Special Plan: Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3

Herannya Noel dengan Disparitas Tuntutan Kasus K3

Pemidanaan Noel dalam Perkara K3

Special Plan – Immanuel Ebenezer Gerungan, yang lebih dikenal sebagai Noel, telah dituntut hukuman penjara selama lima tahun atas kasus pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tuntutan ini memicu rasa heran Noel terhadap perbedaan tingkat keseriusan tuntutan yang diberikan terhadapnya. Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Noel dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Tuntutan tersebut melibatkan beberapa komponen. Selain hukuman utama, Noel diminta membayar denda sebesar Rp250 juta yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 90 hari. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.435.000.000, setelah dikurangi jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti mencapai Rp1.435.000.000. Jika uang pengganti tidak terpenuhi, jaksa menambahkan ancaman pidana penjara selama dua tahun.

Jaksa menjelaskan bahwa Noel tidak hanya terlibat dalam pemerasan, tetapi juga menerima gratifikasi berupa aliran uang dari total Rp6,5 miliar. Uang ini dianggap tidak sah dan merupakan bentuk insentif untuk mempercepat pengurusan sertifikat K3. Menurut jaksa, gratifikasi tersebut diberikan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) lain di Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Penjelasan Jaksa terkait Perbuatan Noel

Dalam persidangan, jaksa menyebutkan fakta bahwa Noel serta seorang terdakwa lainnya, yang diberi nama Temurila, telah berulang kali menerima uang dari pihak tertentu. Total uang yang diterima mencapai Rp6.580.860.000 atau setidaknya jumlah yang serupa. Uang ini selanjutnya disalurkan kepada sejumlah orang, termasuk Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan. Jaksa mempertahankan bahwa uang tersebut tidak tekah, sehingga menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.

“Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Alasan Penjatuhan Hukuman terhadap Noel

Jaksa menilai perbuatan Noel tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan birokrasi yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Hal ini menjadi pertimbangan yang memperberat tuntutan terhadapnya. Sebaliknya, ada beberapa faktor yang dianggap meringankan hukuman, seperti pengakuan Noel terhadap tindakannya, kembalikan sebagian uang yang diterima, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Tambahan pula, Noel memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, berperilaku sopan, serta menghormati proses persidangan. Dengan demikian, jaksa menilai bahwa penjatuhan hukuman pada Noel cukup adil mengingat perbuatan yang dilakukannya. Tuntutan ini juga didasarkan pada pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, yaitu Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Daftar Tersangka Lain dalam Perkara K3

Perkara ini tidak hanya melibatkan Noel, tetapi juga beberapa pegawai Kemnaker lainnya yang dituntut hukuman penjara. Berikut adalah daftar mereka:

1. Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal sebagai ‘Sultan’ Kemnaker, dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp60.329.415.416 (60 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

2. Fahrurozi, yang pernah menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp233.018.441 (233 juta) subsider 2 tahun kurungan.

3. Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker dari 2021 hingga Februari 2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4.735.170.000 (4,7 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja pada Dit Bina K3 dari 2020 hingga 2025, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp5.802.058.952 (5,8 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

5. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja dari 2022, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp13.262.341.634 (13,2 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

6. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp42.678.740.086 (42,