Facing Challenges: WNA ‘Camping’ di Trotoar Kantor UNHCR Jaksel Ditertibkan, Bakal Direlokasi
Table of Contents
WNA yang ‘Camping’ di Trotoar Kantor UNHCR Jaksel Ditarik, Akan Ditempatkan di Lokasi Baru
Upaya Penertiban di Jalan Setiabudi Selatan
Facing Challenges – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memutuskan melakukan penertiban terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) yang menginap di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan. Penindakan ini dilakukan karena aktivitas pengungsi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan memperparah kenyamanan warga sekitar.
Dalam pernyataannya, Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menyebutkan bahwa upaya penertiban sebelumnya sudah dilakukan, tetapi para pengungsi kembali mengambil alih ruang publik. “Mereka kembali berkumpul di trotoar, sehingga banyak masyarakat mengeluhkan dampak negatif dari keberadaan mereka,” tuturnya, dikutip dari Antara pada Kamis (2/7/2026).
“Kami menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta memastikan trotoar kembali berfungsi sebagai jalur pejalan kaki,” jelas Rizky.
Menurut Rizky, pemerintah setempat juga berupaya mencari solusi yang bisa memenuhi kebutuhan para pengungsi sambil menjaga keseimbangan dengan kepentingan masyarakat. “Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kesepakatan yang adil, baik bagi pengungsi maupun warga sekitar,” tambahnya.
Perspektif UNHCR terkait Penertiban
Field Security Associate dari UNHCR, Linda, mengapresiasi langkah Pemkot Jaksel dalam mengatasi masalah pengungsi yang mendirikan tenda di area belakang kantor. Meski demikian, ia menegaskan bahwa WNA memiliki hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum internasional, tetapi tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
“Hak asasi manusia mereka tidak dipertanyakan, namun sebagai pengungsi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati norma dan regulasi lokal,” kata Linda. Ia menambahkan bahwa penindakan tegas dilakukan sebagai bentuk pengingat bahwa keberadaan pengungsi harus sejalan dengan konsensus bersama.
“Apabila pelanggaran hukum terus terjadi, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan, meski kita juga ingin memberikan ruang bagi mereka untuk beradaptasi,” ujarnya.
Linda menyampaikan bahwa pihak UNHCR sedang mencari lokasi relokasi yang layak bagi 32 pengungsi yang terlibat. “Kami berharap mereka memahami bahwa penertiban ini bukan untuk mengusir, tetapi untuk memberikan kesempatan yang lebih baik,” katanya.
Langkah Selanjutnya dan Proses Administrasi
Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan lokasi relokasi yang representatif. “Lokasi tersebut akan digunakan untuk proses administrasi dan mediasi, agar pengungsi tidak lagi memaksa ruang publik,” ujarnya.
Ruth Caroline menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kecamatan dan UNHCR dalam menyelesaikan konflik ini. “Kami memohon dukungan kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat, sehingga penertiban bisa berjalan lebih efektif,” lanjutnya.
“Kami juga akan memberikan sosialisasi mengenai kewajiban mereka sebagai pengungsi di Indonesia, termasuk mengenai prosedur administrasi dan kesopanan berlaku,” tutur Ruth Caroline.
Menurut Ruth, para pengungsi akan diminta menandatangani surat pernyataan bersama imigrasi sebagai bentuk komitmen. “Jika mereka tidak mematuhi aturan, maka tindakan tegas akan dilakukan, seperti pemberian sanksi administratif atau pengusiran,” jelasnya.
Peraturan yang Sedang Diperiksa
Ruth Caroline juga menyebutkan bahwa regulasi tentang penanganan pengungsi yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review). Proses ini diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI untuk memastikan kejelasan aturan.
“Peninjauan ini bertujuan agar seluruh tindakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Ruth. Ia menambahkan bahwa revisi regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi pengungsi maupun pihak pemerintah.
“Kami berharap revisi ini bisa menyelesaikan sengketa aturan dan memperkuat kerja sama antar institusi,” kata Ruth.
Proses judicial review ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi ketidaksesuaian antara kebijakan internasional dan kondisi lokal. “Dengan adanya aturan yang lebih jelas, pengungsi akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar,” tambahnya.
Perspektif Masyarakat dan Langkah Menjaga Ketertiban
Para warga sekitar kawasan Kuningan mengapresiasi langkah penertiban yang diambil Pemkot Jaksel. “Kita senang karena trotoar kembali bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari, seperti berbelanja atau berjalan kaki,” kata seorang warga, Arief.
Arief menambahkan bahwa keberadaan pengungsi di trotoar sempat membuat gangguan pada lalu lintas dan parkir. “Kondisi jalan semakin padat, dan banyak pengendara yang mengeluhkan kepadatan,” katanya.
“Kalau tidak ditertibkan, situasi akan semakin tidak terkendali. Terima kasih pada pemerintah yang cepat menangani,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah aktivis hak asasi manusia mengapresiasi upaya penertiban, tetapi mengingatkan bahwa perlakuan terhadap pengungsi harus tetap humanis. “Proses relokasi harus memperhatikan hak mereka untuk tinggal di Indonesia secara sah,” kata aktivis tersebut, Dian.
Penutup: Harapan untuk Solusi Jangka Panjang
Rizky Noviana Purnama menegaskan bahwa penertiban ini hanya langkah sementara untuk menyelesaikan masalah. “Kami berharap ke depan bisa menciptakan solusi permanen, seperti penginapan atau pusat penampungan yang lebih luas,” katanya.
Linda dari UNHCR menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan bantuan bagi para pengungsi selama proses relokasi berlangsung. “Kami ingin semua pihak bersama-sama menciptakan lingkungan yang harmonis,” pungkasnya.
