Key Issue: OTT Deja Vu KPK ke Bupati Kuansing hingga Langkat

OTT Deja Vu KPK ke Bupati Kuansing hingga Langkat

Key Issue – Dalam waktu kurang dari seminggu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelegar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua bupati aktif yang berbeda. Keduanya adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin. Kedua individu ini terlibat dalam kasus korupsi yang identik, yakni suap dalam proses perekrutan pejabat pemerintahan.

Bupati Kuansing Ditangkap KPK

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal minggu ini mengungkapkan keterlibatan Suhardiman Amby dalam skema suap. Menariknya, Suhardiman menjabat sebagai bupati setelah menggantikan Andi Putra, yang sebelumnya juga menjadi korban OTT pada Oktober 2021. Meski dianggap sebagai figur yang diharapkan membawa perubahan, Suhardiman kini kembali terjebak dalam kasus korupsi yang sama.

Kasus ini bermula ketika Suhardiman menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing tahun 2021, di mana ia menerima suap berupa mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta. Suap tersebut diberikan oleh Sekda Kuansing Zulkarnain untuk mendukung perekrutan sebagai Kadis PUPR. Tahun 2026, kasus berulang ketika Suhardiman diduga menerima mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

“Ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh ZKN. Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai kadis, ia juga memberikan sesuatu kepada SA, yang saat itu masih menjabat Plt Bupati,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Zulkarnain, dalam kasus sebelumnya, membeli mobil Pajero Sport dengan cara kredit untuk menjabat sebagai Kadis PUPR. Pembelian tersebut didukung oleh pihak swasta bernama Ardiles, Dirut PT Mitra Ideal Consultant. Saat ini, KPK menyebutkan bahwa Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk memperoleh kredit Toyota Land Cruiser yang digunakan dalam proses perekrutan Sekda Kuansing.

Sebagai respon, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles untuk mengakses kredit tersebut. Dalam prosesnya, ia membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar. Pembayaran dilakukan secara cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. KPK menilai skema ini sebagai bentuk suap yang terstruktur dan sistematik.

Berdasarkan investigasi, Zulkarnain dan Ardiles dituntut Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c UU tersebut. Sementara Suhardiman Amby, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola korupsi yang konsisten dan mengakar.

Bupati Langkat Kena OTT

Kasus OTT KPK tidak berhenti di Kuansing. Pada minggu yang sama, lembaga antikorupsi melakukan operasi serupa terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek yang dijalankan Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Dalam OTT, KPK mengamankan uang suap yang diduga diberikan kepada Syah Afandin oleh pihak swasta. Uang tersebut, kata penyidik, berkaitan dengan fee proyek yang diterima dari berbagai pemangku kepentingan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap apakah ada penerimaan gratifikasi tambahan selama periode jabatan Syah.

“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa OTT ini terkait dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perkim,” terang Achmad Taufik Husein.

KPK juga menekankan pentingnya melacak apakah Syah Afandin melakukan penerimaan gratifikasi dalam bentuk lain. “Dan tentunya nanti juga akan ditelusuri, apakah ada penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” tambahnya.

Kasus OTT terhadap Syah Afandin menyusul peristiwa serupa yang terjadi di Kuansing. Total tujuh orang diamankan dalam operasi ini, termasuk Syah Afandin yang saat ini berada di Gedung KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. KPK menilai kasus ini menunjukkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan daerah yang berulang meski ada perubahan pemimpin.

OTT terhadap kedua bupati ini menjadi contoh nyata tentang bagaimana korupsi bisa merembes ke berbagai lapisan pemerintahan. KPK menekankan bahwa suap dan gratifikasi tidak hanya menjadi masalah individu, tetapi juga mencerminkan sistem yang rentan terhadap manipulasi. Dengan mengungkap pola-pola tersebut, KPK berupaya memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Kasus Suhardiman dan Syah Afandin menunjukkan bahwa kejadian serupa bisa terulang dalam waktu singkat, bahkan dalam perpindahan jabatan. KPK menegaskan bahwa tindakan suap ini dilakukan dengan perencanaan matang, mencakup langkah-langkah seperti memanfaatkan kredit dan identitas pihak ketiga. Selain itu, lembaga anti-korupsi juga mengingatkan bahwa transparansi dalam proses seleksi pejabat adalah kunci untuk mencegah skema seperti ini.

Sebagai penutup, KPK memastikan bahwa investigasi terus berjalan, dengan fokus pada penyebab dan penyebab dari setiap kasus. Kedua bupati ini menjadi bukti bahwa korupsi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga bisa terjadi di setiap tingkat pengelolaan kebijakan. Dengan OTT yang dilakukan, KPK berharap dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang berintegritas.