Special Plan: Qodari Bicara Ada Kekuatan Gelap Tak Senang Prabowo Benahi Tata Kelola SDA

Qodari Bicara Soal Kekuatan Gelap yang Tidak Senang Prabowo Perbaiki Tata Kelola SDA

Peluncuran Buku ‘Presiden Solusi’ Jadi Platform Diskusi

Special Plan – Kepala Badan Komunikasi Pemerintahan (Bakom), M Qodari, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mungkin menghadapi berbagai tantangan dari pihak-pihak tertentu karena kebijakan ekonomi yang diambilnya. Menurut Qodari, perubahan-perubahan yang dilakukan Prabowo dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan perdagangan telah menimbulkan resistensi dari kelompok yang sebelumnya merasa diuntungkan oleh sistem lama.

Dalam sebuah wawancara di acara peluncuran buku Presiden Solusi, Senin (8/6/2026) di Jakarta Selatan, Qodari menjelaskan bahwa Prabowo sedang mengambil langkah-langkah penting untuk memperkuat tata kelola ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor pertanian dan energi, tetapi juga mencakup pengelolaan keuangan negara dalam skala besar.

“Pak Prabowo ini bukan mustahil menghadapi tekanan, bahkan diasingkan dari pihak-pihak yang merasa rugi akibat perubahan mendalam dalam cara berbisnis dan mengelola ekonomi kita. Salah satu aspek yang paling berpengaruh adalah penerapan prinsip Pasal 33 UUD 1945 dalam penggunaan SDA,” kata Qodari.

Qodari menyoroti bahwa Prabowo berusaha memastikan SDA tidak hanya dikontrol oleh pemerintah, tetapi juga digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia menyebut bahwa kebijakan ini memicu perlawanan dari kelompok yang sebelumnya menikmati keuntungan besar dari sistem lama.

Reformasi SDA sebagai Titik Fokus

Kebijakan tata kelola SDA menjadi isu utama yang diangkat Qodari. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mengevaluasi berbagai praktik pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dianggap tidak efisien. Menurutnya, sistem lama memungkinkan sejumlah pihak mengambil keuntungan ekstra, sementara keuntungan sebenarnya tidak kembali ke negara.

“Pak Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan SDA. Misalnya, dalam praktik sistem lama, lahan tambang dan perkebunan dikuasai negara, tetapi saat dijual, uang hasil penjualan justru tidak kembali ke negara. Uang itu berada di luar negeri, bahkan ditarik oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Qodari menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memperbaiki kerangka hukum yang selama ini memungkinkan penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa prinsip Pasal 33 UUD 1945 memberi dasar hukum untuk pengelolaan SDA yang lebih adil, dengan fokus pada kemakmuran rakyat.

Dalam konteks reformasi ini, Qodari menyebut bahwa pemerintah juga sedang memperkuat kebijakan ekspor dengan memerangi praktik-praktik korupsi. Ia mengkritik fenomena under invoicing dan transfer pricing, dua mekanisme yang dituduh mengurangi pendapatan negara.

“Pemerintah mengambil langkah untuk mengoreksi under invoicing dan transfer pricing. Tujuannya agar pendapatan yang dihasilkan dari ekspor komoditas SDA tidak hanya menjadi alat pembiayaan, tetapi juga kontribusi langsung bagi kemakmuran rakyat. Dengan cara ini, kita bisa menyelesaikan masalah fundamental seperti ketahanan pangan dan energi,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemerintah menciptakan lembaga baru yang bertugas mengawasi transaksi komoditas SDA. Qodari meyakini bahwa kebijakan ini akan menjadi perhatian utama dari pihak-pihak yang merasa kehilangan keuntungan.

Resistensi dan Kekuatan Gelap

Menurut Qodari, terbentuknya kebijakan baru yang mengubah cara kerja sistem lama pasti memicu adanya resistensi dari berbagai kalangan. Ia menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan muncul kekuatan gelap, baik dari dalam maupun luar negeri, yang tidak senang dengan perubahan tersebut.

“Dalam konteks ini, tidak mustahil ada lawan-lawan, ada kekuatan gelap yang tidak suka dengan rencana Pak Prabowo. Mereka bisa berasal dari perusahaan-perusahaan besar yang selama ini menikmati keuntungan dari sistem lama, bahkan dari luar negeri yang mengambil bagian dalam perekonomian kita,” tegas Qodari.

Qodari menegaskan bahwa tata kelola SDA yang diperbaiki Prabowo merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga berdampak pada kebijakan perdagangan, yang sebelumnya dianggap tidak adil karena keuntungan ekspor lebih banyak mengalir ke luar negeri.

Sebagai contoh, kebijakan Prabowo dinilai menimbulkan perubahan dalam cara pengelolaan dana yang sebelumnya dianggap berlebihan. Dengan sistem baru, uang dari hasil ekspor SDA bisa dialokasikan ke dalam pembangunan lokal, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Qodari memprediksi bahwa reformasi ini akan menghadapi tantangan di berbagai tingkatan. Ia menyebut bahwa perubahan dalam sistem tata kelola SDA membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga-lembaga keuangan dan pelaku usaha.

Menurut Qodari, perubahan yang dilakukan Prabowo bukan hanya sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan SDA. Ia meyakini bahwa kebijakan ini akan menjadi bukti nyata bahwa Presiden Prabowo berkomitmen pada perbaikan sistem di tingkat nasional.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa Pak Prabowo tidak hanya mengubah cara berbisnis, tetapi juga menegakkan prinsip dasar kemerdekaan kita, yaitu kekayaan alam sebagai aset bersama yang harus dipakai untuk kepentingan rakyat,” pungkas Qodari.