Meeting Results: UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermedsos, Mirip Aturan di Indonesia
Table of Contents
UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermedsos, Mirip Aturan di Indonesia
Meeting Results – Kebijakan baru yang diumumkan oleh Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menunjukkan langkah serius dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Dalam meeting results yang diumumkan pada Kamis (18/06), pihak berwenang mengambil keputusan untuk melarang anak di bawah usia 15 tahun memiliki atau mengoperasikan akun media sosial. Ini menjadi bagian dari upaya UEA untuk memperkuat perlindungan digital bagi generasi muda.
Persyaratan dan Konsekuensi untuk Platform Medsos
Menurut kebijakan yang diumumkan dalam meeting results, semua platform media sosial diberi waktu 12 bulan untuk meninjau dan menghapus akun yang dibuat oleh pengguna di bawah 15 tahun. Jika tidak mematuhi aturan ini, mereka berisiko menghadapi sanksi berat, termasuk dilarang beroperasi di UEA. Kebijakan ini juga memperketat kontrol atas fitur-fitur utama seperti interaksi dengan pengguna lain, unggah konten, dan pembagian kiriman.
Langkah Serupa di Indonesia dan Negara Lain
Kebijakan UEA mencerminkan tren global dalam melindungi anak dari penggunaan media sosial. Di Indonesia, sejak 28 Maret 2025, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 telah menerapkan aturan serupa. Dalam meeting results yang mengarah pada pembuatan PP tersebut, pihak berwenang menekankan perlunya penyesuaian kebijakan digital untuk menjaga kesehatan mental anak. Indonesia juga menetapkan pembatasan akses pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, dan Facebook.
Banyak negara lain seperti Inggris, Kanada, Malaysia, Turki, dan sejumlah negara Eropa telah melaksanakan kebijakan serupa. Penerapan aturan ini terus berkembang sebagai respons terhadap kekhawatiran akan paparan konten tidak sesuai usia, perundungan siber, serta dampak buruk gawai terhadap aktivitas fisik dan kognitif anak. Dalam meeting results internasional, UEA menjadi negara Arab pertama yang mengambil langkah ini.
Menurut Kantor Berita Pemerintah WAM, kebijakan UEA tidak hanya membatasi akses anak, tetapi juga memberikan kekuatan kepada otoritas telekomunikasi untuk mengawasi aktivitas digital. Fitur perlindungan tambahan seperti penyaringan usia dan pembatasan waktu layar akan diterapkan pada remaja berusia 15 hingga 16 tahun, yang tetap diperbolehkan menggunakan media sosial.
Sejumlah kritikus menilai bahwa aturan ini mungkin berdampak pada kemampuan anak-anak membangun hubungan sosial di era digital. Namun, dalam meeting results yang mendukung kebijakan ini, pemerintah UEA mengklaim bahwa larangan bermedsos untuk usia di bawah 15 tahun akan mengurangi risiko paparan informasi yang merugikan dan meningkatkan kesadaran orang tua dalam mengawasi penggunaan media sosial anak.
Dalam meeting results yang diadakan pada awal Mei 2025, pihak berwenang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak. Kebijakan UEA juga menunjukkan komitmen terhadap isu perlindungan anak, sejalan dengan kebijakan di Indonesia dan negara-negara lain yang mengikuti langkah serupa. Dengan demikian, UEA menjadi salah satu negara yang paling awal menerapkan aturan berbasis usia untuk media sosial.
Keputusan UEA ini telah mengundang perhatian internasional, terutama dalam meeting results yang dihadiri oleh para pejabat teknologi dan pendidik. Mereka menilai bahwa kebijakan ini memperkuat regulasi digital global dan memberikan contoh baik bagi negara-negara lain yang ingin menerapkan langkah serupa. Pemerintah UEA berharap kebijakan ini bisa mengurangi kecanduan digital dan membentuk generasi muda yang lebih mandiri dalam menggunakan teknologi.
