Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor – Selamatkan Duit Negara Hampir Rp 1 T

Kasus Impor Ilegal Dibongkar Satgas Lundup, Negara Selamatkan Dana Hampir Rp 1 Triliun

Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor – Baru-baru ini, Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) yang berada di bawah Bareskrim Polri berhasil mengungkap sejumlah besar kasus penyelundupan, dengan total kerugian keuangan negara mencapai hampir Rp 1 triliun. Capaian ini diraih melalui operasi selama dua bulan terakhir, yang menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan mengatasi praktik ilegal dalam perdagangan barang.

Kebentukan Satgas dan Tujuan Strategis

Satgas Gakkum Lundup dibentuk pada April 2026 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi hukum dan menindak tindak pidana penyelundupan. Kebentukan satgas ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap transaksi impor. Dengan adanya Satgas ini, kegiatan perdagangan di Indonesia diharapkan lebih transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan semua aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai aturan,” ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dalam wawancara dengan wartawan pada hari Minggu (28/6/2026).

Operasi di Wilayah Jakarta dan Jawa Timur

Dalam upaya menekan impor ilegal, Satgas Gakkum Lundup melakukan penyergapan di empat lokasi berbeda. Operasi pertama dilakukan di Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 dan 16 April 2026. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 50 ribu unit perangkat handphone bekas, termasuk iPhone dan Android, lengkap dengan sparepart, LCD, baterai, dan komponen pendukung lainnya. Barang-barang ini dinilai memiliki nilai hingga Rp 250 miliar.

Di samping itu, petugas juga menyita 256.300 unit produk bayi dan mainan anak dari berbagai produsen. Nilainya mencapai sekitar Rp 3 miliar. Ade Safri menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menangkap pelaku yang memanipulasi dokumen impor agar barang bisa masuk tanpa izin resmi. “Modus operandi yang digunakan melibatkan penyimpangan dalam pengurusan dokumen, seperti underingvoicing, under-accounting, atau missdeclare,” tambahnya.

Kasus Impor dari Negara Lain

Bukan hanya di Indonesia, Satgas juga menargetkan penyelundupan barang dari luar negera. Salah satu contoh adalah penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 17 April 2026. Dalam operasi ini, polisi menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering seberat 23 ton. Barang-barang ini dikirim dari China, India, dan Belanda, dengan harapan bisa dipasarkan secara tidak sah.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Satgas juga melakukan penyitaan dalam operasi besar di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam kasus tersebut, 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan disita dengan nilai hampir Rp 3,5 miliar. Dua tersangka yang tertangkap berinisial ZT dan SB. “Total transaksi yang dilakukan kedua pelaku selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar,” kata Ade dalam wawancara sebelumnya.

Pengungkapan Tersangka dan Penyitaan Aset

Dalam rangkaian kasus yang diungkap, Satgas menetapkan empat tersangka. Di antaranya adalah DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI), dan MT (Direktur PT TSL). Selain itu, petugas juga menyita aset berupa 7 unit bus dan 1 mobil Pajero dari para pelaku. Nilai total aset yang disita mencapai Rp 22 miliar, menunjukkan kemungkinan adanya praktik pencucian uang.

Ade Safri menjelaskan bahwa operasi Satgas tidak hanya fokus pada penyelundupan barang, tetapi juga mencakup tindak pidana lain yang terkait. “Operasi ini dirancang untuk menangani seluruh bentuk kejahatan penyelundupan, baik dalam bentuk ekspor maupun impor yang dilakukan secara ilegal,” ungkapnya. Dalam penegakan hukum, Satgas mengungkap berbagai modus pelaku, seperti menyamarkan berkas izin melalui penyimpangan dalam perhitungan nilai transaksi.

Pentingnya Penegakan Hukum terhadap Impor

Ade menyebut bahwa nilai perputaran usaha yang terjadi akibat impor ilegal diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun. “Kasus-kasus seperti ini berdampak signifikan pada penerimaan negara, karena barang yang masuk secara ilegal mengurangi keuntungan dari pemasukan tarif bea cukai dan pajak,” katanya. Dengan menangkap pelaku, Polri berupaya menghentikan aliran dana yang tidak sah ke luar negera.

Operasi Satgas Gakkum Lundup menunjukkan peran penting institusi kepolisian dalam melindungi kekayaan negara. Dalam operasi April 2026, penyitaan barang berbagai jenis mencerminkan upaya mengurangi kebocoran ekonomi. “Presiden memberikan arahan tegas kepada Kapolri untuk menegakkan hukum secara konsisten,” jelas Ade saat diwawancarai pada hari Kamis (16/4/2026).

Modus Pelaku dan Dampak Ekonomi

Modus operasi yang digunakan para pelaku penyelundupan melibatkan penyimpangan dalam pengurusan dokumen resmi. Misalnya, mereka menyamarkan nilai barang yang diimpor agar tidak terkena tarif impor. Cara ini memungkinkan pelaku memperoleh keuntungan besar dengan meminimalkan kewajiban pajak. Dengan mengungkap kasus-kasus seperti ini, Satgas berhasil menyelamatkan dana negara yang seharusnya masuk ke kas negara.

Ade Safri juga menekankan bahwa penyelundupan tidak hanya memengaruhi penerimaan pajak, tetapi juga merugikan industri lokal. “Kasus impor ilegal ini mengakibatkan persaingan tidak sehat bagi produk dalam negeri, sehingga perlu dicegah secara aktif,” ujarnya. Dengan menetapkan tersangka dan menyita aset, Polri berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan.

Kebijakan Strategis Kapolri

Penyelundupan barang yang diungkap Satgas Gakkum Lundup menunjukkan konsistensi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam instruksi yang diberikan, Kapolri menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik ilegal di sektor perdagangan. “Satgas ini dibentuk untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang fokus pada reformasi hukum dan pemberantasan penyelundupan,” kata Ade.

Keberhasilan