Polda Banten Mediasi Konflik Reklamasi Ganggu Alur Kapal di Bojonegara

Polda Banten Gelar Mediasi Sengketa Reklamasi yang Mengganggu Navigasi Kapal di Bojonegara

Polda Banten Mediasi Konflik Reklamasi Ganggu – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Banten telah menggelar proses mediasi untuk menyelesaikan perselisihan yang melibatkan kegiatan reklamasi di pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menekankan pentingnya kepatuhan seluruh elemen terhadap regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun.

Proses Mediasi di Mapolda Banten

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, di gedung Mapolda Banten. Pertemuan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP M Fauzan Syahrir, yang memastikan jalannya diskusi berjalan kondusif. Seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa diundang untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.

Keberhasilan mediasi juga didukung oleh kehadiran perwakilan dari instansi teknis terkait. Selain Sat Polairud Polda Banten, hadir pula perwakilan dari Kantor Keselamatan dan Keamanan Pelayaran (KSOP) serta Direktorat Kenavigasian yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan masukan teknis mengenai kondisi alur pelayaran.

Akar Masalah: Reklamasi PT Gandasari

Polda Banten menjelaskan bahwa konflik ini bermula dari dugaan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Gandasari dalam beberapa hari terakhir telah mengganggu jalur pelayaran yang selama ini menjadi rute utama kapal-kapal menuju Terminal Khusus. Terminal tersebut melayani operasional PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju yang merupakan pelaku usaha penting di kawasan tersebut.

Perwakilan dari PT Batu Alam Makmur, yang dikenal dengan nama Lendi, menyampaikan kekhawatiran serius mengenai perubahan kedalaman alur pelayaran. Menurut keterangan Lendi, kedalaman yang sebelumnya berkisar antara minus 9 hingga minus 10 meter kini menyusut menjadi sekitar minus 5 hingga minus 6 meter. Penurunan signifikan ini berdampak langsung pada kemampuan kapal untuk berlayar dengan aman.

“Kami tidak mempermasalahkan reklamasi. Yang kami minta, alur pengganti disiapkan terlebih dahulu agar kegiatan usaha kami tetap berjalan,” kata Lendi.

Lendi juga menambahkan bahwa sejak tanggal 11 Juli, posisi tongkang-tongkang yang terlibat dalam reklamasi mulai menutup sebagian badan alur. Kondisi ini menyebabkan kapal-kapal yang akan keluar masuk pelabuhan mengalami kesulitan dalam manuver dan navigasi.

Respons PT Gandasari dan Instansi Teknis

Menanggapi keluhan tersebut, kuasa hukum PT Gandasari, Jamaludin Kubud, menegaskan bahwa seluruh kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan telah mengantongi perizinan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Jamaludin menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki niat untuk menghambat aktivitas pihak lain dan justru berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.

“Kami merasa seluruh kegiatan telah sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku. Kalau memang ada perbedaan pandangan, lebih baik kita melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Jamal.

Jamaludin juga menyatakan bahwa penilaian mengenai alur pelayaran tidak dapat diputuskan secara sepihak karena merupakan kewenangan instansi teknis. Direktorat Kenavigasian, KSOP, dan KKP memiliki otoritas untuk menentukan status alur pelayaran. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan alur pelayaran resmi di lokasi tersebut.

Dalam mediasi, Direktorat Kenavigasian juga menjelaskan bahwa penetapan alur pelayaran memerlukan proses yang komprehensif. Proses tersebut mencakup survei teknis, kajian keselamatan pelayaran, sinkronisasi tata ruang, hingga penetapan akhir oleh pemerintah. Hingga kini, penetapan alur resmi di lokasi tersebut masih dalam tahap proses.

Hasil Mediasi dan Langkah Selanjutnya

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP M Fauzan Syahrir, meminta semua pihak untuk menjaga situasi keamanan agar sengketa bisnis tidak berkembang menjadi konflik fisik di lapangan. Ia menjelaskan bahwa KSOP merupakan leading sector dalam persoalan ini, sementara kepolisian berperan memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku.

“Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan melakukan survei lapangan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026. Survei ini bertujuan untuk memeriksa kondisi alur pelayaran, posisi reklamasi, serta dampaknya terhadap aktivitas kapal secara langsung. Hasil survei tersebut akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa melalui jalur dialog dan kerjasama antarpihak. Dengan adanya klarifikasi teknis dari instansi terkait dan komitmen semua pihak untuk mengikuti prosedur yang berlaku, diharapkan konflik di kawasan pelabuhan Bojonegara dapat segera berakhir tanpa merugikan kepentingan ekonomi masyarakat.