Berita

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara

Foto : Emily Thomas - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Rp 992,8 Miliar Hadapi Tuntutan Penjara 8,5 hingga 13 Tahun
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Rp 992,8 Miliar Hadapi Tuntutan Penjara 8,5 hingga 13 Tahun

Ceritaberkat.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadi panggung penentuan nasib hukum delapan orang yang didakwa terlibat skema korupsi pembiayaan ekspor bernilai ratusan miliar rupiah. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membacakan amar tuntutan yang meminta hukuman penjara berkisar antara 8,5 tahun hingga 13 tahun, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang mencapai Rp 992,8 miliar.

Kasus ini menyangkut penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada dua perusahaan debitur, yakni PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit, dalam periode 2015 hingga 2023. Jaksa menegaskan bahwa dana pinjaman tersebut tidak dialirkan sesuai peruntukannya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Identitas dan Peran Para Terdakwa

Delapan orang yang duduk di kursi terdakwa memiliki latar belakang jabatan di lingkungan LPEI maupun di pihak debitur. Berikut rincian posisi masing-masing:

Andi Maulana Adjie pernah memimpin Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI selama periode 2011–2017. Intan Apriadi menjabat Kepala Divisi Pembiayaan Syariah pada 2007–2016. Gamaginta mengemban posisi Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017–2018, sementara Komaruzzaman menduduki jabatan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 pada 2011–2016. Dari sisi korporasi debitur, Liu Raymond (LR) tercatat sebagai Direktur PT Tebo Indah. Dwi Wahyudi pernah menjadi Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI (2009–2018), Ryan Wahyudi berstatus Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan Handoko Limaho bertindak sebagai Beneficial Owner PT Tebo Indo serta PT Pratama Agro Sawit.

Rincian Tuntutan Hukuman

Jaksa membeberkan tuntutan secara individual. Tujuh terdakwa—Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi—masing-masing dituntut 8,5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Liu Raymond menghadapi tuntutan paling berat: 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 646.350.628.200 (setara Rp 646,3 miliar) dengan subsider 6,5 tahun kurungan. Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (Rp 346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.

Dasar Hukum dan Kualifikasi Kerugian

Dalam membacakan amar tuntutan, jaksa menyatakan:

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.”

Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menekankan bahwa tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori paling berat yakni di atas Rp 100 miliar,” ujar jaksa.

Sebagai catatan, perkara LPEI ini merupakan kasus yang terpisah dari perkara serupa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukumnya berjalan secara mandiri di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mekanisme Korupsi dan Besaran Kerugian

Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam opening statement tersebut, jaksa menguraikan bahwa LPEI menyalurkan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit meskipun pihak pemberi pinjaman sesungguhnya telah mengetahui bahwa kedua perusahaan itu tidak memenuhi syarat kelayakan kredit.

“LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit,” ujar jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa direksi LPEI pada masa itu tidak melaksanakan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang dijaminkan oleh kedua debitur. Akibat kelalaian dan praktik tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar), sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernomor PE.03.03 dan seterusnya, tertanggal 9 Februari 2026.

“Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026,” ujar jaksa.

Konteks dan Implikasi

LPEI, yang beroperasi sebagai lembaga pembiayaan ekspor nasional, memegang peran strategis dalam mendukung daya saing produk Indonesia di pasar global. Skema korupsi yang melibatkan pejabat internal lembaga tersebut tidak hanya menggerus kas negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan investor dan mitra dagang internasional terhadap mekanisme pembiayaan ekspor domestik.

Jaksa menyatakan akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 saksi, keterangan tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, serta bukti-bukti pendukung lainnya. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah tuntutan jaksa diterima secara utuh atau mengalami modifikasi oleh majelis hakim.

Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal terhadap penyaluran kredit di lembaga keuangan negara harus berjalan ketat. Ketika pejabat yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik justru menjadi bagian dari rantai korupsi, dampaknya tidak berhenti pada angka kerugian—ia menyentuh kredibilitas institusi dan keberlangsungan program ekspor yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

Frequently Asked Questions

What is 8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992?

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 matter?

8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.