New Policy: Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol Tidur di Tangerang

Kasus Keji di Tangerang: Rahmat Dimas Ditangkap Setelah Bunuh Ojol yang Sedang Tidur

New Policy – Seorang pengemudi ojek online dengan inisial ATP menjadi korban pembunuhan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten. Pelaku yang telah berhasil ditangkap oleh pihak berwajib bernama Rahmat Dimas. Aksi brutal tersebut terjadi saat korban sedang dalam keadaan tertidur lelap di basecamp ojek kawasan Kosambi. Insiden penusukan ini berlangsung pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026, tepatnya pada pukul 03.50 WIB.

Saat kejadian, korban ATP yang sedang beristirahat tiba-tiba ditusuk oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Korban kemudian kehilangan sepeda motor Honda PCX serta sebuah perangkat handphone miliknya. AKP Iwan Heristiawan, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan detail kejadian saat dihubungi awak media pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026.

“Korban driver ojol. Korban kehilangan sepeda motor Honda PCX dan sebuah handphone,” ujar AKP Iwan Heristiawan.

Menurut keterangan saksi, rekan-rekan korban sempat melihat pelaku datang ke basecamp tempat korban beristirahat. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya dengan membawa kabur kendaraan dan ponsel milik korban. Tragisnya, korban meninggal dunia langsung di tempat kejadian. Jasad korban kemudian dievakuasi menuju RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban ditusuk saat tidur. Korban meninggal dunia di lokasi, mengalami luka tusuk di bagian leher,” tambah Iwan.

Pelaku Sempat Melawan Saat Proses Penangkapan

Rahmat Dimas berhasil ditangkap oleh polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap driver ojol tersebut. Menariknya, pelaku sempat ditembak oleh petugas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Sebelumnya, Rahmat Dimas juga sempat kabur dari tempat kejadian perkara maupun dari kediamannya sendiri.

“Dia juga sempat kabur dari TKP dan dari kediamannya. Dia melakukan perlawanan terhadap anggota yang melakukan penangkapan dan pengejaran sehingga kami dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku tersebut,” jelas Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana.

Proses penangkapan Rahmat Dimas dilakukan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 pukul 00.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa kaki pelaku diperban saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.

Motif dan Dalih Pelaku

Pihak kepolisian berhasil mengungkap alasan di balik tindakan Rahmat Dimas. Pelaku mengaku bahwa ia terdesak secara finansial karena harus segera menikah. Selama proses interogasi, Rahmat Dimas menyatakan bahwa ia sedang mengalami tekanan dalam kehidupannya akibat dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah.

“Motif pelaku yang bersangkutan ini pada saat kita lakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa sedang memiliki tekanan di dalam kehidupannya terkait dipaksa oleh orang tuanya untuk segera menikah,” kata Kompol Arief Ryzki Wicaksana.

Rahmat Dimas sebenarnya membawa pisau dengan niat awal untuk mengakhiri hidupnya. Namun, saat melintas di lokasi kejadian, ia melihat korban yang sedang tertidur. Melihat kondisi tersebut, muncul niat dalam hati pelaku untuk melakukan pencurian. Saat perjalanan, ia melihat seseorang tertidur di sebelahnya bersama motor yang tidak dijaga.

“Cuman pada perjalanan dia melihat ada seseorang yang sedang tertidur, yaitu korban, dan di mana di sebelahnya itu ada motor yang tidak terjaga, yang bersangkutan ini ingin mencuri motor tersebut,” jelas Arief.

Pelaku kemudian mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motornya. Namun, saat pelaku mengambil kunci motor, korban terbangun dan melakukan perlawanan. Akibatnya, pelaku menusukkan pisau ke badan korban. Tragisnya, korban tidak bisa bertahan dan meninggal dunia di lokasi.

Status Hukum Pelaku

Pihak kepolisian telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pencurian motor milik driver ojol ATP. Saat ini, tersangka sudah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Rabu tanggal 15 Juli 2026.

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana. Pertama, pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua, pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pasal ini menjadi dasar hukum bagi proses persidangan Rahmat Dimas ke depan.

“Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” tambahnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa kejamnya tindakan manusia terhadap sesama. Rahmat Dimas yang awalnya berniat mengakhiri hidupnya, justru mengambil nyawa orang lain karena motif yang berbeda. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga ketenangan batin dan tidak mengambil jalan pintas dalam menyelesaikan masalah.