Polda Banten Tangkap 2 Pencuri Kabel Fiber Optik di Kota Serang – 3 Buron

Kabupaten Serang: Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Pencurian Kabel Fiber Optik, Tiga Masih Buron

Kasus Terbongkar dari Laporan yang Masuk

Polda Banten Tangkap 2 Pencuri Kabel –

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa kasus pencurian kabel fiber optik di Kota Serang terungkap setelah aduan diterima pada 23 April 2026. Saat itu, petugas kepolisian menerima laporan bahwa terjadi kejahatan di gudang transit yang dimiliki oleh PT Asinda Communication Indonesia, terletak di Kecamatan Curug.

“Barang yang disimpan di gudang tersebut berupa kabel fiber optik berbagai jenis, yang digunakan untuk proyek pemasangan jaringan di wilayah Serang hingga Cilegon,” ujar Maruli, Rabu (6/5/2026).

Menurut informasi yang diterima, kehilangan kabel optik mulai terdeteksi pada pertengahan Maret 2026. Namun, pengungkapan lengkap kasus baru terjadi setelah kejadian di gudang yang diungkapkan oleh karyawan pada 23 April 2026. Saat kejadian, lima orang diduga pelaku mencuri kabel tersebut menggunakan kendaraan pikap.

Terungkap Saat Tengah Malam

Aksi pencurian dilakukan pada pukul 03.00 WIB, saat karyawan sedang melakukan pemeriksaan rutin. Mereka menemukan kegiatan mencurigakan di lokasi gudang.

“Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun hanya satu yang berhasil dimuat ke kendaraan. Ketika karyawan berteriak ‘maling’, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di tempat kejadian,” jelas Maruli.

Pelaku yang melarikan diri tersebut diduga merupakan bagian dari tim pencuri yang bekerja secara terorganisir. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua dari lima orang yang terlibat.

Dua Tersangka Diamankan, Tiga Masih Berlarian

Menurut Maruli, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa satu dari lima pelaku, bernama AF, ditangkap pada 28 April 2026 di Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tersebut.

Setelah AF diamankan, petugas kembali mengejar pelaku lain. Dalam waktu empat hari, mereka berhasil menangkap BH pada 29 April 2026 di Citangkil, Kota Cilegon.

“Selanjutnya, BH ditangkap di Citangkil, Kota Cilegon pada 29 April 2026. Masih ada tiga tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pencarian, yaitu AN, SP, dan AJ,” lanjut Maruli.

Dari keterangan para tersangka yang telah ditangkap, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya mencuri kabel fiber optik, tetapi juga mencurahkan perhatian ke wilayah sekitar. Selain itu, polisi sedang menginvestigasi apakah ada kegiatan penjualan kabel ilegal yang terkait dengan kejadian tersebut.

Barang Bukti Dikumpulkan, Dugaan Kerugian Belum Diketahui

Dalam operasi penyitaan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil pikap Suzuki, satu roll kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter, serta dokumen perusahaan terkait kejadian tersebut.

Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa barang-barang yang berhasil disita akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Namun, jumlah kerugian yang ditimbulkan masih dalam penghitungan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Maruli.

Kasus ini juga menarik perhatian pihak berwenang karena kabel fiber optik menjadi bagian penting dalam pengembangan infrastruktur digital di wilayah tersebut. Maruli mengungkapkan bahwa investigasi terus berlangsung untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak luar dalam aksi pencurian ini.

Perkembangan Selanjutnya

Menurut sumber terpercaya di Polda Banten, para tersangka yang masih buron memiliki kemungkinan besar berkeliaran di sekitar Kota Serang dan Cilegon. Polisi sedang memperketat pemeriksaan di sejumlah titik strategis, termasuk tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh para pelaku.

Maruli menekankan pentingnya masyarakat memberikan informasi terkait keberadaan para pelaku. “Kami meminta bantuan warga untuk melaporkan kejadian yang menyangkut hilangnya barang-barang elektronik, khususnya kabel fiber optik, di area sekitar gudang transit dan tempat-tempat lain,” terangnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Polda Banten juga meningkatkan patroli di daerah yang rawan pencurian. Selain itu, mereka melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti perusahaan penyedia jaringan dan pemerintah setempat, untuk memastikan keamanan infrastruktur digital tetap terjaga.

Peluang Peningkatan Kriminalitas

Kombes Pol Maruli menyoroti bahwa kasus pencurian kabel fiber optik ini merupakan contoh dari tindakan kriminal yang semakin kompleks. “Para pelaku mungkin memanfaatkan kebocoran informasi atau kelemahan pengawasan di gudang transit untuk melakukan aksinya,” katanya.

Dengan penangkapan dua dari lima pelaku, polisi optimis dapat menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat. Namun, mereka tetap berhati-hati karena tiga tersangka lain yang masih buron bisa menjadi ancaman di masa depan.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dan akan memeriksa saksi-saksi terkait untuk memperkuat bukti,” tambah Maruli.

Langkah Kepolisian untuk Penindakan

Untuk memastikan kasus ini tidak berulang, Polda Banten telah merancang langkah pencegahan. “Kami akan memberikan pelatihan keamanan kepada pihak perusahaan dan meningkatkan pengawasan di gudang-gudang yang menyimpan barang berharga,” jelas Maruli.

Polisi juga berencana mengadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk menyusun rencana pengamanan yang lebih ketat. Dengan demikian, kejadian serupa bisa dihindari di masa mendatang.

Kombes Pol Maruli menegaskan bahwa tindakan kriminal terhadap infrastruktur digital harus ditangani serius