Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Siang Ini, Barang-barang Diangkut
Daftar Isi
Pembongkaran Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dimulai
Ceritaberkat.com – Aktivitas pengangkutan barang dari klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dimulai pada Rabu, 30 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR meminta bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan segera dibongkar.
Sejak sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah barang dikeluarkan dari area klaster. Perlengkapan yang dipindahkan mencakup televisi berukuran besar, kasur, lemari pendingin, serta pendingin ruangan atau AC. Barang-barang itu kemudian dinaikkan ke dalam truk.
Sekitar pukul 12.30 WIB, kendaraan yang telah terisi penuh meninggalkan lokasi. Proses pengangkutan ini menjadi bagian awal dari penertiban fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Barang Akan Disimpan di Rupbasan
Wakil Ketua Komisi III DPR Andreas Hugo Pareira hadir menyaksikan pemindahan barang dari klaster tersebut. Ia memperoleh informasi bahwa seluruh barang yang diangkut direncanakan dibawa ke Rupbasan, singkatan dari Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
Pemindahan barang ke tempat penyimpanan menjadi penting untuk memastikan aset yang telah dikeluarkan dari area lapas tidak kembali digunakan tanpa kejelasan status dan peruntukan. Dalam konteks penertiban, pengelolaan barang juga perlu berjalan seiring dengan pembongkaran bangunan fisik.
Komisi XIII DPR sebelumnya melakukan inspeksi langsung ke klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Seusai kunjungan tersebut, komisi meminta pembongkaran dilaksanakan pada hari yang sama.
Penertiban Fasilitas yang Tidak Sesuai Ketentuan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya ditujukan pada satu lokasi. Ia meminta penataan aset dan fasilitas yang tidak sesuai aturan diterapkan pula di lembaga pemasyarakatan lain di Indonesia.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat Santoso dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9/2026).
Pernyataan itu menempatkan pembongkaran klaster sebagai bagian dari isu yang lebih luas, yakni kesetaraan perlakuan bagi warga binaan. Fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan pada dasarnya harus digunakan sesuai fungsi, aturan, dan kebutuhan yang telah ditetapkan, bukan menciptakan perbedaan perlakuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban juga mencakup pemeriksaan terhadap status aset serta penggunaan bangunan. Hal ini diperlukan agar fasilitas yang berada di lingkungan lapas tidak menyalahi peruntukan atau menimbulkan persoalan administratif dan hukum di kemudian hari.
Sepuluh Bangunan Disebut Bermasalah
Sugiat menyampaikan terdapat 13 bangunan yang diperiksa dalam kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia juga menyinggung lokasi bangunan yang berada di bantaran sungai.
“Dari 13 bangunan itu ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai tidak sesuai,” ucap Sugiat.
Keberadaan bangunan di luar aset kementerian dan persoalan kesesuaian lokasi menjadi dasar bagi dorongan pembongkaran. Selain menyangkut fasilitas yang digunakan di dalam area lapas, persoalan ini berkaitan dengan ketertiban tata kelola aset serta kesesuaian penggunaan lahan.
Komisi XIII DPR menginginkan langkah penanganan dilakukan tanpa penundaan. Pembongkaran pada hari inspeksi dipandang perlu agar bangunan maupun fasilitas tersebut tidak kembali dimanfaatkan secara tidak semestinya setelah pengawasan berakhir.
“Kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Karena supaya apa ya, tidak disalahgunakan lagi atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu, menjadi persoalan-persoalan di kemudian hari. Jadi ini yang ingin kami maksimalkan dalam kunjungan kerja ini,” tegas Sugiat.
Makna Pembongkaran bagi Tata Kelola Lapas
Pembongkaran klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada temuan di lapangan. Pengangkutan televisi, kasur, kulkas, dan AC memperlihatkan adanya tindakan fisik untuk menghentikan penggunaan fasilitas yang dipersoalkan.
Bagi warga binaan, penertiban seperti ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang setara. Lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi pembinaan, sehingga fasilitas di dalamnya perlu berada dalam koridor yang berlaku bagi seluruh penghuni. Ketika ada bangunan atau perlengkapan yang dianggap menyimpang dari ketentuan, tindak lanjut yang jelas dibutuhkan untuk mencegah munculnya ketimpangan.
Peristiwa di Cibinong juga menegaskan pentingnya pengawasan atas aset, bangunan, dan fasilitas penunjang di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pembongkaran serta pemindahan barang yang telah dimulai, perhatian berikutnya tertuju pada penataan lanjutan dan kepastian bahwa fasilitas yang tidak sesuai peruntukan tidak kembali digunakan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Siang?
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Siang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Siang matter?
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar Siang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.