Latest Program: Legislator PDIP Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, Ingatkan Hal Ini

Legislator PDIP Dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, Ingatkan Hal Ini

Latest Program – Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Falah, menyambut baik keluarnya Perpres Nomor 8 tahun 2026 yang berisi tentang pencegahan ekstremisme. Menurutnya, kebijakan ini menandai pergeseran paradigma dalam upaya pemberantasan terorisme dari model responsif menjadi proaktif serta kolaboratif. “Saya sangat menghargai adanya kebijakan ini karena membawa perubahan signifikan dalam cara kita menghadapi ancaman ekstremisme,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa (5/5/2026).

“Namun, saya juga mengingatkan agar aturan tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum. Hal ini penting agar kebijakan tidak menjadi alasan untuk melanggar hak asasi manusia atau menghukum seseorang secara terburu-buru,” tambah Falah. Ia menekankan bahwa meski pendekatan preventif dinilai lebih efektif, tetap harus dijaga agar tidak mengganggu asas praduga tak bersalah, yang merupakan fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia.

Perpres ini dirasa menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kesejahteraan rakyat dari ancaman terorisme. Dengan pendekatan pencegahan, langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik sebelum terjadi, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis. “Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penindasan setelah terjadi, tetapi juga pada pencegahan sejak awal. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah menciptakan jaringan kerja yang lebih kuat dan holistik,” jelas Falah.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hankam, dan Pemasyarakatan, Prabowo Subianto, pada 9 Februari 2026. Dokumen ini dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id. Menurut beleid, pemerintah menekankan pentingnya langkah-langkah yang disusun secara rapi, terencana, dan terpadu. “Pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak,” tulis dalam beleid Perpres.

“Tujuan utama dari perpres ini adalah menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman. Dengan pendekatan pencegahan, pemerintah ingin meminimalkan terorisme sebelumnya merambah ke masyarakat,” papar beleid tersebut. Selain itu, aturan ini juga mengatur strategi untuk mengintegrasikan upaya pencegahan dengan berbagai sektor, seperti pendidikan, media, dan keagamaan, agar tidak hanya fokus pada aspek keamanan saja.

Pencegahan ekstremisme yang diatur dalam Perpres ini diharapkan menjadi alat untuk membangun kesadaran masyarakat tentang dampak ekstremisme. Menurut Falah, langkah pemerintah ini sejalan dengan upaya memperkuat kerja sama antarlembaga, seperti antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga lain yang berperan dalam pemberantasan terorisme. “Kolaborasi antarinstansi akan memudahkan identifikasi dini tanda-tanda ekstremisme dan mempercepat tindakan yang tepat,” katanya.

Sebagai bagian dari pendekatan preventif, Perpres ini juga menitikberatkan pada penguatan sistem pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang lebih toleran dan mampu menghadapi radikalisme. “Jika ekstremisme bisa dicegah sejak awal, kita akan mengurangi risiko terorisme di masa depan,” lanjut Falah.

Menurut beleid, RAN PE (Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme) tersebut tidak hanya tergantung pada kekuatan pemerintah tetapi juga pada peran aktif masyarakat. “Keterlibatan masyarakat sangat vital dalam memantau dan menangkal ide-ide ekstrem yang muncul di lingkungan sekitar,” tulis dalam beleid. Perpres ini juga mengatur mekanisme pengawasan untuk memastikan pencegahan ekstremisme tidak disalahgunakan, seperti misalnya menghilangkan hak-hak individu yang tidak seharusnya dipotong.

Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan ekstremisme diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih seimbang antara keamanan dan kebebasan. Falah menilai bahwa Perpres ini tidak hanya menjadi bukti komitmen pemerintah, tetapi juga bukti bahwa langkah-langkah pencegahan dapat menjadi solusi jangka panjang. “Dengan membangun kesadaran kolektif, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih solid dan tidak mudah terpengaruh oleh kegiatan ekstrem,” tambahnya.

Di sisi lain, ada pertimbangan terkait anggaran dalam RAN PE. Dalam beleid, dinyatakan bahwa dana yang digunakan berasal dari APBN, APBD, atau sumber-sumber lain yang diakui secara hukum. Hal ini diharapkan mampu memberikan jaminan bahwa program pencegahan ekstremisme akan berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan ekonomi dan kegiatan sehari-hari masyarakat. “Anggaran yang diperuntukkan untuk RAN PE harus dipastikan transparan agar tidak ada bentuk penyalahgunaan,” jelas Falah.

Pencegahan ekstremisme dianggap sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman terorisme di masa depan. Dengan menggabungkan pendekatan keamanan dan sosial, pemerintah berharap bisa menekan pertumbuhan kelompok-kelompok ekstrem yang berpotensi merusak stabilitas nasional. Falah berharap Perpres ini menjadi dasar untuk pengembangan kebijakan yang lebih luas, seperti kebijakan pendidikan, media, dan pemasyarakatan agama, yang bisa menangkal akar masalah ekstremisme secara mendalam.

Dalam konteks ini, Perpres tidak hanya fokus pada pemerintah sebagai pelaku utama, tetapi juga mendorong peran masyarakat dalam membantu pencegahan. “Pencegahan ekstremisme bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkas Falah. Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan yang lebih holistik, kebijakan ini bisa memberikan dampak jangka panjang yang lebih baik.