Korporasi Didakwa Suap Rp 1,3 M Terkait Proyek Perlintasan KA Jawa-Sumatera
Daftar Isi
PT KAPM Hadapi Dakwaan Suap Rp 1,3 Miliar dalam Skandal Lelang Perlintasan Kereta Api Jawa-Sumatera
Ceritaberkat.com – Skandal korupsi di sektor perkeretaapian kembali mencuat ke permukaan ketika Kejaksaan KPK membacakan surat dakwaan terhadap korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026). Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan aset properti kereta api itu didakwa telah menyuap sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan dengan total nilai Rp 1,3 miliar demi memastikan dirinya memenangkan lelang proyek perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.
Proyek perlintasan sebidang sendiri merupakan salah satu prioritas nasional dalam upaya menekan angka kecelakaan kereta api di Indonesia. Setiap tahun, puluhan insiden terjadi di titik-titik perlintasan yang belum mendapat penanganan memadai. Karena itu, alokasi anggaran untuk perbaikan dan pembangunan perlintasan sebidang menjadi sangat strategis, sekaligus membuka ruang bagi praktik-praktik tidak sehat dalam pengadaan.
Mekanisme Suap yang Didakwa
Jaksa KPK Greafik Loserte menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan melalui Yoseph Ibrahim, yang pada tahun 2022 menjabat Direktur Utama PT KAPM, bersama Parjono selaku Vice President perusahaan yang sama. Keduanya disebut menyerahkan uang secara bertahap kepada lima pihak di lingkungan Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Rincian penyerahan dana tersebut adalah sebagai berikut: Rp 1.125.000.000 diberikan kepada Harno Trimadi (Direktur Prasarana Dirjen Perkeretaapian Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran) dan Fadliansyah (Pejabat Pembuat Komitmen 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub). Sementara itu, Rp 240.000.000 dialirkan kepada Hamdan (terkait asistensi pengaturan lelang perlintasan sebidang Jawa-Sumatra 2022), Edi Purnomo (ketua Pokja pengadaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera 2022), dan Budi Prasetiyo (ketua Pokja pengadaan penanganan perlintasan sebidang jalur KA Jawa-Sumatra 2023).
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp 1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp 240.000.000 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.”
Akar Masalah: Tagihan Belum Lunas dan Janji Proyek Baru
Dakwaan mengungkap bahwa benih skandal ini berawal dari pekerjaan sebelumnya. PT KAPM ditunjuk oleh Direktorat Prasarana Perkeretaapian untuk menangani perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang. Pelaksanaan pekerjaan itu menggunakan dana terdakwa terlebih dahulu senilai Rp 5,2 miliar, yang kemudian ditagihkan kembali kepada negara.
Meski Parjono telah menagih anggaran tersebut ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian, menjelang akhir tahun 2021 pembayaran belum juga terealisasi. Dalam pertemuan yang dimaksudkan untuk membahas tunggakan itu, Harno Trimadi justru menyampaikan kabar bahwa tahun 2022 akan tersedia proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera, dan pekerjaan tersebut akan dialokasikan kepada PT KAPM. Alasan yang dikemukakan adalah agar perusahaan tersebut memperoleh pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
“Harno Trimadi menyampaikan pembayaran belum bisa segera direalisasikan.”
Commitment Fee Lima Persen dan Manipulasi Dokumen Pengadaan
Untuk memastikan PT KAPM memenangkan lelang, Harno mengarahkan perwakilan perusahaan agar berkoordinasi dengan Fadliansyah selaku PPK. Dalam koordinasi itu, Fadliansyah menyampaikan adanya commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak yang harus dipenuhi oleh terdakwa.
Jaksa menambahkan bahwa pengaturan agar proyek dimenangkan PT KAPM juga melibatkan perubahan dokumen pengadaan, termasuk penyesuaian spesifikasi kapasitas alat berat agar sesuai dengan kemampuan perusahaan. Dengan manipulasi tersebut, PT KAPM akhirnya memenangkan proyek dengan nilai kontrak Rp 20.752.776.802 (sekitar Rp 20,7 miliar).
“Dalam kesempatan tersebut terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan terdakwa atas hal tersebut. Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5% dari nilai kontrak.”
Setelah kontrak diteken, PT KAPM menyerahkan Rp 1,125 miliar kepada Harno dan Fadliansyah sebagai pemenuhan commitment fee lima persen. Separuh dari total suap, yakni Rp 240 juta, diberikan kepada Hamdan, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.
Keuntungan Korporasi dan Dasar Hukum Dakwaan
Dari proyek bernilai lebih dari Rp 20 miliar itu, PT KAPM tercatat memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.410.092.416 (sekitar Rp 2,4 miliar). Jaksa mendakwa korporasi tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
“Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono telah menguntungkan terdakwa sejumlah Rp 2.410.092.416 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.”
Implikasi bagi Tata Kelola Pengadaan Perkeretaapian
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam mekanisme pengadaan infrastruktur perkeretaapian, khususnya pada tahap pengaturan spesifikasi teknis dan penetapan pemenang lelang. Ketika komitmen fee menjadi praktik yang diisyaratkan secara terbuka oleh pejabat pengguna anggaran, integritas proses kompetisi pengadaan menjadi taruhannya. Bagi publik, pertanyaan yang kini mengemuka adalah sejauh mana pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian mampu mencegah praktik serupa di proyek-proyek lain yang nilainya jauh lebih besar. Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor transportasi nasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Korporasi Didakwa Suap Rp 1 3 M?
Korporasi Didakwa Suap Rp 1 3 M is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Korporasi Didakwa Suap Rp 1 3 M matter?
Korporasi Didakwa Suap Rp 1 3 M matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.