Meeting Results: Butuh Sinergitas, Waka MPR Ungkap Pendidikan Inklusif Masih Jauh dari Harapan

Butuh Sinergitas, Waka MPR: Pendidikan Inklusif Masih Jauh dari Harapan

Meeting Results – Pembicaraan tentang pendidikan yang inklusif dan terjangkau untuk seluruh warga negara Indonesia semakin mendapat perhatian luas, terutama dalam konteks memenuhi asas keadilan sosial yang menjadi dasar negara. Namun, menurut Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, sistem pendidikan yang memenuhi prinsip tersebut belum sepenuhnya tercapai. Dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Rabu (1/7/2026), Lestari menyatakan bahwa keberhasilan pendidikan inklusif bergantung pada keterlibatan semua pihak, termasuk lembaga pemerintah, perguruan tinggi, serta masyarakat.

Kebijakan Konstitusi dan Implementasi

Kita memiliki Konstitusi dan kebijakan yang secara tegas mengamanatkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Meski demikian, Lestari menegaskan bahwa implementasi dari pasal-pasal tersebut masih perlu diperbaiki. “Kebijakan sudah ada, tetapi penyelesaiannya belum optimal,” ujarnya. Hal ini diungkapkan saat membuka diskusi daring bertema *Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau Bagi Generasi Indonesia*, yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12.

“Sejatinya kita punya Konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan inklusif, tetapi implementasinya masih harus jadi perhatian semua pihak,” kata Lestari dalam keterangan tersebut.

Menurut Lestari, Pasal 31 UUD 1945 menjadi dasar kuat dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Dalam pasal ini, negara diwajibkan membiayai pendidikan bagi setiap warga negara. Namun, pertanyaan besar terus muncul: apakah anggaran pendidikan yang saat ini dikelola sepenuhnya melayani tujuan ini? Apakah skema pembiayaan pendidikan bisa mencakup semua kalangan, termasuk masyarakat yang kurang mampu?

Peran Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Inklusifitas

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikdasristek) RI, Beny Bandanadjaja, mengakui upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menciptakan akses pendidikan yang merata. Ia menyebut bahwa lembaga pendidikan tinggi terus berupaya menjalankan amanah Pasal 31 UUD 1945, khususnya melalui penerapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga calon mahasiswa.

“Perguruan tinggi terus berupaya menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi sejumlah permasalahan di berbagai daerah,” ujar Beny.

Sistem *leveling* UKT, menurut Beny, menjadi salah satu langkah untuk mengurangi kesenjangan akses. Dengan menerapkan skema ini, institusi pendidikan bisa menyesuaikan biaya kuliah berdasarkan kemampuan finansial masyarakat. Meski begitu, angka pengunduran diri calon mahasiswa yang mencapai 17.000 orang pada 2025 menunjukkan adanya tantangan yang belum teratasi. Selain biaya, faktor lain seperti ketidaksesuaian jurusan dan verifikasi KIP Kuliah yang tidak memenuhi syarat juga memengaruhi keputusan calon mahasiswa.

Kelengkapan Data dan Fleksibilitas Pengelolaan

Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan dan Ketua Program Studi Magister Pendidikan UPH, Niko Sudibjo, menggarisbawahi pentingnya data yang akurat dalam mengoptimalkan akses pendidikan. Menurutnya, sistem pendidikan yang saat ini berjalan terkesan kaku, sehingga sulit menjangkau kebutuhan masyarakat yang beragam. “Pembicaraan tentang pendidikan inklusif tidak bisa lepas dari pertanyaan tentang biaya, tetapi ada perspektif lain yang perlu dipertimbangkan,” tambah Niko.

“Sistem pendidikan yang diterapkan saat ini agak kaku, sehingga terjadi kesenjangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan struktur pendidikan yang diterapkan,” ujar Niko.

Niko mengusulkan penggunaan sistem pembelajaran hibrida sebagai solusi untuk mengatasi kendala geografis. Dengan menggabungkan metode pembelajaran daring dan luring, lembaga pendidikan tinggi bisa lebih efektif dalam menyediakan kesempatan belajar bagi semua kalangan. Selain itu, fleksibilitas pembiayaan, seperti skema beasiswa bertahap, juga dianggap penting untuk mengurangi beban finansial mahasiswa.

Analisis Totok: Penyebab Pendaftaran Mahasiswa Tidak Penuh

Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto mengungkapkan bahwa ada sejumlah fenomena yang menunjukkan ketidaksempurnaan sistem pendidikan. Ia menyebut bahwa angka calon mahasiswa yang lulus tetapi tidak mendaftar ulang meningkat signifikan, dari 151.500 orang pada 2022 menjadi 255.500 orang pada 2025. Namun, rata-rata hanya 50% dari pendaftar tersebut yang diterima KIP Kuliah, yang sebagian besar berasal dari kelompok masyarakat desil 1-4 (sangat miskin dan miskin).

“Negara wajib hadir untuk mempermudah akses pendidikan setiap warga negara seperti yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945,” ujar Totok.

Menurut Totok, keberhasilan pendidikan inklusif memerlukan perbaikan dalam beberapa aspek. Di antaranya, penerapan KIP Kuliah parsial dengan skema bantuan bertingkat, transparansi dalam penggunaan UKT, serta penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat. “Selain itu, pendampingan calon mahasiswa untuk mengaudit penyebab mundur sebelum masa pendaftaran ditutup juga perlu dilakukan,” katanya.

Kebutuhan Sinergitas dan Momentum Perbaikan

Lestari berharap pembahasan RUU Sisdiknas (RUU Sistem Pendidikan Nasional) bisa menjadi momentum untuk mengubah kebijakan pendidikan menjadi lebih inklusif. Ia menekankan bahwa pendidikan inklusif tidak hanya tentang membuka akses, tetapi juga memastikan setiap anak Indonesia tidak tertinggal dalam pembelajaran. Hal ini dianggap sebagai bagian penting dari menciptakan keadilan sosial sesuai dengan nilai Pancasila.

Menurut Lestari, tantangan utama terletak pada kesinergian antarlembaga. “Kita perlu kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat,” tuturnya. Ia mengingatkan bahwa pendidikan inklusif adalah tanggung jawab bersama, yang tidak bisa dicapai hanya melalui kebijakan satu pihak. Dengan sinergi ini, sistem pendidikan bisa lebih efektif dalam menjangkau semua kalangan, termasuk mereka yang berada di lapisan paling bawah.

Dalam konteks ini, Totok juga mengingatkan bahwa akses pendidikan harus disiapkan secara lebih matang. Ia menyoroti bahwa UKT yang tinggi dan proses verifikasi KIP Kuliah yang tidak akurat adalah dua faktor utama yang menghambat. Untuk itu, pemerintah dianjurkan memperkuat mekanisme pendanaan dan memastikan data yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan selalu valid dan transparan. Dengan kombinasi langkah-langkah ini, pendidikan inklusif bisa menjadi jembatan menuju keadilan sosial yang lebih nyata.

Kesimpulan: Tantangan dan Harapan di Depan

Sebagai kesimpulan, pendidikan inklusif memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Meski telah ada kebijakan yang memperkuat prinsip ini, implementasinya masih jauh dari sempurna. “Pendidikan bukan hanya tentang akademik