New Policy: Ironi Bupati Langkat Back To Back Jadi Tersangka KPK
Table of Contents
Ironi Dua Bupati Langkat Terjebak OTT KPK dalam Waktu Singkat
Langkat Kembali Mendapat Perhatian Publik
New Policy – Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan setelah dua kepala daerah sebelumnya ditarik ke dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini terjadi dalam waktu empat tahun, menunjukkan ketidakstabilan pemerintahan di daerah tersebut. Ironisnya, bupati terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengganti dari mantan bupati yang juga telah dicokok KPK.
Kasus Korupsi Pertama: Mantan Bupati Langkat Dituntut
Dalam penyelidikan pada Januari 2022, KPK mengungkap praktik korupsi yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan institusi antikorupsi ini menimbulkan dugaan adanya penerimaan suap terkait proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah pemeriksaan, Terbit dan lima orang lainnya dinyatakan bersalah.
Perkara Tipikor dan Hukuman yang Diberikan
Dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman tersebut kemudian dikurangi melalui banding menjadi 7,5 tahun penjara, tetapi tidak berubah lagi saat dibacakan di tingkat kasasi. Selain kasus suap, Terbit juga terlibat dalam perkara “kerangkeng manusia,” di mana dia awalnya dinyatakan bebas, namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu dan memberikan hukuman tambahan 4 tahun penjara.
Peristiwa Baru: Syah Afandin Jadi Tersangka KPK
Setelah keterlibatan Terbit, kini giliran Syah Afandin, Bupati Langkat yang baru, yang menjadi sorotan KPK. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, penyidik menyatakan Syah dan Tim Suksesnya pada Pemilu Legislatif 2024 terlibat dalam dugaan penerimaan suap. Penyelidikan ini fokus pada proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) di Kabupaten Langkat.
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Laporan KPK menyebut Syah tidak hanya menerima suap, tetapi juga gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 3,5 miliar. “KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat,” jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7).
Regenerasi Koruptor Jadi Sorotan
KPK mengkritik praktik keterlibatan dua bupati Langkat dalam jangka waktu singkat sebagai bentuk “regenerasi koruptor.” Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (4/7), bahwa peristiwa ini mencerminkan siklus korupsi yang berulang. “Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back,” katanya.
Kasus Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan
Selain suap proyek, KPK juga menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP di Langkat. Perbuatan Syah dinilai sebagai upaya menjual jabatan penting dalam sistem pemerintahan daerah. “KPK mengingatkan agar pengganti Syah nantinya bisa menjaga amanah rakyat. Jangan sampai praktik korupsi kembali berulang,” tambah Budi Prasetyo.
Peningkatan Keterlibatan Korupsi di Lingkungan Pemkab Langkat
Dugaan bahwa dua kepala daerah Langkat terlibat dalam kasus korupsi secara berturut-turut menunjukkan masalah sistem yang lebih luas. KPK menilai ada kebijakan yang kurang transparan dalam pemilihan dan penempatan pejabat, sehingga muncul pola korupsi yang terus berlanjut. Peristiwa ini juga memicu peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah.
Respons Masyarakat dan Harapan Ke depan
Kasus ini memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa politik di Langkat terpengaruh oleh praktik jahat. Meski dua bupati telah diberikan hukuman, KPK menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat untuk mencegah korupsi terus berulang. “Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah,” ujar Budi Prasetyo.
KPK Perkuat Upaya Pemberantasan Korupsi
Melalui investigasi terhadap Syah Afandin, KPK berupaya menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penetapan tersangka ini tidak hanya menyangkut proyek fisik, tetapi juga menyentuh kebijakan perekrutan pejabat. “KPK memperhatikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dianggap sebagai bentuk jual beli jabatan,” terang Taufik Husein.
Pola Korupsi yang Berulang
Dari kasus Terbit hingga Syah, KPK melihat adanya pola yang sama dalam pemerintahan Langkat. Perubahan kepala daerah tidak menghentikan korupsi, malah memperkuat kecurigaan adanya sistem yang sudah terbiasa. Dengan adanya dua OTT dalam waktu empat tahun, KPK berharap ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Langkah Penguasaan Terhadap Kelembagaan
Kasus yang melibatkan Syah Afandin menunjukkan adanya pengaruh dari kelembagaan internal dalam korupsi. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa gratifikasi tidak hanya diberikan untuk proyek tertentu, tetapi juga untuk memastikan pengisian jabatan berjalan lancar. “Ini menunjukkan adanya kesepahaman di dalam lingkungan birokrasi,” ungkap Taufik Husein.
Peringatan untuk Pemimpin Baru
KPK memberikan pesan penting kepada Syah Afandin dan Tim Suksesnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diharapkan tetap menjaga integritas. “Pengganti Syah nantinya harus menunjukkan komitmen yang kuat terhadap keadilan,” tegas Budi Prasetyo. Dengan adanya kasus ini, KPK ingin mendorong reformasi dalam struktur pemerintahan lokal agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
