Mantan Karyawan Bobol Rumah Distributor Buah di Serang – Korban Rugi Rp 3 M

Mantan Karyawan Bobol Rumah Distributor Buah di Serang, Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar

Mantan Karyawan Bobol Rumah Distributor Buah – Kasus pencurian terjadi di sebuah rumah milik Sumaliah, seorang distributor buah-buahan di Kampung Rancondo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Pencurian ini dilakukan oleh mantan karyawan korban yang bernama SA, 29 tahun. Dalam aksinya, pelaku menguras uang sebesar Rp 3 miliar yang disimpan di lemari dalam rumah. Informasi mengenai kejadian tersebut muncul pada Rabu, 3 Juni 2026, saat rumah dalam kondisi kosong dan kunci diserahkan ke kerabat korban, Siti Rohayati.

Kondisi Rumah Berantakan

Pada pukul 07.00 WIB, Siti Rohayati menemukan rumah dalam keadaan rusak parah. Ia terkejut melihat plafon rumah yang pecah dan beberapa kursi terlentang di bawahnya. Saat ingin mematikan lampu, Siti mengetahui bahwa ada pembobolan yang terjadi. Berdasarkan pengakuan Siti, aksi pencurian ini terjadi secara diam-diam selama rumah tidak dihuni, memanfaatkan kesempatan ketika korban pergi ke luar kota.

“Ketika Siti Rohayati pada pagi hari jam 07.00 WIB akan mematikan lampu listrik, tiba-tiba melihat posisi plafon jebol dan ada tumpukan kursi yang tersusun di bawah plafon,” kata Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, Kamis, 18 Juni.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkap bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara intensif. Petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar serta melakukan analisis terhadap jejak-jejak yang ditinggalkan. Akibat dari upaya penyelidikan tersebut, polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian pada Selasa, 16 Juni 2026, malam.

Keempat pelaku yang diamankan adalah SA (29), AR alias Meong (28), dan AH alias Kodok (29). Diketahui SA adalah mantan karyawan dan pihak yang memicu aksi pencurian. Ia ditangkap setelah memasuki rumah korban menggunakan sepeda motor di dekat wilayah Maja, Kabupaten Lebak. Sementara AR dan AH ditangkap di lokasi masing-masing di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Peran Masing-Masing Pelaku

Andri menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksinya. SA bertugas masuk ke dalam rumah melalui atap dan mengambil uang yang disimpan dalam lemari. AR, di sisi lain, bertugas mempersiapkan alat-alat pencurian, sementara AH membantu mengangkut hasil tindak kejahatan ke tempat penyimpanan.

“Pelaku SA masuk ke rumah korban melalui atap dan membobol plafon, kemudian mengambil uang yang disimpan dalam lemari. Sementara AR menyiapkan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, dan AH membantu membawa uang hasil kejahatan,” jelas Andri.

Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Kopo melakukan pemeriksaan rinci terhadap tempat kejadian perkara. Dari rumah pelaku SA, petugas menyita uang tunai sejumlah Rp 1.103 miliar serta barang-barang yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pencurian. Beberapa barang yang ditemukan antara lain satu unit mobil Suzuki Losbak baru, satu unit sepeda motor Honda PCX, dan satu unit sepeda motor RX King.

Motif Pencurian Berasal dari Ketidakpuasan Gaji

Kapolres Serang mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian karena merasa sakit hati atas gaji yang dinilai kurang adil. SA, sebagai otak dari kejahatan ini, mengatakan bahwa ia kesal karena penghasilannya jauh lebih rendah dibandingkan karyawan lainnya. Dari uang yang berhasil dibawa, pelaku menggunakannya untuk membeli kendaraan, membangun kandang peternakan bebek, serta kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku karena merasa tidak puas dengan penghasilannya saat bekerja pada korban. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli kendaraan, membuat kandang peternakan bebek, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Andri.

Penyitaan dan Proses Hukum

Dalam proses penyitaan, polisi tidak hanya menemukan uang tunai, tetapi juga beberapa barang bergerak yang diduga terkait kejahatan. Misalnya, mobil dan sepeda motor yang telah diisi uang hasil pencurian. Dari barang-barang tersebut, polisi akan memeriksa apakah ada keterkaitan dengan kejahatan lain atau penjualan barang hasil curian.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan pendalaman mengenai aliran dana hasil pencurian serta kemungkinan adanya aset tambahan yang dibeli menggunakan uang tersebut. Selain itu, investigasi dilanjutkan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat atau kejahatan serupa terjadi di tempat lain.

Peluang Investigasi Lanjutan

Menurut Andri, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan semua jejak kejahatan terungkap. Dengan menemukan uang dan barang-barang yang digunakan, polisi berharap bisa mengidentifikasi lebih jauh mengenai jalur uang hasil pencurian. “Kami sedang memeriksa bagaimana dana tersebut dialirkan, apakah digunakan untuk kebutuhan pribadi atau berbagi dengan rekan-rekan pelaku,” kata AKBP Andri Kurniawan.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana kejahatan bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, terutama dalam kota yang berkembang pesat. Kepolisian berupaya memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, kasus ini juga memicu pembahasan mengenai upah karyawan dan kesetaraan penghasilan di perusahaan-perusahaan lokal.

Korban, Sumaliah, mengungkapkan bahwa uang yang dicuri merupakan dana operasional untuk menjalankan usaha distribusi buah. Selain kerugian finansial, kejadian ini juga menimbulkan ketakutan di lingkungan desa setempat. Pihak keluarga korban berharap penangkapan pelaku bisa menjadi pembelajaran bagi orang-orang lain yang merasa tidak puas dengan kondisi ker