New Policy: Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Gasak Perhiasan dan Dolar Singapura
Table of Contents
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Menantu Terlibat dalam Pencurian dan Pengambilan Uang Singapura
Penyitaan Barang Bukti
New Policy – Petugas kepolisian di Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa sejumlah barang bukti telah ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lansia. Dalam penyelidikan yang berlangsung, mereka berhasil mengamankan berbagai barang yang dibawa oleh pelaku, termasuk perhiasan berbahan emas. Barang-barang tersebut meliputi gelang, anting, cincin, kalung, pin, serta kotak penyimpanan perhiasan. Dalam pernyataannya, Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan bahwa pengambilan barang bukti ini menjadi bukti kuat terkait aksi kejahatan yang terjadi.
“Barang bukti berhasil kami amankan sebagian besar, khususnya barang milik korban yang diambil oleh pelaku, seperti perhiasan emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin, dan kotak perhiasan,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026).
Di sisi lain, polisi juga mengamankan beberapa perangkat teknologi dan alat bantu. Antara lain, handphone, laptop, loudspeaker, jam tangan, serta teropong berhasil menjadi barang bukti yang dihimpun. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan bahwa pelaku mengambil uang tunai dari korban, yaitu dolar Singapura senilai 993 dolar. Uang tersebut terdiri dari 7 lembar pecahan 100 dolar, 5 lembar 50 dolar, 2 lembar 10 dolar, 9 lembar 2 dolar, dan 1 lembar 5 dolar.
“Uang tunai dolar Singapura, 7 lembar pecahan 100 dolar, lima lembar pecahan 50 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, 9 lembar pecahan 2 dolar, dan 1 lembar pecahan 5 dolar,” katanya.
Motif Pembunuhan dan Pencurian
Menurut penyidik, keempat pelaku yang telah diamankan memiliki motif yang saling terkait. Seorang dari mereka, AF, ditemukan sebagai pelaku utama pembunuhan. Dalam wawancara, Kapolresta menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh rasa sakit hati korban terhadap pelaku. “Hasil pemeriksaan semalam, motif pelaku adalah sakit hati dengan alasan saat menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi. Ini pengakuan tersangka,” ujarnya.
Motif lain yang ditemukan terkait dengan hasrat ekonomi pelaku. Mereka ingin menguasai harta benda yang dimiliki oleh korban, termasuk berbagai barang berharga. “Motif ekonomi, ingin menguasai harta korban,” tambah Kombes Muharman Arta.
Kasus ini menunjukkan kombinasi antara kebencian pribadi dan keinginan material. Dalam penjelasannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan kesempatan untuk mengambil harta, tetapi juga mengambil langkah ekstrem dengan membunuh korban. “Pelaku memilih cara kekerasan karena merasa tidak terima dengan perlakuan korban selama tinggal bersama,” kata Muharman.
Pasal Hukum yang Dijerat
Penyidik menyangkakan keempat pelaku dengan beberapa pasal hukum yang berlapis. Beberapa di antaranya mencakup pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Dalam pernyataannya, Kombes Muharman Arta menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dijatuhkan tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Muharman.
Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini antara lain Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 3, serta Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencakup hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 20 tahun. “Pasal 459 dan atau 458 ayat 3, dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” katanya.
Terungkapnya kasus ini menimbulkan perhatian publik terhadap keamanan di lingkungan kota. Pengambilan barang bukti oleh pelaku menunjukkan bahwa mereka memiliki rencana terperinci untuk mengakses harta korban. Selain itu, kejadian tersebut juga menyoroti peran menantu dalam tindak pidana serius. Meski korban adalah lansia, aksi pelaku tetap dianggap cukup berani karena melibatkan kekerasan dan pencurian.
Analisis Motif dan Keterlibatan Pelaku
Dalam investigasi lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa hubungan korban dan pelaku sebelumnya telah terbentuk cukup lama. AF, sebagai salah satu pelaku, dinilai memiliki ikatan keluarga yang kuat dengan korban, tetapi rasa sakit hati yang terus-menerus menjadi pemicu konflik. “Pelaku mengalami kesulitan dalam hubungan dengan korban, yang pada akhirnya mengarah pada tindakan ekstrem,” ujar Muharman.
Adapun SL, E, dan L, mereka dikenal sebagai bagian dari keluarga korban dan turut terlibat dalam aksi pencurian. Dalam pengakuan awal, para pelaku mengatakan bahwa mereka melibatkan diri dalam tindakan tersebut untuk membantu AF. “Ketiganya bekerja sama dalam mengambil barang-barang berharga, termasuk dolar Singapura,” tambah Kapolresta.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa motif kejahatan tidak selalu berawal dari niat jahat murni. Aksi kekerasan yang dilakukan pelaku ternyata dipicu oleh rasa tidak puas terhadap korban, yang secara tidak langsung memicu hasrat untuk mengambil harta. Dengan adanya motivasi ekonomi, pelaku merasa tindakan mereka adalah cara yang efektif untuk memperoleh keuntungan finansial.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Kepolisian Pekanbaru mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui lebih lanjut tentang alur kejadian dan kemungkinan ada pelaku lain. “Kami sedang memperdalam investigasi untuk memastikan semua bukti terkumpul,” kata Muharman. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengenali pelaku atau mengamati aksi mereka.
Kasus pembunuhan lansia ini menimbulkan kecaman dari warga sekitar dan organisasi perlindungan korban lansia. Banyak yang
