Table of Contents
Kubu Rismon Finalisasi SP3 dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta – Tim Rismon Hasiholan Sianipar datang ke Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses pembuatan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Hari ini kami hadir di Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dan mengakhiri SP3 Rismon. Jadi, rekan-rekan, ini adalah penyelesaian SP3. Artinya, semua sudah selesai,” ujar kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
“Seharusnya Pak Direktur Dirreskrimum yang memberikan pernyataan lebih dulu, tapi karena beliau sedang menangani tugas yang penting, maka saya yang menyampaikan,” tambah Jahmada.
Menurut dia, meski SP3 sudah dibuat, pihaknya belum membagikan isi lengkapnya. “Hari ini hanya menginformasikan bahwa seluruh proses sudah sesuai. Saya sudah memegang dokumen tersebut, tetapi tidak ingin melangkahi Pak Direktur yang begitu baik kepada kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar menyatakan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan tidak dipengaruhi oleh pihak tertentu. “Proses RJ ini murni hasil dari riset saya, melibatkan variabel seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi,” katanya saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).
Rismon juga membantah menerima uang dalam miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar. “Seluruh langkah ini adalah inisiatif saya, berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan. Logikanya, saya yang minta maaf, lalu diberi maaf. Jika saya diberi uang, maka seharusnya Jokowi yang mendapatkan ganti rugi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rismon menegaskan bahwa buku “Jokowi’s White Paper” dipersiapkan sebagai bagian dari penelitian. “Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari prasangka. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui kesalahan itu,” tuturnya.
Menurut rencana, Dirreskrimum Polda Metro Jaya akan menggelar konferensi pers pada Kamis (16/4) sebelum tim Rismon memberikan pengumuman secara lengkap.
