Berita

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal di Tangerang Diringkus Polda Banten

e95af703-19d4-4263-b16f-ca71edd769a2_169
Foto : David Wilson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kronjo
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kronjo

Ceritaberkat.com – Aktivitas penggalian tanah urug yang diduga berlangsung tanpa perizinan di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, berujung pada penindakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Dua orang berinisial RD dan DL diamankan dalam perkara tersebut, sementara satu unit ekskavator turut disita dari lokasi.

Penanganan perkara dilakukan oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten. Penyelidikan bermula setelah aparat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tanah urug di wilayah itu pada 31 Juli 2026.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea pada Minggu (27/9/2026).

Penambangan Disebut Berlangsung Empat Hari

Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, hasil pendalaman petugas mengarah pada dugaan bahwa kegiatan pengambilan tanah telah berjalan sejak 27 Juli 2026 sampai 31 Juli 2026. Operasional di lokasi disebut memakai sebuah alat berat ekskavator Kobelco berwarna hijau.

Tanah urug lazim digunakan untuk kebutuhan pengisian atau perataan lahan. Namun, kegiatan pengambilannya tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Dalam perkara di Kronjo, penyidik mendapati aktivitas tersebut tidak disertai dokumen izin yang dipersyaratkan untuk usaha pertambangan maupun penjualan hasil tambang.

“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” jelasnya.

Dengan harga Rp250.000 untuk setiap ritase, tanah hasil penggalian disebut dipasarkan menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas kurang lebih lima meter kubik. Informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik dalam mengusut dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.

Ekskavator dan Dokumen Jam Kerja Disita

Polisi mengamankan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan kegiatan tersebut. Barang bukti utamanya berupa satu ekskavator bucket merek Kobelco berwarna hijau yang diduga digunakan dalam proses penggalian tanah.

Selain alat berat, penyidik turut menyita empat lembar surat keterangan jam kerja ekskavator bucket Kobelco berwarna putih. Sejumlah barang lain juga diamankan untuk mendukung proses pembuktian dan pemeriksaan perkara.

Penyitaan alat serta dokumen operasional penting dalam perkara semacam ini karena dapat membantu menggambarkan aktivitas yang dilakukan di lapangan. Penegakan hukum tidak hanya menyoroti keberadaan penggalian, melainkan juga kelengkapan izin yang harus dimiliki sebelum kegiatan pertambangan, pengangkutan, maupun penjualan dilakukan.

Ancaman Hukuman hingga Lima Tahun Penjara

RD dan DL dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Ketentuan yang disangkakan membawa ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain hukuman badan, para tersangka juga menghadapi kemungkinan denda maksimal kategori IV senilai Rp200 juta.

Proses hukum ini menegaskan bahwa kegiatan pengambilan material tanah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan kebutuhan pasar atau penggunaan alat berat. Pelaku usaha dan pihak yang terlibat perlu memastikan seluruh izin relevan telah tersedia, termasuk izin pertambangan, izin pengangkutan dan penjualan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai bentuk kegiatan.

Warga Diminta Melapor Jika Menemukan Dugaan Tambang Ilegal

Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam pencegahan aktivitas pertambangan tanpa izin. Warga yang melihat kegiatan penggalian atau penjualan material dan meragukan legalitasnya dianjurkan tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan menyampaikan informasi kepada aparat.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” katanya.

Saluran Call Center 110 dan kantor kepolisian terdekat dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan aktivitas tambang ilegal. Informasi dari warga dapat membantu aparat melakukan pengecekan awal, terutama pada kegiatan yang menggunakan alat berat, mengangkut tanah secara rutin, atau berlangsung di area permukiman maupun lahan terbuka.

Penindakan di Kampung Cimentul menjadi pengingat bahwa izin merupakan unsur penting dalam setiap kegiatan pertambangan. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar kegiatan usaha berjalan dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Frequently Asked Questions

What is 2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal?

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal matter?

2 Pelaku Tambang Tanah Urug Ilegal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.