Latest Program: Polda Metro Bongkar Kasus Judol Pakai Live Porno, 8 Tersangka Ditangkap
Table of Contents
Kasus Judol dan Porno Digital Terungkap oleh Polda Metro Jaya
Latest Program – Polda Metro Jaya berhasil menemukan adanya kasus yang mencurigakan terkait aktivitas judol, tindak pidana pornografi digital, serta pencucian uang (TPPU) melalui platform aplikasi HOT51. Tim penyidik menetapkan sejumlah tersangka, termasuk individu dan perusahaan, dalam penyelidikan ini. Tindakan yang diambil menunjukkan upaya serius polisi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kejahatan ekonomi dan pornografi.
Peran Aplikasi dalam Operasi Penyidikan
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 korporasi, dan 1 warga negara asing (WNA) dari Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO). Menurut penuturannya, aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk berjudi online tetapi juga sebagai sarana menyebarkan konten pornografi secara langsung. “Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 8 tersangka individu, 5 perusahaan, serta menetapkan 1 WNA sebagai DPO,” ungkapnya di kantornya, Jumat (26/6/2026).
“Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026,” tambah Kapolda.
Menurut informasi yang diungkapkan, dana besar yang mengalir dari aktivitas judol di aplikasi tersebut kemudian dialihkan ke bisnis judi manual. Setidaknya, dua bisnis yang berkedok permainan ketangkasan—Disney Timezone dan Sky Timezone—terungkap dalam operasi ini. Penyidik menyatakan bahwa uang dari judol digunakan untuk mendanai aktivitas di dua lokasi tersebut.
Aliran Dana dan Penyitaan Barang Bukti
Polda Metro Jaya menemukan bukti-bukti bahwa uang dari judol diaplikasikan ke usaha perjudian yang lebih besar. Dalam penyelidikan, tim memperkirakan total uang yang terlibat mencapai sekitar Rp 559,8 miliar. Dari jumlah ini, Rp 900 juta diperkirakan dialirkan ke Disney Timezone setiap bulan, sementara Rp 1,2 miliar diperuntukkan bagi Sky Timezone selama periode Mei hingga Juni 2026. “Uang yang diperoleh dari judol tersebut digunakan untuk membiayai operasi di Disney Timezone, dengan transaksi per bulan sebesar Rp 900 juta, dan di Sky Timezone, transaksi mencapai Rp 1,2 miliar per bulan,” kata Kapolda.
Sebagai langkah antisipasi, polisi memblokir 118 rekening, baik fisik maupun virtual, serta menyita uang senilai Rp 14,96 miliar. Selain itu, barang bukti lainnya seperti akta korporasi, dokumen pendukung, dan bukti elektronik terkait kasus juga telah dikumpulkan. “Penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan barang bukti lainnya,” terang Kapolda.
Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah pelarian modal dan memastikan aset-aset yang terlibat tidak dapat digunakan oleh pelaku untuk beroperasi kembali. Polisi juga menampilkan bukti-bukti yang telah disita, termasuk dokumen-dokumen yang mendukung kegiatan kriminal tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa dana di alur kecil dari judol di aplikasi dihimpun kemudian dialihkan ke bisnis manual yang beroperasi di dua lokasi berbeda.
Komitmen Polisi untuk Mendukung Program Pemerintah
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus judol dan TPPU ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya. Program Asta Cita, menurut Kapolda, bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan budaya.
Kapolda juga menyebutkan bahwa kasus-kasus yang diungkap tidak hanya terkait kegiatan judi dan pornografi, tetapi juga mencakup penyebaran narkoba. “Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus narkoba, pornografi, hingga TPPU,” jelas Kapolda. Pengungkapan yang dilakukan menunjukkan kerja sama lintas bidang dalam menangani kejahatan yang berkembang dengan cepat di era digital.
Menurut Kapolda, transaksi dalam kasus ini dilakukan secara terstruktur untuk menyembunyikan sumber dana yang tidak sah. Pola perusahaan cangkang digunakan sebagai alat untuk menyamarakan aliran uang, sehingga membuat kasus lebih sulit dideteksi. “Dalam penyelidikan, tim menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar,” tambah Kapolda.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelidikan ini tidak hanya tergantung pada pengumpulan bukti, tetapi juga pada koordinasi yang baik antar tim. Polisi juga memperlihatkan bahwa penggunaan aplikasi HOT51 bukan hanya untuk kegiatan judi, tetapi juga menyediakan akses ke konten pornografi secara langsung. “Transaksi dalam aplikasi ini digunakan untuk membiayai operasi judi manual yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan terkait,” jelas Kapolda.
Perusahaan cangkang tersebut diperkirakan menjalankan bisnis dengan skema yang kompleks, termasuk penggunaan akun virtual untuk menerima dan mengalihkan dana. Penyidik juga menemukan bahwa keuntungan dari kegiatan ini kemudian dialirkan ke bisnis lain untuk menghindari pencurian oleh pihak berwen
