Key Strategy: Adaptasi KUHAP Baru, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Setelah Proses Penyidikan

KPK Akan Tetapkan Tersangka Pasca Penyidikan Setelah Terapkan KUHAP Baru

Key Strategy – Dalam upaya menyesuaikan dengan perubahan terbaru dalam KUHAP (Kompilasi Peraturan Hukum Acara Pidana), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menetapkan status tersangka setelah selesai melalui tahap penyidikan. Hal ini dijelaskan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menghadiri acara gathering media di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (20/5/2026). Menurut Taufik, kebijakan ini berlaku setelah KUHAP baru resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan yang baru, surat perintah penyidikan (Sprindik) akan dikeluarkan oleh KPK tanpa langsung menetapkan tersangka.

Perubahan dalam KUHAP dan Prosedur Penyidikan

Taufik menegaskan bahwa perubahan ini terkait dengan pasal 90 KUHAP baru, yang tidak ditemukan dalam versi lama. Pasal tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka termasuk dalam kategori upaya paksa, dan proses ini dilakukan pada tahap penyidikan. “Ini mengubah alur kerja yang sebelumnya berbeda, di mana sebelumnya KPK bisa menetapkan tersangka di awal penyelidikan,” jelas Taufik. Ia menambahkan bahwa kebijakan baru ini memberikan ruang bagi KPK untuk menyelesaikan penyidikan lebih rinci sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, menghindari risiko penentuan status hukum yang terburu-buru.

“Itu terkait dengan ketentuan di KUHAP baru pasal 90. Di situlah ada norma baru yang sebelumnya di KUHAP lama tidak ada. Apa itu? Terkait penetapan tersangka. Itu hanya ada di KUHAP baru. Kenapa? Disebutkan di situ pasal 90 bahwa ada kegiatan penetapan tersangka dan itu sudah masuk kategori upaya paksa, disebutkan itu di tahap penyidikan,” jelas Taufik.

Menurut Taufik, perubahan ini tidak menghilangkan kebebasan KPK dalam menetapkan tersangka, tetapi mengubah waktu pelaksanaannya. Dalam KUHAP lama, penyelidik berwenang untuk menetapkan tersangka selama masa investigasi. Namun, dengan KUHAP baru, seluruh proses penyidikan harus selesai terlebih dahulu sebelum seseorang resmi menjadi tersangka. “Kami sudah pelajari bersama Biro Hukum, juga melihat aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, seperti Polri dan Kejaksaan, untuk memastikan harmonisasi prosedur,” ujarnya. Taufik menuturkan bahwa KPK rencananya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam waktu dekat untuk mengatur penerapan KUHAP baru dan KUHP (Kompilasi Peraturan Hukum Pidana) secara bersamaan.

Konteks dan Strategi Penyesuaian KPK

Pada dasarnya, perubahan ini mencerminkan adaptasi KPK terhadap kebijakan hukum yang lebih modern. Taufik menyebutkan bahwa KPK akan membuat strategi khusus agar sprindik tetap berjalan lancar meskipun tidak dilampiri nama tersangka. “Jadi, kami akan menyusun strategi kita yang sprindik tanpa tersangka. Sehingga nanti, bagaimana cara penetapan tersangkanya? Setelah ada proses penyidikan,” imbuhnya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum, sekaligus menghindari kesalahan identifikasi sejak awal penyelidikan.

“Kami sudah pelajari dengan Biro Hukum, juga melihat apa, aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh penegak hukum lain, Polri, Kejaksaan, dan kita mungkin dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan SE, Surat Edaran, terkait pemberlakuan KUHAP baru, KUHP baru ini, sehingga kemudian ke depan, Teman-teman juga nanti akan berhadapan seperti itu,” jelas Taufik.

Perubahan ini juga memengaruhi cara KPK mengelola kasus-kasus korupsi. Sebelumnya, status tersangka bisa ditetapkan lebih awal, menjadikan KPK lebih cepat mengambil langkah-langkah pemeriksaan. Namun, dengan KUHAP baru, proses penyidikan harus menyeluruh dan mendalam sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Ini akan memberikan waktu yang lebih luas bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat sebelum mengambil keputusan resmi,” tambah Taufik. Ia menekankan bahwa penggunaan KUHAP baru bukan hanya mengubah alur kerja, tetapi juga meningkatkan kredibilitas proses hukum KPK.

Perbedaan dengan KUHAP Lama dan Konsekuensinya

Sebelumnya, dalam KUHAP lama, penyelidik memiliki wewenang untuk menetapkan tersangka pada tahap awal, sehingga investigasi bisa dilakukan secara paralel. Dengan KUHAP baru, KPK akan mengikuti skema yang lebih terstruktur, di mana penyidikan menjadi tahap utama sebelum menetapkan status hukum. “Kami mencoba menyesuaikan prosedur agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak manusia,” terang Taufik. Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga mengharuskan KPK lebih teliti dalam memilah kasus yang memenuhi syarat untuk penyidikan, sehingga meminimalkan kesalahan dalam menetapkan tersangka.

“Jadi KPK akan membuat strategi kita sprindik tanpa tersangka. Sehingga kemudian nanti seperti biasa, bagaimana penetapan tersangkanya