Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia Rampung, Disahkan Jadi UU 6 Oktober
Daftar Isi
RUU Satu Data Indonesia Masuki Tahap Akhir, Paripurna Ditargetkan 6 Oktober
Ceritaberkat.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memasuki fase penuntasan. Setelah daftar inventarisasi masalah atau DIM dibahas, agenda berikutnya adalah harmonisasi melalui tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum rancangan itu dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Daniel Johan, menyampaikan target pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang adalah Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, target itu bergantung pada kelancaran pengambilan keputusan tingkat satu yang direncanakan berlangsung pada Senin pekan depan.
“Kalau substansinya sudah selesai, tinggal tim perumus dan tim sinkronisasi. Mudah-mudahan kalau lancar, Senin sudah diambil keputusan sehingga Selasa bisa dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Daniel Johan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Ia menambahkan bahwa setidaknya proses legislasi RUU Satu Data Indonesia diharapkan dapat diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berlangsung. Tahap tim perumus dan tim sinkronisasi diperlukan untuk merapikan rumusan pasal serta memastikan seluruh ketentuan dalam rancangan saling selaras.
Sekitar 1.300 DIM Telah Dibahas
Daniel menyebut jumlah DIM dalam RUU Satu Data Indonesia mencapai sekitar 1.300 poin. Seluruh pembahasan terhadap daftar tersebut telah dirampungkan, sehingga fokus pembahasan kini tidak lagi berada pada substansi awal, melainkan pada perumusan akhir naskah.
“DIM-nya ada 1.300 dan proses pembahasannya sudah selesai. Sekarang tinggal dibahas melalui tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Daniel.
DIM merupakan daftar yang memuat catatan, usulan perubahan, serta posisi pembahasan atas setiap bagian dalam rancangan undang-undang. Penyelesaian tahap ini menjadi salah satu penanda penting bahwa pembahasan legislasi telah mendekati keputusan tingkat satu dan pengesahan di rapat paripurna.
Bila keputusan tingkat satu dapat diambil sesuai rencana, RUU itu akan masuk ke agenda rapat paripurna DPR. Pada forum tersebut, DPR bersama pemerintah akan menentukan apakah rancangan dapat disetujui dan ditetapkan sebagai undang-undang.
Menjawab Masalah Data yang Terpisah-pisah
Daniel, yang juga Ketua DPP PKB, menilai pengaturan Satu Data Indonesia sangat mendesak karena data menjadi dasar bagi perencanaan negara. Tanpa data yang tertata, pemerintah berisiko menghadapi perencanaan yang tidak terarah, ukuran yang tidak seragam, serta ruang manipulasi yang lebih besar.
“Negara tanpa data tidak punya perencanaan. Perencanaan bisa amburadul dan penuh manipulasi. Ukuran, standar, serta kriterianya menjadi tidak jelas. Harapannya, pembangunan setelah ini bisa lebih pasti dan terarah,” ucapnya.
Dalam praktik pemerintahan, data dibutuhkan untuk banyak kebutuhan, mulai dari penyusunan program hingga pengukuran hasil pembangunan. Keseragaman standar dan koordinasi antarinstansi menjadi penting agar informasi yang digunakan dalam proses tersebut tidak saling bertentangan.
RUU Satu Data Indonesia juga diarahkan untuk mengatasi persoalan ego sektoral. Daniel menggambarkan kondisi ketika kementerian maupun sektor memiliki data masing-masing, tetapi belum tentu terhubung atau dikelola dalam sistem koordinasi yang sama. Situasi semacam itu dapat membuat data tersebar dan sulit digunakan sebagai pijakan bersama.
Penguatan Dasar Hukum dan Koordinasi
Salah satu gagasan yang dibahas dalam RUU ini adalah pengaturan mengenai Badan Satu Data Indonesia. Lembaga tersebut diproyeksikan berperan mengatur, mengoordinasikan, serta menghimpun data dari berbagai kementerian dan sektor.
“Selama ini tiap kementerian dan sektor mempunyai datanya sendiri. Ke depan, data itu akan diatur, dikoordinasikan, serta dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia,” kata Daniel.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan Satu Data Indonesia sebelumnya telah memiliki landasan melalui peraturan presiden. Kehadiran undang-undang diharapkan memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaannya, termasuk dalam mendorong seluruh kementerian untuk mengikuti mekanisme yang ditetapkan.
Penguatan aturan ini menjadi relevan karena data tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan informasi. Data juga menyangkut standar, keterhubungan antarinstansi, dan kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya. Dengan tata kelola yang lebih terkoordinasi, pemerintah diharapkan memiliki pijakan yang lebih konsisten saat menyusun dan menjalankan kebijakan.
Apabila jadwal berjalan sesuai target, keputusan tingkat satu akan ditempuh pada Senin, kemudian RUU Satu Data Indonesia dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Tahap akhir tersebut akan menentukan apakah rancangan itu resmi menjadi undang-undang dan memperkuat kerangka nasional untuk pengelolaan data Indonesia.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia?
Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia matter?
Pembahasan DIM RUU Satu Data Indonesia matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.