New Policy: Kejagung Jelaskan Soal SE Tingkatkan Waspada hingga Rumah Jampidsus Dijaga TNI
Table of Contents
Kejagung Keluarkan Surat Edaran Peningkatan Waspada, Jampidsus Dijaga TNI
New Policy – Kejaksaan Agung atau yang dikenal sebagai Kejagung resmi menerbitkan sebuah Surat Edaran yang berisi instruksi mengenai peningkatan kewaspadaan di tengah perkembangan situasi terkini. Surat edaran ini menjadi langkah internal lembaga untuk memperkuat sistem pengawasan serta menjaga marwah atau kehormatan lembaga hukum tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keberadaan surat edaran tersebut kepada publik.
Menurut penjelasan Anang, penerbitan surat edaran ini merupakan upaya strategis untuk memastikan integritas para penegak hukum tetap terjaga. Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan untuk memelihara hubungan harmonis dalam pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” ujar Anang saat ditemui wartawan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Detail Surat Edaran dan Penerima
Surat Edaran yang bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 ini telah ditandatangani secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani. Dokumen tersebut dialamatkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Melalui surat edaran ini, Kejagung ingin memastikan bahwa setiap jenjang kejaksaan memahami dan melaksanakan instruksi dengan baik.
Anang Supriatna menekankan pentingnya kewaspadaan bagi seluruh anggota Kejaksaan Agung. Di tengah situasi yang sedang berlangsung, para penegak hukum diminta untuk tetap fokus pada tugas utama masing-masing dan menghindari berbagai godaan yang dapat mengganggu kinerja. Anang juga menjelaskan bahwa situasi terkini merujuk pada kondisi di mana tantangan dan hambatan sering muncul dalam pelaksanaan tugas.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan lah, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, ini kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada, ya kan? Waspada lebih kepada itu. Waspada itu, waspada dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya kan tantangan nih akan suka tidak suka kan pasti ada. Gitu loh,” jelas Anang.
Menepis Isu Terkait Penggeledahan dan Zoom Meeting
Anang juga secara tegas membantah informasi yang beredar bahwa surat edaran ini berkaitan langsung dengan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa penerbitan surat edaran maupun arahan dari pimpinan merupakan hal yang bersifat rutin. Tujuannya adalah untuk memitigasi AGHT, singkatan dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan yang mungkin dihadapi oleh para penegak hukum.
“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” terang Anang.
Anang menambahkan bahwa surat edaran juga telah diterbitkan untuk bidang Pidana Khusus atau Pidsus. Hal ini menunjukkan bahwa setiap bidang memiliki surat edaran masing-masing sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, bidang Intelijen lebih fokus pada aspek pengamanan dan pengamatan terhadap berbagai potensi gangguan.
Mengenai kabar yang beredar bahwa akan ada agenda zoom meeting besar-besaran di lingkungan Kejagung pada hari yang sama, Anang menepisnya dengan tegas. Ia menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar dan agenda zoom meeting tersebut telah dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan untuk menghindari spekulasi liar maupun fitnah yang mungkin muncul di masyarakat.
“Terus kalau yang beredar ada apa katanya zoom? Enggak ada. Enggak ada zoom apa pun. Karena apa? Karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” tegas Anang.
Penjagaan TNI di Rumah Dinas Jampidsus
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah kehadiran personel TNI yang berjaga di rumah dinas Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Anang menjelaskan bahwa kehadiran TNI ini merupakan bagian dari prosedur pengamanan pimpinan yang telah berlaku lama di lingkungan Kejagung. Prosedur ini semakin intensif sejak adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil.
“Memang untuk ini memang terkait itu (penjagaan oleh TNI) memang ada,” ucap Anang.
Anang melanjutkan bahwa keterlibatan unsur TNI dalam pengamanan pimpinan merupakan hal yang sudah ada sejak dahulu. Penggunaan personel TNI tidak hanya terbatas pada Jampidsus, tetapi juga diterapkan pada beberapa jabatan lainnya di Kejagung. Selain itu, prosedur ini juga diterapkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
“Maksudnya gini, kan kita ini memang ada unsur TNI kan dilibatkan pengaman pimpinan. Itu aja memang dari dulu juga ada. Semenjak Jampidmil itu sudah lama kok penggunaan itu. Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa JAM lain juga dipakai, di daerah-daerah juga ada,” imbuhnya.
Anang kembali menegaskan bahwa pengamanan dengan melibatkan TNI ini bersifat standar bagi para pejabat yang memiliki setingkat Jaksa Agung Muda. Pengamanan ini telah menjadi tradisi yang berjalan sejak lama dan tidak ada perubahan signifikan dalam pelaksanaannya.
“Ada, iya. Dipimpinan lain ada. Pengamanan itu standar, sudah lama,” pungkas Anang.
