Important Visit: Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 8,4 M, 32 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8,48 Miliar, 32 Ribu Jiwa Terlindungi

Important Visit – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam rangkaian operasi penyidikan. Barang bukti yang dihancurkan mencakup sabu, ekstasi, ganja, serta cairan vape yang mengandung etomidate. Pengungkapan ini berhasil menangkap 24 orang tersangka dari 22 kasus yang terjadi, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 8,48 miliar.

Proses Hukum dan Penetapan Pengadilan

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh keputusan dari pengadilan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berjalan efektif.

“Kerja sama antara kepolisian dan pengadilan sangat penting untuk menegaskan bahwa narkoba tidak hanya merugikan individu, tapi juga menjangkau ke tingkat masyarakat secara keseluruhan,” ujar Edi dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Juni 2026.

Edi menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini berkat kolaborasi tim penyidik Ditresnarkoba dengan berbagai instansi terkait. “Pemusnahan ini tidak hanya menghilangkan barang-barang berbahaya, tetapi juga memberi efek psikologis positif kepada masyarakat yang terus-menerus dijaga dari ancaman narkoba,” imbuhnya.

Daftar Barang Bukti yang Dihancurkan

Dalam kegiatan pemusnahan, total barang bukti mencakup 5.226,74 gram sabu, 3.191 butir ekstasi, 743 cartridge cairan etomidate, dan 812,2 gram ganja. Zat etomidate, yang terkandung dalam vape liquid, kini menjadi modus baru dalam pengedaran narkotika. Edi mengungkapkan bahwa keberadaan cairan ini memperlihatkan pergeseran tren penggunaan narkoba dari bentuk konvensional ke bentuk yang lebih modern.

“Tren ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak lagi terbatas pada sabu, tetapi juga berkembang ke bentuk vape yang lebih mudah diakses oleh kalangan remaja,” tutur Edi.

Menurut Edi, pengungkapan ini memberikan dampak sosial yang signifikan. “Dengan menindak pelaku dan menghancurkan barang bukti, kita bisa melindungi sekitar 32.704 jiwa dari risiko penyalahgunaan narkoba,” jelasnya. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah narkoba yang berhasil disita, dengan asumsi setiap gram sabu atau butir ekstasi mampu mengancam satu individu.

Pola Peredaran Narkoba yang Berubah

Polda Riau juga memantau pergeseran pola peredaran narkoba yang kian populer di kalangan remaja. Etomidate, sebagai bahan aktif dalam cairan vape, diketahui semakin sering ditemukan dalam penyitaan kasus narkotika. Zat ini biasanya dikonsumsi melalui alat pemanas elektrik atau perangkat vape, yang menjadikannya lebih mudah menyebar ke kalangan muda.

“Perubahan pola ini menuntut adaptasi dalam pendekatan pencegahan. Kami harus lebih proaktif untuk mengantisipasi bentuk-bentuk penyalahgunaan baru yang muncul,” ujarnya.

Kepolisian juga menyoroti risiko yang diakibatkan oleh keberadaan narkoba dalam bentuk cairan. “Kalau narkoba ini beredar di masyarakat, dampaknya bisa sangat luas. Generasi muda rentan terpapar karena cara konsumsinya terlihat lebih ‘mewah’ dan mudah disampaikan,” papar Edi.

Kontak dengan Masyarakat

Edi menekankan bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam memerangi peredaran gelap narkotika. “Selain operasi penyidikan, partisipasi aktif dari warga adalah kunci utama untuk mempercepat pemberantasan narkoba di lingkungan terkecil,” katanya.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kecurigaan terkait penggunaan narkoba, baik melalui jalur resmi seperti Layanan Kepolisian 110, maupun melalui media sosial atau WhatsApp dengan nomor 08136306547,” tegas Edi.

Untuk memperkuat upaya ini, Polda Riau juga melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Tinggi Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, serta Korps Kepolisian RI. “Kolaborasi ini membentuk sistem pengawasan yang lebih luas dan tangguh,” jelasnya.

Regulasi Hukum yang Berlaku

Pemusnahan barang bukti ini juga diatur sesuai beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

“Ancaman hukuman ini diberikan karena penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga membahayakan keberlangsungan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Terpisah, dalam kasus peredaran cairan etomidate, penyidik menggunakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ini menunjukkan bahwa peran kesehatan masyarakat menjadi lebih terpadu dalam pencegahan narkoba,” lanjut Edi.

Target Pemusnahan dan Perspektif Masa Depan

Pemusnahan ini menjadi titik awal dari upaya lebih besar dalam memerangi peredaran narkoba di Riau. Edi berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk memastikan barang bukti yang disita tidak lagi beredar bebas.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita mampu mengurangi jumlah narkoba yang masuk ke dalam masyarakat, sehingga potensi kerusakan terhadap generasi muda bisa diminimalkan,” pungkas Edi.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah, Polda Riau terus berupaya untuk menangkal modus baru penyalahgunaan narkoba. Selain itu, edukasi dan sosialisasi menjadi komponen utama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. “Kita perlu membangun sistem pencegahan yang menyeluruh, mulai dari keluarga hingga institusi pendidikan,” tambahnya.

Edi juga mengapresiasi partisipasi warga yang aktif dalam memberi informasi terkait keberadaan narkoba di lingkungannya. “Setiap laporan bisa menjadi awal dari penangkapan pelaku dan pemusnahan barang bukti,” katanya. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah perwakilan institusi terkait. Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Deddy Iwan Budiono, hadir pula perwakilan BNNP Riau, AKP Musa H. Sibarani, Kabidhumas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir, Kabid Propam Polda Riau Iptu Feby, serta ketua Granat Provinsi Riau Freddy Simanjuntak. Hadirnya mereka menunjukkan koordinasi yang intensif dalam upaya menangkal narkoba.

Edi menegaskan bahwa pemusnahan ini hanya bagian dari keseluruhan strategi pemberantasan narkoba. “Kami terus meningkatkan kapasitas penyidikan dan kerja sama dengan instansi lain untuk menciptakan lingkungan yang bebas