Berita

KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan Terkait Suap HGB di ATR/BPN

gedung-baru-kpk-5_169
Foto : Michael Anderson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan Terkait Dugaan Suap HGB
  2. Dokumen Perpanjangan HGB Diamankan KPK
  3. Perkara ATR/BPN dan Delapan Tersangka
  4. FAQ
  5. Related Reading

KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan Terkait Dugaan Suap HGB

Ceritaberkat.com – KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah Bogor. Sejumlah petinggi perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk membantu penyidik mendalami perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan suap serta penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terkait dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Pemeriksaan dalam agenda KPK Panggil Bos PT Bela ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi belum memerinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi berasal dari jajaran direksi dan manajemen PT Bela Parahyangan Investindo.

Daftar Saksi dari PT Bela Parahyangan Investindo

Saksi yang dipanggil terdiri atas Ryan Brasali selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, Yunan Mahastra Satria sebagai Manager Humas, Ari Awan Nuryatmi sebagai Manager Legal, Evelin Lili sebagai Manager Accounting, serta Albertus Pratomo selaku Direktur Utama PT Bela Parahyangan Investindo.

Pemanggilan para petinggi perusahaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang tengah berjalan. Status mereka dalam pemeriksaan ini adalah saksi. KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mendalami dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan HGB kepada pihak di Kementerian ATR/BPN.

Dokumen Perpanjangan HGB Diamankan KPK

Sebelum agenda KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan dilakukan, penyidik telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perpanjangan HGB. Dokumen itu diduga relevan untuk menelusuri proses administrasi dan komunikasi yang terjadi dalam pengurusan hak atas tanah tersebut.

“Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).

Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan pada Selasa (29/9). KPK menduga terdapat pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian ATR/BPN yang terkait dengan pengurusan HGB. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang didalami lembaga antirasuah.

Budi menyebut posisi PT Bela Parahiyangan dalam perkara ini mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk. Dalam perkara yang lebih dahulu diungkap, KPK menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Perkara ATR/BPN dan Delapan Tersangka

Selain dugaan suap pembukaan blokir lahan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya. KPK Panggil Bos PT Bela Parahiyangan merupakan salah satu langkah untuk memperdalam pengembangan perkara ini.

Delapan tersangka yang sebelumnya diumumkan KPK adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

FAQ

Apa yang diperiksa KPK dalam kasus PT Bela Parahiyangan?

KPK mendalami dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Bogor. Penyidik juga telah mengamankan dokumen perpanjangan HGB dari penggeledahan kantor perusahaan.

Apakah para petinggi PT Bela Parahyangan sudah menjadi tersangka?

Dalam agenda pemeriksaan yang disampaikan KPK, jajaran PT Bela Parahyangan Investindo dipanggil sebagai saksi. KPK belum menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan maupun perkembangan status hukum para saksi tersebut.

Mengapa HGB menjadi bagian dari penyidikan?

HGB menjadi perhatian penyidik karena terdapat dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam proses pengurusannya. Keterangan saksi dan dokumen yang disita akan digunakan KPK untuk menelusuri dugaan tersebut secara menyeluruh.