Main Agenda: Terungkap Jejak Berpindah-pindah Owner WO Marwah yang Kini Tersangka

Kasus Penipuan WO Marwah Terungkap, Pemilik Ditetapkan Tersangka

Main Agenda – Baru-baru ini, kasus dugaan kecurangan yang melibatkan pemilik sebuah layanan Wedding Organizer (WO) bernama Marwah di Jakarta Timur berhasil diungkap oleh kepolisian. Dalam penyelidikan yang berlangsung, pasangan suami istri yang mengelola usaha tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak penipuan. Polisi menyebutkan bahwa selama proses penyelidikan, terdapat bukti-bukti yang mengarah pada keberulangan pemindahan lokasi usaha dan upaya melarikan diri pelaku.

Mulai dari Laporan Korban

Kasus ini berawal dari pengaduan seorang korban yang merasa dirugikan oleh layanan WO Marwah. Pasangan Aldi (32) dan Feny (32) menjadi pelapor pertama, menyatakan bahwa mereka tidak menerima pelayanan sesuai kontrak sebelum hari pernikahan. Sejak awal, korban mengeluhkan ketidakpuasan terhadap proses persiapan acara, termasuk keterlambatan penyelesaian berbagai detail penting. Keterlibatan WO ini pun mulai terlihat jelas setelah penyelidikan dilakukan.

Proses Penyelidikan dan Jejak Pemindahan Lokasi

Pola kecurangan yang dilakukan pemilik WO Marwah mulai terungkap seiring bertambahnya laporan dari masyarakat. Selama penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa pemilik usaha tersebut sering mengganti lokasi operasionalnya. Tindakan ini diperkuat oleh fakta bahwa korban mengalami kesulitan menghubungi pihak WO setelah masalah muncul. Di akhir pekan sebelum acara, korban mengungkapkan bahwa WO Marwah hanya memberikan penjelasan yang tidak jelas dan terkesan menghindar.

“Technical meeting cuma sekitar 10 menit dan sangat tidak detail. Saya tanya soal rundown, alur masuk venue, pembagian sesi tamu, semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1),” jelas Feny.

Kecurigaan korban semakin memuncak ketika pihak Islamic Center Bekasi menghubungi mereka beberapa hari sebelum acara. Ternyata, pembayaran gedung untuk acara pernikahan belum dilunasi oleh WO Marwah. Feny menyebutkan bahwa selama pihak WO mengaku hanya menyetorkan uang muka sebesar Rp 6 juta, sementara kewajiban untuk melunasi biaya sekitar Rp 17,5 juta masih belum terpenuhi.

Jejak Pindah-pindah Lokasi

Menyusul temuan tersebut, Aldi dan Feny berusaha menemukan lokasi kantor WO Marwah. Ternyata, saat mereka datang ke kantor di kawasan Jakarta Garden City (JGC) pada H-1 acara, tempat tersebut telah kosong. Seorang warga sekitar menyebutkan bahwa pasangan pemilik WO pergi ke Rorotan. Di lokasi itu, mereka bertemu dengan pengelola WO yang masih berusaha memberikan penjelasan, meski setelahnya pihak tersebut pergi meninggalkan tempat.

Kasus ini menjadi lebih kompleks ketika polisi menemukan bahwa kantor WO Marwah tidak lagi beroperasi. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah tidak berada di kediamannya. “Pelaku, berdasarkan penyidikan dan temuan dari penyidik, saat ini pelaku sudah tidak ada di kantornya,” ujar Kompol Andaru.

Dibukanya Penyelidikan oleh Polisi

Setelah penyelidikan memperjelas bahwa pelaku berupaya menghindari tanggung jawab, polisi langsung memutuskan untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Dalam proses ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pasangan berinisial RM dan ER yang dikabarkan sebagai pemilik WO Marwah. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan alur kecurangan yang terstruktur.

Dalam penangkapan, RM dan ER diberikan kesempatan untuk bertemu langsung dengan korban. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dalam penyelidikan. “Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah keterbukaan kami,” kata Kombes Alfian dalam unggahannya, Minggu (31/5/2026).

Pemilik Dibekuk, Korban Tuntut Bertanggung Jawab

Setelah bertemu dengan korban, RM dan ER memberikan pernyataan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Namun, tidak semua korban merasa puas dengan penjelasan tersebut. Dalam pertemuan, para korban menyampaikan tuntutan agar kedua pemilik WO segera memperbaiki situasi dan memastikan pengembalian dana serta penyelesaian acara pernikahan.

Korban Capai 58 Pasangan

Kasus ini ternyata melibatkan lebih banyak korban dari yang sebelumnya diketahui. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 58 pasangan calon pengantin yang diduga menjadi korban penipuan oleh WO Marwah. Dari jumlah tersebut, 2 pasangan sudah melangsungkan pernikahan tetapi tidak mendapatkan fasilitas sesuai janji, sementara 56 pasangan lainnya masih menunggu kepastian acara mereka.

Ditambahkan, total kerugian yang dilaporkan oleh korban mencapai sekitar Rp 2,658 miliar. Angka ini masih bisa bertambah seiring pendataan yang terus berlangsung. Polisi menyatakan bahwa proses investigasi masih terbuka, dengan penekanan pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut terkait upaya pelaku untuk menghindari tanggung jawab.

Pelaku kecurangan ini sebelumnya telah melakukan pembayaran bertahap sebesar Rp 85,5 juta untuk pelayanan acara pernikahan. Proses transaksi dimulai dari test food, kunjungan ke contoh dekorasi, hingga fitting busana pengantin di kantor WO. Namun, kejadian kritis terjadi pada H-1 acara, ketika korban mendapati kantor WO kosong dan tidak ada respons dari pihak pemilik. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pelaku untuk menutupi keterlambatan dalam pembayaran gedung serta pengelolaan acara.

Dengan dugaan penipuan yang terus menguat, kepolisian memutuskan untuk menetapkan RM dan ER sebagai tersangka. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Sembari menunggu proses hukum lebih lanjut, para korban menantikan tindakan transparansi dan kompensasi dari pihak yang bersangkutan.