Special Plan: Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi MBG

Special Plan – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka ini adalah Lalu Muhammad Iwan, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyelidikan terus berjalan, dengan lebih dari tujuh individu yang telah dihukum atau dituduh dalam skandal tersebut.

Penetapan Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/7/2026). Menurut Syarief, LMI ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam pembentukan perusahaan yang terkait dengan pengadaan alat makan untuk MBG.

Menurut Syarief, penetapan tersangka baru tersebut mengarah pada individu yang berperan sebagai penyelewat keuntungan khusus selama periode 2025. Ia menjelaskan bahwa LMI, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, memulai aktivitasnya dalam skema korupsi ini sejak awal tahun 2025.

Selama masa jabatannya, LMI diduga mengarahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai wadah transaksi. Perusahaan ini bertugas memasok food tray (wadah makanan atau ompreng) kepada calon mitra dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Syarief menyatakan bahwa LMI memainkan peran sentral dalam menetapkan harga jual alat tersebut.

“Pada 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG,” kata Syarief. “Tujuan utamanya adalah menetapkan harga yang disepakati secara eksklusif, dengan bagian tertentu yang dialokasikan khusus untuk LMI.”

Kasus ini mengemuka karena adanya dugaan manipulasi harga yang menguntungkan pihak tertentu. Syarief menegaskan bahwa keuntungan ini tidak hanya terbatas pada pengadaan alat, tetapi juga mencakup kontribusi langsung pada pengambilan keputusan. “Dalam skema ini, harga food tray yang ditentukan oleh LMI telah melibatkan keuntungan pribadi yang dimaksudkan untuk memperkuat pengaruhnya dalam proses pembuatan kebijakan,” jelasnya.

Detail Alat dan Penjualan

Food tray yang diperjualbelikan diduga merupakan produk yang dipasarkan melalui sistem tertentu untuk memastikan calon mitra SPPG membeli dengan harga lebih tinggi. Syarief mengungkapkan bahwa harga yang ditetapkan sebelumnya telah menyisipkan keuntungan yang dimaksudkan untuk diberikan kepada LMI. “Perusahaan ini berfungsi sebagai jalur untuk memastikan penjualan alat dilakukan dengan harga yang dirancang sepihak, sehingga memungkinkan LMI mengambil bagian dari keuntungan tersebut,” tambahnya.

Apakah LMI benar-benar menikmati keuntungan tersebut? Syarief belum mengungkapkan jumlah uang yang diterima LMI dari kegiatan penjualan. Namun, ia menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh skema ini masih dalam proses investigasi. “Kami belum memperoleh data pasti mengenai besaran kerugian yang terjadi, tetapi penyelidikan sedang berjalan untuk mengklarifikasi hal tersebut,” ungkapnya.

Penahanan dan Perkembangan Kasus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan oleh penyidik. Penahanan ini berlangsung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan durasi 20 hari. “Penahanan ini dilakukan untuk memastikan LMI dapat diperiksa secara intensif mengenai tindakannya dalam kasus korupsi MBG,” terang Syarief.

Dalam rangkaian kasus korupsi ini, BGN kini memiliki tujuh tersangka. Mereka termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana, mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang diduga terlibat dalam jaringan kekuasaan. Selain itu, ada Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) yang bertugas sebagai penyedia motor listrik, Andri Mulyono (AM), dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Kasus korupsi BGN semakin kompleks karena melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan program MBG. Syarief menyoroti bahwa pembentukan perusahaan serta penentuan harga menjadi bagian dari skema yang merugikan keuangan negara. “Tindakan ini menunjukkan adanya sistem korupsi yang terstruktur, dengan keuntungan dialokasikan secara langsung ke pihak yang terlibat,” katanya.

Selain itu, Syarief menyebut bahwa LMI akan dikenai hukuman sesuai Pasal 12 ayat (a), (b), atau (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa penuntutan akan mengikuti aturan hukum yang ketat, dengan potensi hukuman berupa penjara atau denda.

Konteks MBG dan Dampak Korupsi

Program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengadaan makanan bergizi secara terjangkau. Dalam konteks ini, keuntungan yang dialokasikan kepada LMI menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas program tersebut. Syarief menjelaskan bahwa kerugian negara tidak hanya terkait dengan harga alat, tetapi juga berkaitan dengan pengalihan dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat.

Penetapan LMI sebagai tersangka memperkuat dugaan bahwa korupsi ini terjadi pada tingkat manajemen. “Pembentukan perusahaan serta penentuan harga berdasarkan kepentingan pribadi menunjukkan adanya pengaruh langsung dari pihak yang menjabat posisi strategis,” ujarnya. Syarief juga menyebut bahwa proses penindasan korupsi tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga pada mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan dana.

Kasus ini menjadi bagian dari serangkaian penyelidikan yang dijalankan oleh Kejagung. Penetapan LMI sebagai tersangka membuktikan bahwa korupsi dalam program MBG berlangsung secara berkelanjutan. “Kami terus mengungkap fakta-fakta baru, termasuk mengenai keuntungan yang dirasakan oleh LMI,” tutur Syarief. Dengan adanya tersangka tambahan ini, investigasi diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang skala korupsi dalam BGN.