KPK Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol untuk Cegah Korupsi

KPK Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol untuk Cegah Korupsi

Badan Pemeriksa KPK menyarankan pembentukan instansi pengawas khusus dalam proses perekrutan dan pengembangan kader partai politik (parpol). Tujuan dari usulan ini adalah untuk meminimalkan keberadaan mahar politik sebagai faktor utama dalam praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat.

Analisis KPK: Kekurangan Sistem Kaderisasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam studi Direktorat Monitoring tahun 2025, satu hal yang disoroti adalah ketiadaan kerangka pendidikan politik yang terpadu antara pemerintah dan parpol. Menurut Budi, hal ini menyebabkan lemahnya integrasi antara mekanisme rekrutmen dan pengelolaan kader partai, yang berdampak pada maraknya mahar politik.

“Kurangnya lembaga pengawas khusus dalam kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan dana partai berkontribusi pada peningkatan risiko penyimpangan,” ujarnya kepada media, Sabtu (25/4/2026).

Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap kaderisasi sangat berkaitan dengan tahapan pemilu. Ia menyebut biaya besar dalam kampanye sering menjadi awal munculnya korupsi, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Selain itu, ditemukannya tingginya anggaran pemenangan pemilu dan pilkada membuat partai cenderung memperkenalkan transaksi dalam proses seleksi kandidat.

Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Parpol

Dalam kajian tahun 2025, KPK mengusulkan empat langkah perbaikan terkait pengelolaan parpol. Salah satunya adalah pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai menjadi dua masa jabatan. Usulan ini bertujuan meningkatkan transparansi dalam kaderisasi dan mengurangi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Usulan lain meliputi revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dengan penambahan syarat bahwa calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah harus berasal dari kader partai. Selain itu, KPK menginginkan standarisasi kurikulum pendidikan politik serta sistem pelaporan yang terintegrasi antara pemerintah dan partai.

16 Rekomendasi KPK dari Kajian Tata Kelola Parpol

  1. Pemrakarsa perubahan UU No.2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) serta DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) wajib memperkuat Pasal 34 dengan menambahkan aturan wajib pelaporan kegiatan pendidikan politik, termasuk peserta, tujuan, dan hasil yang terkait bantuan keuangan pemerintah.
  2. Kemendagri mengatur ulang Permendagri No.36 Tahun 2018 dan 2010 untuk menyusun materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan bagi seluruh parpol.
  3. Kemendagri menyiapkan sistem pelaporan terpadu mengenai implementasi pendidikan politik baik dari pemerintah maupun parpol, sesuai tugas pembinaannya dalam Pasal 117 Permendagri No.9 Tahun 2025.
  4. Kurikulum dan pelaporan yang disusun Kemendagri menjadi bagian dari tugas pengawasnya sesuai revisi Pasal 46 UU No.2 Tahun 2008.
  5. Revisi Pasal 29 UU No.2 Tahun 2011 meliputi:
    • Tambahan klasifikasi anggota parpol menjadi muda, madya, dan utama di Pasal 29 Ayat (1) huruf a.
    • Persyaratan kaderisasi yang jelas dan bertahap untuk calon legislatif, misalnya calon DPR berasal dari kader utama dan calon DPRD Provinsi dari kader madya.
    • Penambahan ketentuan waktu minimal pengabdian di partai agar seseorang layak diusung sebagai kandidat.
  6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi parpol yang terintegrasi dengan banpol.
  7. Didorong parpol untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai…