Special Plan: Eks Waka BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 10 Jam Terkait Pengajuan JC

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung RI

Special Plan – Kepolisian Indonesia, tepatnya Kejagung RI, melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam ini dimaksudkan untuk memperdalam permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony. Sebagai bagian dari penyelidikan, Sony diperiksa di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, pada hari Kamis (18/6/2026), dan akhirnya keluar pada pukul 19.10 WIB setelah proses yang cukup panjang.

Detik-detik Pemeriksaan Sony Sonjaya

Dilaporkan detikcom, pada Kamis (18/6/2026) pukul 19.10 WIB, Sony Sonjaya akhirnya meninggalkan gedung Jampidsus Kejagung RI setelah menjalani pemeriksaan. Selama waktu tersebut, Sony hanya terdiam dan dibawa masuk ke mobil tahanan oleh penyidik. Sebelumnya, ia tiba di gedung tersebut pada pukul 09.25 WIB, sehingga total durasi pemeriksaan mencapai sekitar 10 jam.

Menurut sumber di lokasi, kehadiran Sony Sonjaya tercatat sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan dalam korupsi MBG. Program ini yang menjadi fokus utama penyelidikan, dengan pihak penyidik mencoba menggali lebih jauh tentang alat bukti yang diajukan oleh Sony sebagai salah satu pihak yang dimintai kerja sama dalam kasus tersebut.

Pengajuan JC dan Jadwal Pemeriksaan

Sebelum pemeriksaan kali ini, Kejagung RI telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025-2026. Penyelidikan ini berlangsung pekan ini, dengan tujuan memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain yang perlu diungkap melalui permohonan JC yang diajukan oleh Sony.

“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6). Ia menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan telah ditetapkan, meskipun detail hari pasti belum diungkapkan.

Menyusul jadwal tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk mengonfirmasi berbagai bukti yang disebutkan oleh Sony. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita,” kata Syarief.

Konteks Permohonan JC

Permohonan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya menjadi fokus utama dalam pemeriksaan. Dalam proses penyelidikan, Kejagung RI mengecek keterangan yang diberikan oleh Sony dan membandingkannya dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik. “Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu ya,” tambah Syarief.

Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah 26 nama yang diduga terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh Sony. Meskipun nama-nama tersebut telah diserahkan, Kejagung masih berupaya menggali lebih jauh untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi MBG.

Syarief juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tim penyidik masih mempelajari permohonan JC yang diajukan oleh Sony. “Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih dalam tahap pendalaman, dengan penyidik memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain yang perlu dikaji lebih lanjut.

Peran JC dalam Kasus Korupsi

Justice collaborator (JC) adalah bentuk kerja sama yang ditawarkan oleh kejaksaan kepada individu yang bersedia mengungkap fakta-fakta dalam kasus korupsi. Dengan mengajukan JC, Sony Sonjaya berharap dapat mendapatkan keuntungan dalam proses hukum, baik berupa pengurangan hukuman maupun perlindungan dari sanksi lebih berat.

Kasus MBG yang tengah diselidiki Kejagung RI menyangkut pengelolaan dana dan distribusi bantuan makanan bergizi. Pihak penyidik memastikan apakah ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi yang dilakukan oleh Sony atau pihak lain dalam program ini. Pemeriksaan yang berlangsung 10 jam tersebut diharapkan dapat mengungkap detail permohonan JC yang diajukan oleh Sony.

Proses Pendalaman dan Persiapan Berikutnya

Dalam pemeriksaan hari ini, Sony Sonjaya diberikan kesempatan untuk menjelaskan bukti-bukti yang ia miliki terkait kasus korupsi MBG. Meskipun demikian, pihak penyidik masih membutuhkan waktu untuk memverifikasi keterangan tersebut dengan data yang telah mereka kantongi. “Kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu ya,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses ini belum selesai.

Menurut Syarief, selama pemeriksaan, penyidik terus membandingkan informasi yang diberikan oleh Sony dengan alat bukti yang sudah mereka kumpulkan. “Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua,” jelasnya. Ini menunjukkan bahwa Kejagung RI sedang mencari titik temu antara pernyataan Sony dan fakta yang telah tercatat.

Pihak penyidik juga berharap Sony dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung klaimnya. “Kami berhitung di kami bukti apa yang kami punya,” kata Syarief, menambahkan bahwa kejaksaan akan memperhatikan segala aspek yang berkaitan dengan kasus ini. Proses pendalaman ini diperlukan untuk memastikan keabsahan JC yang diajukan oleh Sony Sonjaya.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Penyidikan atas Sony Sonjaya terus berjalan, dengan tujuan mengungkap seluruh aspek dugaan korupsi dalam program MBG. Pemeriksaan yang berlangsung 10 jam ini menunjukkan komitmen Kejagung RI dalam menelusuri kasus tersebut. Meskipun hari pasti pemeriksaan belum diumumkan, Syarief memastikan bahwa proses akan berjalan secepatnya.

“Secepatnya, nanti kita sampaikan. Secepatnya,” ucap Syarief dalam wawancara terpisah. Ia menegaskan bahwa pihak penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk menyelesaikan penyelidikan hingga tuntas. Dengan demikian, kejagung akan memastikan apakah Sony Sonjaya benar-benar terlibat dalam korupsi atau hanya menjadi saksi dalam kasus ini