Satgas Pangan Polri Selidiki Pabrik Sawit Diduga Beli TBS Tak Wajar

Satgas Pangan Polri Selidiki Pabrik Sawit Diduga Beli TBS Tak Wajar

Satgas Pangan Polri Selidiki Pabrik Sawit – Sebagai upaya memastikan stabilitas harga pasar, Satgas Pangan Polri bekerja sama dengan Satgas Pangan Daerah melakukan pengawasan terhadap harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan swadaya non-mitra. Dalam waktu sekitar tiga minggu, jumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang diduga menetapkan harga TBS secara tidak transparan berkurang dari 280 perusahaan menjadi 194. Langkah ini merupakan respons terhadap instruksi Menteri Pertanian, Andi Amran Sualiman, untuk meninjau kinerja pembelian TBS di 16 provinsi utama penghasil kelapa sawit.

Pemantauan yang dimulai pada 9 hingga 22 Juni 2026, bertujuan mengembalikan kondisi harga TBS ke level normal, setidaknya sebelum 20 Mei 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pengawasan ini juga mencakup koordinasi dengan dinas perkebunan di tingkat provinsi untuk mendorong kemitraan antara PKS dan petani swadaya non-mitra.

“Kami melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan harga pembelian TBS oleh PKS dari perkebunan swadaya non-mitra kembali stabil, minimal seperti kondisi sebelum 20 Mei 2026,” kata Ade Safri dalam pernyataannya, Selasa (23/6/2026).

Provinsi yang Disurvei

Pemantauan dilakukan di 16 provinsi sentra produksi kelapa sawit, termasuk Aceh, Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Selain itu, Satgas Pangan Polri juga menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri adanya praktik persaingan tidak sehat yang memengaruhi harga TBS.

Kerja sama dengan KPPU bertujuan mengungkap kemungkinan penipuan terkait timbangan, kualitas, atau rendemen TBS. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi penurunan harga yang lebih signifikan. Ade Safri menambahkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya tren kenaikan harga TBS di beberapa daerah, meski masih ada PKS yang mempertahankan penawaran di bawah standar pasar.

Tim Penyelidikan dan Hasil Awal

Bareskrim Polri telah membentuk lima tim khusus untuk klarifikasi terhadap 14 PKS yang diduga melakukan pembelian TBS dengan harga tidak wajar. Sementara itu, 16 Satgas Pangan Daerah di provinsi terkait telah meninjau 159 perusahaan lainnya. Dalam penjelasannya, Ade Safri menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan adanya unsur pidana dalam praktik tersebut.

“Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengidentifikasi apakah ada peristiwa pidana, seperti penipuan atau pemalsuan dokumen, dalam pembelian TBS non-mitra,” ujar Ade Safri.

Penyelidikan ini juga mencakup pengecekan mekanisme pembelian yang sebelumnya diterapkan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Ade menekankan bahwa harga TBS non-mitra harus berdasarkan kondisi pasar nyata, bukan hanya pada kepentingan bisnis atau penipuan. Petani yang merasa dirugikan diimbau untuk melaporkan kejadian tersebut melalui Posko Satgas Pangan Polri via WhatsApp dengan nomor 0821-7000-8911.

Langkah Mitigasi dan Upaya Stabilitas Harga

Dalam rangka menjaga stabilitas harga TBS secara nasional, Satgas Pangan Polri dan tim daerah terus melakukan mitigasi. Upaya ini melibatkan pemantauan berkala, evaluasi kinerja PKS, serta penguatan mekanisme transparansi dalam pembelian. Ade Safri menjelaskan bahwa selain memeriksa harga, pihaknya juga mengevaluasi kualitas produk dan proses timbangan TBS untuk memastikan tidak ada praktik manipulatif.

Pembentukan tim khusus di level nasional dan daerah mengindikasikan peningkatan komitmen untuk mengatasi masalah harga TBS. Langkah-langkah ini dipercaya dapat menciptakan sistem pembelian yang lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. Ade Safri menegaskan bahwa kemitraan antara PKS dan pekebun swadaya non-mitra menjadi fokus utama untuk mengurangi ketidakseimbangan harga.

Peringatan dan Aksi Terhadap PKS yang Melanggar

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, Satgas Pangan Polri bersiap melakukan tindakan jika ditemukan adanya pelanggaran. Kemungkinan denda atau sanksi administratif terbuka untuk perusahaan yang masih membeli TBS dengan harga di bawah kondisi pasar. Ade Safri menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan petani yang menjadi penghasil utama TBS.

Peningkatan jumlah harga TBS dari hasil pemantauan juga dianggap sebagai indikasi awal keberhasilan tindakan pengawasan. Namun, Ade menegaskan bahwa kinerja tersebut masih perlu dijaga agar tidak kembali ke level yang tidak sehat. “Penentuan harga TBS non-mitra harus didasarkan pada mekanisme pasar yang jujur dan kondisi nyata,” tegasnya.

Dalam beberapa minggu terakhir, Satgas Pangan Polri terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain kerja sama dengan KPPU, pihaknya juga berinteraksi dengan lembaga pengawasan daerah untuk memastikan proses pembelian TBS berjalan dengan transparan. Ade Safri menyatakan bahwa ini adalah langkah awal dari perbaikan lebih luas dalam sektor kelapa sawit.

Target dan Harapan Satgas Pangan

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penurunan harga TBS secara massal yang berdampak pada pendapatan petani. Ade Safri menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan hingga semua PKS mematuhi aturan yang berlaku. “Kami ingin menciptakan sistem yang adil, sehingga petani tidak lagi merasa dirugikan karena perbedaan harga yang tidak seimbang,” katanya.

Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Satgas Pangan Polri juga memberikan pelatihan kepada pekebun swadaya non-mitra untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menegosiasi harga. Diharapkan, langkah ini dapat memberdayakan petani dan memperkuat posisi mereka di pasar. Ade Safri menambahkan bahwa keberhasilan pemantauan tergantung pada kerja sama yang baik antara semua pihak terlibat.

Dengan adanya hasil pemantauan yang menunjukkan penurunan jumlah PKS yang menetapkan harga TBS tidak wajar, Satgas Pangan Polri yakin bahwa langkah-langkah ini telah menghasilkan dampak positif. Namun, pihaknya masih berhati-hati dalam menilai apakah semua masalah telah teratasi atau masih ada tantangan di masa depan.