KPK Duga Bupati Kuansing Terlibat Suap Pelepasan Kawasan Hutan

KPK Duga Bupati Kuansing Terlibat Suap Pelepasan Kawasan Hutan

KPK Duga Bupati Kuansing Terlibat Suap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam dua kasus korupsi yang berbeda. Selain diduga menerima suap untuk mempercepat proses perekrutan Sekretaris Daerah (Sekda), KPK juga menemukan indikasi bahwa Suhardiman terlibat dalam praktik suap terkait pengalihan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Temuan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut, yang membuka peluang pengembangan kasus lebih luas.

Penyelidikan Soal Pelepasan Hutan Produksi Terbatas

Dalam kasus pertama, KPK menyebutkan bahwa Suhardiman tidak hanya terlibat dalam suap jabatan, tetapi juga terkait dengan kebijakan pelepasan HPT. Menurut informasi yang didapat, tim penyidik KPK menemukan bukti bahwa bupati tersebut menerima uang sebagai bagian dari proses pemberian izin penggunaan lahan hutan. Selain itu, adanya keterlibatan Suhardiman dalam pelepasan HPT menunjukkan adanya pengalihan wewenang dari pemerintah daerah ke pihak yang diduga terkait dengan kepentingan pribadi.

“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menjelaskan bahwa kebijakan pelepasan HPT seharusnya diatur oleh Kementerian Kehutanan. Meski pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis, pemerintah pusat tetap menjadi otoritas utama dalam menetapkan perubahan status kawasan hutan. Dalam konteks ini, KPK mengungkap bahwa ada indikasi penerimaan tambahan oleh Suhardiman yang terkait dengan pengalihan lahan hutan tersebut.

Kasus Suap Jabatan Sekda

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus suap memilih calon Sekda. Dugaan ini muncul setelah OTT dilakukan pada April 2025, ketika bupati tersebut diduga meminta mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. Zulkarnain, yang juga menjabat Kadis PUPR, dikabarkan menyanggupi syarat tersebut dan akhirnya terpilih.

“SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2 miliar kepada para pihak atau calon yang mengikuti seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Taufik menambahkan bahwa Zulkarnain membeli mobil tersebut dengan cara kredit, membayar cicilan sebesar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Dengan pencairan dana dari KUD (Koperasi Unit Desa) yang menjadi pengelolaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota petani, uang yang diduga diterima Suhardiman berasal dari sumber yang terkait langsung dengan kegiatan pertanian di Kuansing.

Penyebab dan Mekanisme Suap

Kasus suap jabatan Sekda dimulai ketika dua calon dianggap sebagai pesaing utama: Fahdiansyah sebagai Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain sebagai Kadis PUPR. Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga memberikan preferensi kepada Zulkarnain dengan imbalan mobil SUV, yang diperkirakan mencerminkan pengaruh politik dalam pengambilan keputusan.

“Uang yang diminta diduga adalah sebagian dari sisa hasil usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” jelas Taufik.

KPK mengungkap bahwa SHU dari KUD adalah bagian dari keuntungan yang diperoleh anggota koperasi dari kegiatan pertanian. Uang ini diduga menjadi alat dalam proses suap, yang memperlihatkan hubungan antara bupati dan para petani. Dengan demikian, KPK menduga adanya praktik pengalihan keuntungan dari sektor pertanian ke kegiatan politik, yang menjadi bagian dari upaya memperoleh kekuasaan.

Perluasan Penyelidikan

Tim penyidik KPK mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman. Mereka memperhatikan apakah adanya dugaan penerimaan uang tersebut berdampak pada pihak lain, seperti pejabat daerah atau perusahaan yang terlibat dalam proyek perekrutan Sekda. Taufik menjelaskan bahwa KPK belum menutup kemungkinan ada keterlibatan lebih luas, termasuk dari pihak yang diberi kewenangan teknis.

“Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ucapnya.

Dalam upaya memperkuat temuan, KPK meny