DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta Diawasi – Soroti Bisnis di Tengah Permukiman

DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta Diawasi, Soroti Bisnis di Tengah Permukiman

DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta – DPRD DKI Jakarta menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses penerbitan izin usaha yang dianggap belum cukup terkoordinasi. Wakil Ketua DPRD, Basri Baco, mengingatkan bahwa sinergi antara Pemprov Jakarta dan pemerintah pusat diperlukan untuk menyempurnakan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ia menyoroti fenomena munculnya usaha baru di wilayah permukiman warga yang sering kali terjadi tanpa adanya pengawasan yang memadai.

Dalam keterangan Jumat (3/7/2026), Baco menyatakan bahwa koordinasi yang baik antara pihak berwenang adalah kunci untuk menghindari konflik antara usaha dan warga. Ia menjelaskan bahwa aduan dari masyarakat terkait pengajuan izin usaha sering menunjukkan ketidaksesuaian lokasi usaha dengan kondisi lingkungan sekitar. “Banyak usaha muncul tiba-tiba di kawasan permukiman, meski lurah, camat, wali kota, hingga provinsi belum memahami prosesnya,” ujar Baco.

“Proses perizinan yang tidak terkoordinasi bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kehidupan warga, dan peningkatan volume kendaraan di sekitar permukiman,” tambah Baco.

Baco menegaskan bahwa optimisasi mekanisme perizinan usaha di Jakarta harus dilakukan agar tidak mengganggu pertumbuhan investasi yang sehat. Meski pemerintah pusat bisa mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap harus melibatkan pemerintah daerah sebagai penjamin. Ini untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Peran PBG dalam Mencegah Kebisingan dan Kerusakan Lingkungan

Dalam pandangan Baco, PBG adalah dokumen penting yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini memastikan bahwa bangunan usaha memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu fungsi kawasan sekitarnya. Ia mengingatkan bahwa tanpa PBG, pelaku usaha bisa langsung memanfaatkan izin lama yang mungkin tidak mencerminkan keadaan terkini. “Pengawasan PBG sangat diperlukan agar usaha tidak merusak kehidupan warga di sekitar,” terang Baco.

Contoh nyata yang diungkapkan Baco adalah restoran Jepang di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Kawasan tersebut sebelumnya dianggap layak untuk permukiman, namun keberadaan usaha di sana memicu pertanyaan tentang kesesuaian perizinan. Baco mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus aktif mengawasi proses ini, termasuk mengecek keberadaan sekolah, rumah ibadah, atau fasilitas umum lainnya.

Tantangan dalam Penerapan OSS di Jakarta

Baco menyoroti kelemahan sistem OSS yang selama ini dianggap terlalu cepat tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Ia menegaskan bahwa perizinan usaha yang terlalu mudah bisa memicu kebisingan, kemacetan, atau gangguan lingkungan di sekitar permukiman. “Koordinasi yang baik antara daerah dan pusat penting agar usaha tidak merusak keseimbangan kota,” imbuhnya.

Menurut Baco, beberapa pelaku usaha lebih memilih memanfaatkan izin lama karena proses PBG dianggap rumit. Hal ini menyebabkan usaha bisa ditempatkan di area yang tidak sesuai, seperti di dekat sekolah dasar atau tempat tinggal warga yang ramai. “DPRD Minta Izin Usaha di Jakarta untuk memastikan setiap usaha diakui sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Penyempurnaan sistem perizinan di Jakarta juga diharapkan bisa mendorong transparansi dan keadilan bagi warga. Dengan adanya pengawasan lebih ketat, Baco yakin akan mengurangi konflik antara usaha dan masyarakat. “Selain itu, pengawasan ini juga bisa meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.