Table of Contents
Oditur Militer hadirkan tujuh saksi dalam sidang kasus kacab bank
Jakarta, Kamis – Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan terkait kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank di Jakarta. “Sidang akan dilanjutkan pada 27 April 2026 ke tahap pembuktian, yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Total saksi ada 17 orang, namun rencana awal kami akan menghadirkan tujuh orang terlebih dahulu,” kata Wasinton saat dikonfirmasi di Jakarta.
Wasinton menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian vital dalam pengungkapan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penyelidikan kasus tersebut. Dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap. Strategi pemanggilan saksi secara bertahap dijalankan untuk menjaga kelancaran persidangan, mengingat jumlah saksi yang cukup banyak serta kompleksitas perkara yang ditangani.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, karena sebagian saksi saat ini ditahan dan menjadi kewenangan pengadilan negeri. Nanti, akan kami pinjam untuk kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan militer,” jelas Wasinton.
Menurut dia, kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting agar seluruh saksi yang relevan dapat memberikan keterangan langsung dalam persidangan, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang disidangkan. Selain itu, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban. Namun, hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dengan pimpinan sebelum diambil keputusan.
Kamis, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan tim hukum mereka dalam perkara dugaan pembunuhan seorang kacab bank. “Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Majelis juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Terkait biaya perkara, untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
“Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas Fredy.
Majelis hakim menegaskan bahwa sebagian besar materi eksepsi telah memasuki pokok perkara yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Dengan merujuk pada Pasal 145 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, majelis memutuskan bahwa sidang perkara tersebut harus dilanjutkan.
