Berita

Pria Guru SD di Sulteng Berdandan Seperti Wanita Diberhentikan

pria-guru-sd-di-tolitoli-sulteng-bernama-yasin-tuai-sorotan-karena-berdandan-layaknya-perempuan-saat-mengajar-di-sekolah-1789185345355_169
Foto : Matthew Martinez - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Pria Guru SD di Sulteng Diberhentikan dari Tugas Honorer di Tolitoli
  2. Related Reading

Pria Guru SD di Sulteng Diberhentikan dari Tugas Honorer di Tolitoli

Ceritaberkat.com – Pria Guru SD di Sulteng, Mohammad Yasin, diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Keputusan itu diambil setelah penampilannya dengan riasan dan gaya berpakaian feminin saat berada di lingkungan sekolah menjadi perhatian publik di media sosial.

Informasi mengenai Yasin ramai dibicarakan setelah sejumlah unggahan tersebar luas. Dalam materi yang beredar, ia tampak mengajar dengan penampilan yang menyerupai perempuan. Perhatian publik terhadap unggahan tersebut kemudian ikut mendapat respons dari pihak pendidikan di Kabupaten Tolitoli.

Yasin sebelumnya bertugas sebagai tenaga honorer di sekolah dasar negeri tersebut. Status guru honorer berarti pengangkatan, penugasan, dan pemberhentiannya berada dalam lingkup instansi atau pemerintah daerah yang menaungi, sesuai kewenangan yang berlaku.

Surat Pemberhentian Bertanggal 12 September 2026

Pemberhentian Mohammad Yasin tertuang dalam surat SD Negeri 1 Ogotua bernomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026. Surat itu bertanggal 12 September 2026 dan menyatakan bahwa ia tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru honorer.

Dokumen tersebut menyebut keputusan diambil melalui evaluasi internal. Norma dan etika di lingkungan pendidikan, serta kenyamanan warga sekolah, menjadi pertimbangan yang dicantumkan dalam surat pemberhentian itu.

Namun, surat tersebut tidak memaparkan secara rinci tindakan tertentu yang menjadi objek evaluasi. Informasi yang tersedia kepada publik terbatas pada alasan umum yang tertulis dalam dokumen, yaitu pertimbangan norma, etika, dan suasana di lingkungan sekolah.

Dengan terbitnya surat itu, tugas Yasin di SD Negeri 1 Ogotua berakhir. Keputusan tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai guru honorer, bukan penjelasan mengenai proses lain di luar yang tercantum dalam surat sekolah.

Dinas Pendidikan Sulteng Membenarkan Pemberhentian

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Firmanza, membenarkan bahwa Mohammad Yasin telah diberhentikan dari tugas mengajarnya. Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer berada pada pemerintah kabupaten.

“Itu memang kewenangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten. Kami cuma mendapatkan informasi kalau guru tersebut sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer,” kata Firmanza kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah menerima informasi mengenai penanganan yang dilakukan di tingkat kabupaten. Dalam perkara ini, kewenangan utama berada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli dan satuan pendidikan yang terkait dengan penugasan guru honorer tersebut.

Kasus Pria Guru SD di Sulteng ini juga menunjukkan bahwa persoalan di lingkungan pendidikan dapat berkembang menjadi sorotan luas ketika rekaman atau unggahan tersebar melalui media sosial. Sekolah kemudian perlu menangani situasi dengan mempertimbangkan aturan internal dan kondisi warga sekolah.

Pertimbangan Lingkungan Pendidikan

Sekolah merupakan ruang belajar yang melibatkan peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua. Ketika muncul persoalan yang menarik perhatian publik, pihak sekolah biasanya perlu menjaga suasana pembelajaran dan memastikan langkah yang diambil tetap berada dalam tata kelola pendidikan.

Dalam surat pemberhentian Yasin, sekolah mencantumkan norma, etika, dan kenyamanan warga sekolah sebagai dasar pertimbangan. Meski demikian, dokumen tersebut tidak menguraikan detail evaluasi maupun kronologi khusus di balik keputusan itu.

Karena informasi resmi yang tersedia tidak merinci lebih jauh, publik perlu membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi dan berbagai penafsiran yang berkembang di media sosial. Fakta yang telah dibenarkan adalah Yasin tidak lagi bertugas sebagai guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua.

Penanganan Pria Guru SD di Sulteng tersebut dilakukan dalam kewenangan pendidikan tingkat kabupaten. Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah menyatakan hanya menerima informasi bahwa pemberhentian dari tugas honorer sudah dilakukan.

FAQ

Apa status Mohammad Yasin sebelum diberhentikan?

Mohammad Yasin berstatus guru honorer di SD Negeri 1 Ogotua, Kabupaten Tolitoli. Ia bukan disebut sebagai aparatur sipil negara dalam informasi yang tersedia.

Kapan surat pemberhentian diterbitkan?

Surat pemberhentian dari SD Negeri 1 Ogotua bertanggal 12 September 2026, dengan nomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026.

Siapa yang berwenang menangani pemberhentian guru honorer ini?

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah Firmanza, pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten. Dalam kasus ini, penanganan berada pada lingkup Kabupaten Tolitoli dan sekolah terkait.

Apa alasan yang tercantum dalam surat pemberhentian?

Surat tersebut menyebut evaluasi internal dengan pertimbangan norma, etika, serta kenyamanan warga sekolah. Dokumen itu tidak menjelaskan rincian tindakan tertentu yang dievaluasi.