Kemlu Sesalkan WNI Diduga Kabur Saat Tur di Korsel: Tak Bertanggung Jawab

Kemlu Ungkap Kasus WNI Diduga Meninggalkan Rombongan Tur di Korsel

Kemlu Sesalkan WNI Diduga Kabur Saat – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah merespons cepat atas laporan mengenai seorang warga negara Indonesia yang diduga meninggalkan rombongan wisata tanpa izin selama perjalanan ke Korea Selatan. Kasus ini melibatkan Femas, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Madiun yang mengikuti open trip ke negara Ginseng tersebut. Tim Kemlu bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul kini sedang melakukan koordinasi intensif untuk melacak keberadaan peserta tur tersebut.

Heni Hamidah, yang menjabat sebagai Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Kemlu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperhatikan berbagai informasi yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan ketentuan imigrasi oleh salah satu peserta tur. Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026, Kemlu telah menindaklanjuti pemberitaan mengenai oknum WNI dengan inisial FY, seorang pria berusia 21 tahun yang diduga memanfaatkan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan dengan cara meninggalkan rombongan dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di negara tersebut.

Sebagaimana disampaikan Duta Besar RI di Seoul, Pemerintah RI bersama KBRI Seoul terus mengupayakan peningkatan kemudahan mobilitas masyarakat antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk melalui berbagai upaya penyederhanaan akses perjalanan yang merupakan bagian dari penguatan hubungan antarmasyarakat kedua negara.

Respons Kemlu terhadap insiden ini menunjukkan kepedulian terhadap citra warga negara Indonesia di mata internasional. Kementerian Luar Negeri menyatakan rasa sesal yang mendalam atas tindakan oknum yang diduga menyalahgunakan fasilitas travel tur ke luar negeri. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat kepatuhan WNI saat melakukan perjalanan di negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga.

Tindakan segelintir oknum yang menyalahgunakan fasilitas tersebut sangat disayangkan dan tidak mencerminkan mayoritas WNI yang melakukan perjalanan secara sah dan bertanggung jawab. Namun demikian, kepatuhan setiap WNI tetap menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan otoritas negara mitra serta mendukung upaya pemerintah untuk terus memperluas kemudahan mobilitas bagi masyarakat Indonesia.

Rincian Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikJatim pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026, Wiky sebagai Marketing Manager dari Berani Backpacker memberikan penjelasan detail mengenai perjalanan rombongan tersebut. Rombongan awalnya berangkat dari Jakarta pada tanggal 27 Juni 2026. Malam pertama selama tur, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2026, seluruh peserta diberikan waktu bebas setelah rangkaian agenda tur selesai dilaksanakan.

Saat itu, beberapa peserta yang jumlahnya sekitar lima sampai tujuh orang bersama dengan tour leader berjalan-jalan keliling kawasan Myeongdong. Di lokasi wisata tersebut, Femas kemudian berpamitan dengan alasan ingin mencari sepatu yang sesuai. Menurut Wiky, Femas sebenarnya ditempatkan dalam satu kamar dengan tour leader. Ketika tour leader sudah kembali ke hotel, ia sempat mengirimkan pesan singkat agar Femas langsung masuk ke kamar karena pintu sengaja diganjal untuk memudahkan akses masuk.

Ditunggu sampai pagi ternyata tidak pulang sama sekali. WhatsApp sempat centang satu, kadang centang dua, tapi tidak pernah dibalas.

Awalnya, pihak agensi travel masih mengira Femas tersesat atau mengalami suatu kendala di jalan. Tour leader bersama tim di lokasi pun sempat menyisir area terakhir tempat Femas berpamitan dan mencoba menghubunginya berkali-kali. Namun, hingga hari keempat, tim lokal langsung mencoba membuat laporan ke Kepolisian Korea. Sayangnya, laporan tersebut ditolak karena tidak ada unsur tindak pidana. Femas dikategorikan memisahkan diri secara sadar, bukan sebagai orang hilang.

Kemlu akan intensif melakukan koordinasi dengan otoritas Korea Selatan terkait kasus ini. Kementerian juga mengimbau setiap WNI untuk menaati ketentuan yang berlaku agar hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif.

Kemlu bersama KBRI Seoul akan terus berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan serta mengimbau seluruh WNI agar senantiasa menaati ketentuan yang berlaku sehingga hubungan baik dan kerja sama kedua negara, termasuk di bidang mobilitas masyarakat dan pariwisata, dapat terus berkembang secara positif.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh wisatawan Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan semakin banyaknya kemudahan mobilitas yang diberikan melalui berbagai perjanjian dan kerja sama bilateral, kepatuhan terhadap aturan imigrasi menjadi tanggung jawab bersama. Kemlu berharap kasus ini tidak akan berdampak negatif terhadap kepercayaan negara mitra terhadap warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan wisata maupun bisnis ke Korea Selatan.

Sementara itu, proses pencarian dan verifikasi keberadaan Femas masih terus dilakukan oleh tim Kemlu bersama KBRI Seoul. Seluruh pihak terkait berharap dapat menemukan kejelasan mengenai situasi terkini dan memastikan bahwa tidak ada masalah lebih lanjut yang timbul dari kasus ini. Bagi wisatawan Indonesia lainnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga komunikasi yang baik dengan tour leader maupun pihak agensi travel selama perjalanan.