Topics Covered: Wamenkes Jelaskan Fasilitas KRIS Tipe A-B-C: 60,9% RS Penuhi Kriteria

Wamenkes Jelaskan Fasilitas KRIS Tipe A-B-C: 60,9% RS Penuhi Kriteria

Topics Covered – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus memberikan penjelasan mengenai standarisasi fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang telah ditetapkan dalam rencana Perpres Jaminan Kesehatan. Pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6/2026), ia menyampaikan bahwa sistem ini mencakup tiga konsep rawat inap yang dirancang untuk memastikan keselarasan dalam pelayanan kesehatan.

“Kami bersama tim dan rekan-rekan dari BPJS memantau seluruh aspek ini agar tidak ada beban biaya yang berubah secara signifikan bagi pasien,” ujar Benjamin dalam sesi diskusi.

Kebijakan KRIS dirancang untuk memudahkan evaluasi dan implementasi di seluruh rumah sakit. Dalam penjelasannya, Wamenkes menyebutkan bahwa ada tiga kategori fasilitas rawat inap yang menjadi dasar standar ini. Setiap kategori memiliki karakteristik spesifik yang membedakannya, sekaligus menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan pasien.

“Kelas rawat inap standar KRIS telah disepakati dalam harmonisasi perencanaan Perpres Jaminan Kesehatan. Tiga konsep tersebut merupakan hasil konsensus yang bertujuan memberikan keseragaman,” kata Benjamin.

Kelas A, yang paling mewah, memiliki dua tempat tidur per kamar. Fasilitas ini dilengkapi dengan berbagai perangkat untuk kenyamanan pasien, seperti sistem pendingin udara (AC), televisi, dispenser, serta kulkas. Selain itu, ruangan ini dirancang untuk memastikan kebersihan dan kesehatan dengan material bangunan yang tidak mudah menyerap debu.

“Dalam KRIS, kelas A terdiri dari dua tempat tidur dengan 12 kriteria utama, termasuk ruang penunggu, fasilitas AC, televisi, dan peralatan tambahan seperti dispenser serta kulkas,” jelas Benjamin.

Kelas B memiliki empat tempat tidur per ruangan. Meski jumlah tempat tidur lebih banyak dibanding kelas A, fasilitas dasar tetap lengkap, seperti AC dan televisi. Wamenkes menekankan bahwa ruangan ini dirancang agar pasien dapat merasa nyaman tanpa mengorbankan kualitas layanan medis.

“Kelas B terdiri dari empat tempat tidur dan dilengkapi AC, televisi, serta dispenser. Fasilitas ini mampu menjamin kenyamanan pasien sekaligus menjaga kebersihan lingkungan,” tambah Benjamin.

Kelas C merupakan kategori dengan fasilitas terbatas, namun tetap memenuhi standar minimal untuk rawat inap. Ia menuturkan bahwa kelas ini tidak memiliki perangkat tambahan seperti ruang penunggu atau kulkas, tetapi tetap memiliki beberapa fitur penting.

“Kelas C tidak menyediakan fasilitas tambahan, seperti ruang penunggu. Namun, kriteria dasar tetap dipenuhi, termasuk nurse call satu arah dan pengaturan suhu ruangan yang sehat,” tambah Benjamin.

Dari data yang disampaikan, sebanyak 60,9% rumah sakit di Indonesia telah memenuhi kriteria KRIS. Angka ini diperoleh dari total 2.806 rumah sakit yang dinilai, dengan 1.709 di antaranya berhasil mengimplementasikan standar tersebut. Menurut Benjamin, angka ini menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya meratakan kualitas layanan kesehatan.

Berikut ini adalah 12 kriteria yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit untuk memperoleh sertifikasi KRIS:

Kriteria 1

Komponen bangunan seperti lantai, dinding, plafon, pintu, dan jendela dibuat dari bahan yang tidak mudah berpori. Hal ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan debu serta mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan pasien.

Kriteria 2

Ruangan harus memiliki ventilasi yang cukup, dengan pertukaran udara minimal sebanyak enam kali per jam. Faktor ini penting untuk menjaga kualitas udara dan mencegah penyebaran penyakit.

Kriteria 3

Pencahayaan di ruang rawat inap harus memenuhi standar tertentu, yaitu 250 lux untuk kegiatan medis dan 50 lux untuk istirahat. Pencahayaan optimal dianggap sebagai bagian dari lingkungan yang nyaman untuk pemulihan pasien.

Kriteria 4

Setiap tempat tidur dilengkapi dua stop kontak tanpa percabangan dan nurse call yang terhubung langsung ke pos perawat. Sistem ini memudahkan akses alat elektronik dan komunikasi darurat.

Kriteria 5

Setiap kamar rawat inap harus memiliki nakas atau lemari kecil. Fasilitas ini digunakan pasien untuk menyimpan barang pribadi, seperti pakaian, alat makan, atau peralatan pribadi.

Kriteria 6

Suhu ruangan rawat inap dijaga antara 20 hingga 26 derajat Celcius. Rentang ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi pasien, baik menggunakan AC maupun kipas angin.

Kriteria 7

Ruang rawat inap dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta kondisi penyakit (infeksi atau non-infeksi). Pemisahan ini meminimalkan risiko penyebaran penyakit dan memastikan privasi pasien.

Kriteria 8

Maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak minimal 1,5 meter antara tepi tempat tidur. Pengaturan ini membantu mengurangi kepadatan dan menjaga kenyamanan pasien.

Kriteria 9

Tirai atau partisi antartempat tidur harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan dan tidak menyerap air. Tirai juga dapat ditanam di plafon dengan jarak dari lantai antara 25 hingga 35 cm.

Kriteria 10

Setiap ruang rawat inap dilengkapi kamar mandi di dalam kamar. Pintu kamar mandi harus dapat dibuka dari dua sisi dan memiliki ventilasi untuk mengurangi risiko kelembapan.

Kriteria 11

Kamar mandi dirancang dengan standar aksesibilitas, seperti kemudahan untuk kursi roda, handrail, lantai yang tidak licin, serta sistem pembuangan air yang efisien. Hal ini memastikan aksesibilitas bagi pasien yang membutuhkan bantuan.

Kriteria 12

Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen lengkap dengan flowmeter pada bagian kepala tempat tidur. Fasilitas ini penting untuk pasien yang membutuhkan perawatan oksigen teratur.

Dengan adanya KRIS, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau dan berkualitas. Implementasi standar ini juga berdampak pada efisiensi pengelolaan rumah sakit, karena mengurangi biaya perawatan yang tidak terduga.