Key Strategy: Motif Dendam Komisaris Coba Bunuh Dirut Perusahaan IT di Menteng

Motif Dendam Komisaris Coba Bunuh Dirut Perusahaan IT di Menteng

Penyelidikan Polisi Terbongkar

Key Strategy – Pihak berwenang berhasil mengungkap alasan yang mendasari tindakan wanita berinisial T, seorang komisaris perusahaan IT, dalam mencoba membunuh Direktur Utama (Dirut) perusahaan yang sama, pria MHA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, pelaku mengungkapkan bahwa rasa marah dan perasaan dendam terhadap korban menjadi penyebab tindakan tersebut.

“Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 hingga kini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati,” jelas AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa meskipun alasan pelaku sudah diungkap, polisi tetap melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran cerita tersebut. Pihak kepolisian, menurut Roby, masih memerlukan bukti tambahan sebelum sepenuhnya mempercayai dalih yang disampaikan oleh tersangka.

Alasan Penetapan Tersangka

Setelah proses penyelidikan yang intens, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai tahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang menyangkut penganiayaan, serta Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana. Roby menjelaskan bahwa ancaman hukuman untuk tindakan pembunuhan berencana bisa mencapai 20 tahun hingga seumur hidup, sementara percobaan pembunuhan memiliki batas maksimal dua pertiga dari ancaman tersebut.

“Jadi, kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun,” beber Roby.

Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa pelaku mengakui perbuatan penganiayaannya terhadap korban. Dengan menetapkan T sebagai tersangka, pihak berwenang berharap bisa mengungkap lebih jauh penyebab konflik internal yang terjadi antara dua rekan kerja tersebut.

Laporan Palsu Perampokan

Persoalan tidak berhenti pada motif pencobaan pembunuhan. Polisi juga menemukan fakta bahwa laporan perampokan yang diajukan oleh T adalah buatan. Awalnya, T melaporkan bahwa korban menjadi korban pencurian emas seberat 500 gram di Jalan Pati, Menteng. Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh, polisi menyimpulkan bahwa laporan tersebut hanya alibi untuk menyembunyikan aksinya.

“Tidak ada (barang yang dicuri),” kata AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6).

Menurut Kasat Reskrim, perampokan emas 500 gram hanyalah kisah yang dibuat oleh tersangka. Tidak ada bukti fisik yang mendukung adanya pencurian, termasuk barang berharga tersebut. Polisi menilai bahwa tindakan T dalam melaporkan peristiwa itu justru bertujuan mengelabui pihak berwenang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa alasan T membuat laporan palsu terkait perampokan ini adalah untuk mengaburkan fakta bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap MHA. Dengan cara ini, tersangka berharap bisa mengalihkan perhatian dari tindakan kekerasannya.

Proses Investigasi dan Fakta Tersembunyi

Sebagai bagian dari penyelidikan, pihak kepolisian memeriksa keterangan saksi-saksi lain serta memvalidasi alur peristiwa. Polisi menemukan bahwa T tidak hanya mengungkapkan perasaan dendam, tetapi juga secara aktif menyusun cerita untuk menutupi aksinya. Tidak ada indikasi bahwa korban benar-benar kehilangan barang dagangan, justru semuanya disusun sebagai bagian dari rencana yang lebih besar.

“Orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya,” tambah Roby.

Dalam proses pengungkapan fakta, polisi juga memperhatikan keterlibatan T dalam kejadian tersebut. Dengan memperlihatkan bahwa laporan perampokan adalah buatan, tim investigasi dapat lebih jelas menilai tindakan penganiayaan yang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa motif dendam dan rasa marah T terhadap MHA tidak hanya sekadar perasaan pribadi, tetapi juga terkait dinamika internal perusahaan.

Konsekuensi Hukum dan Penyelidikan Lanjutan

Pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda dalam KUHP. Pasal 466 mengatur tindakan penganiayaan, sementara Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 menangani percobaan pembunuhan berencana. Roby menegaskan bahwa tindakan T tergolong serius, karena menunjukkan niat jahat untuk merendahkan posisi korban.

Penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap semua aspek kejadian. Pihak kepolisian berharap dapat memperoleh informasi tambahan dari saksi-saksi lain yang terlibat. Selain itu, mereka juga menginvestigasi apakah ada rencana lebih lanjut yang mungkin diatur oleh pelaku.

Dalam kasus ini, keterlibatan T sebagai komisaris memberikan dampak yang lebih besar terhadap kepercayaan publik terhadap manajemen perusahaan. Polisi berusaha menegaskan bahwa semua tindakan telah dicek secara rinci, sehingga hasil penyelidikan bisa dijadikan dasar untuk penuntutan yang adil.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kebenaran kejadian tidak hanya terletak pada pengakuan pelaku, tetapi juga pada bukti-bukti yang ditemukan. Dengan demikian, pihak berwenang berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga semua fakta terungkap secara jelas.