Announced: KPK Panggil Anak dan Istri Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono di Kasus Gratifikasi

KPK Memanggil Keluarga Ma’ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi

Announced – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap anggota keluarga dari Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam penyelidikan ini, dua anak dan istri Ma’ruf menjadi saksi yang diwajibkan hadir untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditelusuri lembaga anti-korupsi tersebut.

Proses Pemeriksaan Keluarga Tersangka

Pemanggilan yang dilakukan KPK menyasar dua putra Ma’ruf Cahyono, yaitu Nurani Arimbi Cahyono dan Nurma Indah H Cahyono. Keduanya masing-masing memiliki peran berbeda: Nurani berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta, sementara Nurma adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Di sisi lain, istri Ma’ruf, Djuwarijah, juga diperiksa sebagai saksi dengan status pensiun ASN.

“Benar (saksi merupakan anak dan istri Ma’ruf Cahyono),” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan pada Kamis (2/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan keluarga Ma’ruf bertujuan untuk menggali fakta lebih lanjut terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR. Lokasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat. Proses ini menjadi bagian dari upaya KPK memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Langkah KPK dalam Penyelidikan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar dalam kasus gratifikasi. Dalam pemeriksaan terhadap Ma’ruf, penyidik fokus pada klaim penghasilan resmi serta transaksi keuangan yang dilakukan selama ia menjabat. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidikan ini masih terus berlangsung, dengan langkah-langkah seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

KPK menegaskan bahwa Ma’ruf adalah orang pertama yang diperiksa setelah dijadikan tersangka. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung sekitar 10 jam di hari sebelumnya. Meski sudah menjadi tersangka, KPK belum melakukan tahanan terhadap Ma’ruf. Alasannya, proses penyidikan masih membutuhkan waktu untuk memastikan kekuatan bukti-bukti yang dikumpulkan.

Penolakan Ma’ruf terhadap Pernyataan KPK

Ma’ruf Cahyono membantah adanya pertanyaan yang menyangkut penerimaan gratifikasi Rp 17 miliar, seperti yang disampaikan KPK dalam penyelidikan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan, penyidik hanya menanyakan fakta-fakta yang sudah diajukan oleh pihaknya sendiri. “Ya baru ditanya aja, kita menjelaskan aja sesuai dengan fakta. Tidak (ada didalami soal penerimaan uang), saya udah jelaskan semua,” katanya.

Menurut Ma’ruf, ia tidak merasa ada pemeriksaan mendalam mengenai jumlah gratifikasi yang diterimanya. Ia mengatakan bahwa pihak KPK hanya mengklarifikasi transaksi yang sudah diungkapkan. “Nggak, nggak sampai kayak gitu tadi. Maksudnya nggak sampai pertanyaan kayak gitu,” tambahnya, menyampaikan bahwa dirinya merasa transparan dalam menjelaskan fakta-fakta terkait kasus tersebut.

Kasus Gratifikasi dalam Lingkungan MPR

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut dugaan korupsi gratifikasi dalam proses pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Kasus ini menjadi salah satu prioritas lembaga anti-korupsi dalam upaya menegakkan hukum di lembaga kekuasaan legislatif. Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR dari 2019 hingga 2021, dianggap sebagai pusat dari dugaan pembiayaan yang mengarah ke penyimpangan.

KPK menjelaskan bahwa tersangka utama dalam kasus ini, Ma’ruf Cahyono, diperkirakan menerima uang sebesar Rp 17 miliar. Namun, penyidik masih terus mendalami perhitungan jumlah gratifikasi tersebut untuk memastikan validitas dan ketepatan. Proses ini menunjukkan bahwa KPK memprioritaskan kehati-hatian dalam mengungkap kasus korupsi, terutama yang melibatkan anggota lembaga legislatif.

Perspektif Hukum dalam Penyelidikan KPK

Pemanggilan keluarga Ma’ruf Cahyono mencerminkan strategi KPK dalam mengumpulkan bukti dari berbagai sumber. Dalam investigasi korupsi, keluarga tersangka sering dijadikan saksi karena memiliki akses ke dokumen-dokumen rumah tangga atau informasi tambahan yang bisa mendukung penyelidikan. Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan untuk memverifikasi konsistensi pengakuan Ma’ruf tentang transaksi keuangan yang terjadi selama masa jabatannya.

KPK mengingatkan bahwa setiap tahap penyidikan memiliki tujuan khusus. Dalam kasus gratifikasi, tujuan utama adalah menemukan aliran dana yang tidak transparan, serta memastikan bahwa kejadian tersebut memenuhi kriteria tindak pidana korupsi. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu untuk memetik detail-detail penting, terutama dalam membandingkan penghasilan resmi dengan pengeluaran yang dilakukan oleh tersangka.

Analisis KPK dan Proses Penuntutan

Menurut Budi Prasetyo, KPK belum memasuki tahap penuntutan karena masih ada bukti-bukti yang perlu dikumpulkan. “Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” ujarnya. Pernyataan ini menggambarkan bahwa KPK membutuhkan waktu untuk menguatkan konklusi sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan.

Kasus gratifikasi Ma’ruf Cahyono memperlihatkan kompleksitas dalam penyelidikan korupsi. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, lembaga seperti MPR sering terlibat dalam pengambilan keputusan besar, sehingga menjadi sasaran dalam investigasi. KPK berupaya menyelidiki bagaimana gratifikasi dianggap sebagai bentuk pembiayaan yang tidak sah, serta melibatkan pihak-pihak yang terkait dalam transaksi tersebut.

Penekanan pada Transparansi dan Akuntabilitas

KPK menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan, terutama dalam lingkungan lembaga legislatif yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan nasional. Dengan menyebutkan jumlah gratifikasi Rp 17 miliar, lembaga anti-korupsi ini memberikan