Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Table of Contents
Bareskrim Tetapkan 287 WNA sebagai Tersangka dalam Operasi Perangkat Judi Online di Hayam Wuruk
Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus – Pada hari Jumat (26/6/2026), Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus perjudian online yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum terhadap operasi judi daring yang dianggap merugikan masyarakat. Para tersangka berasal dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam.
Distribusi Tersangka Berdasarkan Kebangsaan
Menurut Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, jumlah tersangka WNA terdiri dari 76 orang dari Tiongkok, 3 orang dari Laos, 2 orang dari Malaysia, 15 orang dari Myanmar, 6 orang dari Thailand, dan 185 orang dari Vietnam. Distribusi ini menunjukkan dominasi WNA dari negara-negara Asia Tenggara dalam jaringan judi online tersebut. Selain itu, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim juga mengamankan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan sebagai pihak yang memudahkan aktivitas jaringan ini.
“Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan dari rencana awal yang mencakup 321 orang WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower pada bulan Mei lalu.
Penetapan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan memerlukan waktu untuk memastikan keterlibatan setiap individu. Dalam pernyataannya, Nunung menjelaskan bahwa 35 WNA lainnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan. “Keterlibatan mereka masih dibuktikan melalui data dan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik Bareskrim juga mengamankan berbagai barang bukti yang berperan dalam menjalankan aktivitas jaringan judi daring. Total perangkat yang diamankan mencakup 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, serta 11 unit Mac Mini. Selain itu, ditemukan router dan perangkat digital lainnya yang digunakan untuk mengakses dan mengelola sistem perjudian online.
Barang bukti tersebut menunjukkan skala besar operasi yang dilakukan oleh para tersangka. Setiap perangkat dianggap sebagai alat untuk mempercepat proses transaksi, menyimpan data, atau menghubungkan anggota jaringan. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari pengoperasian sistem hingga layanan pelanggan. “Beberapa di antara mereka bertindak sebagai administrator, sementara yang lain menyediakan layanan pendukung,” jelas Nunung.
Peran WNI dalam Jaringan Judi Online
Dalam proses penyidikan, empat WNI terlibat dalam operasional jaringan judi daring ini. Mereka diduga berperan sebagai pihak yang menghubungkan aktivitas perjudian dengan anggota dari luar negeri. “WNI ini berperan sebagai penghubung antara pengelola judol internasional dan pengguna lokal,” terang Nunung. Peran ini memperlihatkan bahwa jaringan perjudian online tidak hanya bergantung pada WNA, tetapi juga melibatkan kolaborasi dengan pendukung di dalam negeri.
Menurut informasi yang diungkapkan, para WNI tersebut terlibat dalam pemasukan dana, pembagian keuntungan, atau pengawasan aktivitas judi online. “Tugas mereka mencakup koordinasi dan pengelolaan dana yang mengalir melalui sistem digital,” tambahnya. Hal ini menjelaskan bahwa jaringan judi online tidak hanya menjadi tempat penipuan bagi pengguna, tetapi juga mencakup sistem keuangan yang kompleks.
Komitmen Polri dalam Memberantas Perjudian Daring
Pada kesempatan yang sama, Nunung menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya. “Kami berupaya memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi secara tersembunyi,” ujarnya. Penetapan 287 WNA ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada kasus lokal, tetapi juga menggali jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
“Rekan-rekan sekalian, Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak berwajib siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital.
Operasi ini juga menunjukkan bahwa penyidik Bareskrim mampu mengungkap jaringan yang cukup luas, melibatkan perangkat elektronik dan peran yang beragam. Selain memperkuat tindakan preventif, upaya ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan masyarakat yang terlibat dalam praktik tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus perjudian online semakin marak karena keberadaan platform digital yang memudahkan akses. Bareskrim Polri mengungkap bahwa Hayam Wuruk menjadi salah satu markas utama operasi ini, yang beroperasi secara tersembunyi. “Jaringan ini bisa berjalan tanpa adanya pengawasan langsung, terutama karena mengandalkan perangkat komunikasi dan sistem keuangan yang terpisah,” jelas Nunung.
Kebijakan yang diambil oleh Bareskrim Polri ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga-lembaga penegak hukum lainnya. Dengan menetapkan 287 WNA sebagai tersangka, polisi menunjukkan bahwa tidak hanya warga negara Indonesia yang bisa dihukum, tetapi juga individu dari luar negeri yang terlibat dalam kejahatan di Indonesia. “Operasi ini menegaskan bahwa kejahatan berbasis teknologi bisa diusut hingga ke sumbernya, baik dari dalam maupun luar negeri,” pungkas Nunung.
Hasil penyelidikan ini diharapkan memberikan dampak luas,
