Table of Contents
Polda Bongkar Pengeboran Tiga Sumur Minyak Ilegal di Blora
Semarang – Polda Jawa Tengah mengungkap aktivitas pengeboran sumur minyak secara ilegal di tiga titik lokasi di kawasan hutan Perhutani, Kabupaten Blora. Dalam pernyataannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Djoko Julianto di Semarang, Selasa, menyebutkan bahwa tiga sumur minyak ilegal yang terungkap sejak Maret hingga April 2026 telah beroperasi selama tiga bulan.
Operasi Pengeboran di Wilayah Hutan
Ketiga sumur minyak ilegal tersebut ditemukan di Kecamatan Kunduran dan Japah, Kabupaten Blora. Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, yang masing-masing bertindak sebagai pengelola dan pemodal operasional sumur tersebut. Tiga individu tersebut adalah S (50) dari Blora, B (34) serta K (51) yang berasal dari Rembang.
Menurut Djoko Julianto, minyak mentah yang telah diangkat masih ditimbun dan belum terjual. Ia menegaskan bahwa pengeboran tradisional yang dilakukan tanpa izin merugikan lingkungan serta warga sekitar.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2022. Kegiatan ini dianggap mengancam kelestarian hutan dan membahayakan masyarakat lokal. Polda Jawa Tengah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penggalian minyak ilegal yang terus berlangsung di wilayah hutan tersebut.
