengah proses pilkada berakar pada tata kelola yang tidak seimbang. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, menjadi penjaga keadilan dalam penyelenggaraan pemilu daerah.

Insentif dan Kemandirian Fiskal Daerah

Kasus OTT berulang memicu ajakan untuk mengubah UU Pilkada, terutama dalam hal pemberian insentif kepada pemimpin daerah. Khozin mengusulkan bahwa kepala daerah seharusnya memiliki mekanisme peningkatan kesejahteraan yang adil. “Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” ujar Khozin.

Ia menyoroti tiga pola korupsi umum yang terjadi di tingkat daerah: jual beli jabatan, pemberian izin yang tidak transparan, dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ketiga pola ini, menurutnya, harus diperbaiki melalui perubahan regulasi. “Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” tambahnya.

Analisis dari Ketua Komisi II DPR RI

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa biaya politik yang tinggi menjadi faktor utama kasus korupsi berulang. Pada November 2025, ia menyoroti bahwa kultur politik yang semakin pragmatis memengaruhi keputusan pemimpin daerah. “Dalam perebutan kekuasaan, dalam masa kampanye, dalam pilkada, biaya politik sangat tinggi dan ini dipengaruhi terutama oleh kultur politik kita, yang semakin ke sini tampaknya semakin pragmatis,” katanya.

Rifqi juga menyoroti ketidakseimbangan kesejahteraan kepala daerah. Ia berargumen bahwa tingginya biaya politik dan rendahnya penghasilan pejabat daerah memicu tindakan korupsi. “Yang kedua, kesejahteraan kepala daerah memang sangat kecil. Ke depan, perlu dibuat satu formula yang lebih adil terkait dengan kesejahteraan kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota,” lanjutnya.

Dalam upaya menangani masalah ini, Rifqi mengusulkan bahwa kepala daerah bisa mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Ia mencontohkan bahwa mereka berhak menikmati sebagian persen dari PAD sebagai penghargaan atas kerja keras dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Misalnya mereka berhak mendapatkan sekian persen dari pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan mereka, dan penggunaan uangnya diatur dengan legal dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan cara ini, Rifqi berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kemandirian fiskal dan insentif yang sepadan. “Sehingga pada satu sisi kita mendorong adanya kemandirian fiskal, peningkatan PAD di setiap daerah, dan di sisi yang lain juga ada insentif yang kita berikan kepada gubernur, bupati, wali kota atas kerja kerasnya meningkatkan hal tersebut,” sambungnya.

Kebutuhan Penyesuaian Sistem Pemilu

Perdebatan tentang revisi UU Pilkada semakin mendapat dukungan dari berbagai pihak. Menurut Khozin, keberhasilan KPK dalam menangkap kepala daerah menunjukkan celah yang perlu ditutup dalam sistem pemilihan. “OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah mesti ditutup celahnya agar tidak terjadi di waktu mendatang,” katanya.

Kebutuhan penyesuaian ini tidak hanya terkait dengan proses pemilu, tetapi juga struktur kelembagaan daerah. Sistem yang mengizinkan jual beli jabatan atau penggunaan dana kampanye yang tidak terbatas bisa menjadi penyebab utama korupsi. Oleh karena itu, reformasi UU Pilkada menjadi penting untuk mence