Important Visit: Pengacara Sebut Ibam Tak Berwenang Putuskan Proyek Chromebook Era Nadiem
Table of Contents
Pengacara Sebut Ibam Tak Berwenang Putuskan Proyek Chromebook Era Nadiem
Lawyer Menolak Dakwaan dan Meminta Hakim Bebaskan Terdakwa
Important Visit – Dalam sidang korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pengacara terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam mengajukan duplik untuk memohon pembatalan tuntutan terhadap kliennya. Menurut penjelasan pengacara, Ibam tidak memiliki otoritas untuk memutuskan proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan di Kemendikbudristek saat pemerintahan Menteri Nadiem Makarim. Pengacara ini menyatakan bahwa kliennya hanya berperan sebagai konsultan yang memberikan saran teknis, tanpa kemampuan mengambil keputusan finansial atau administratif.
“Fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun terkait pengadaan Chromebook,” ujar pengacara Ibam saat membacakan duplik.
Pengacara menekankan bahwa semua masukan yang diberikan oleh Ibam bersifat profesional, objektif, dan didokumentasikan secara lengkap. Konsultan ini ditempatkan oleh pihak Kementerian untuk memberikan analisis teknis sesuai permintaan, bukan sebagai pihak yang berwenang mengatur seluruh proses pengadaan. Berdasarkan duplik yang diajukan, Ibam hanya memainkan peran sebagai pendukung, bukan sebagai pengambil kebijakan.
Salah satu argumen utama pengacara adalah bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir ke Ibam. Penghasilan kliennya, menurut penjelasan pengacara, berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan PSPKI, bukan dari anggaran pemerintah atau pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Ibam tidak terlibat dalam pengelolaan dana negara, sehingga tidak layak dianggap bersalah dalam kasus korupsi.
“Segala masukan yang dia berikan bersifat tidak mengikat, disampaikan secara profesional, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan kebutuhan serta permintaan dari pihak kementerian,” ujarnya.
Di sisi lain, pengacara menyatakan bahwa Ibam tidak pernah memerintahkan tim teknis untuk menyetujui pengadaan Chromebook. Dalam setiap pertemuan dengan tim teknis, konsultan ini hanya memberikan penjelasan atau rekomendasi berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. Pengacara juga mempertanyakan keberadaan lembar pengesahan yang disebut sebagai bukti penyetujuan proyek, karena Ibam tidak menandatangani atau mengesahkan dokumen tersebut.
Argumen ini dianggap sebagai upaya untuk melemahkan tuntutan jaksa yang menjerat Ibam. Menurut pengacara, seluruh tindakan yang dilakukan kliennya dalam proyek Chromebook bersifat independen dan tidak memperkuat dakwaan korupsi. Ia menegaskan bahwa keberadaan uang pengganti Rp 16,92 miliar dalam surat tuntutan tidak dapat dibuktikan secara memadai. “Dakwaan yang menyebutkan terdakwa menerima dana sebesar Rp 16,9 miliar gagal dibuktikan dengan jelas,” tambah pengacara.
Proses Sidang dan Tuntutan Jaksa
Sidang yang berlangsung pada 16 April 2026 sebelumnya telah mengumumkan tuntutan jaksa terhadap Ibam. Jaksa menuntut terdakwa mendapat hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Ibam juga dikenai tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar dengan subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Pengacara mengkritik tuntutan ini, menilai bahwa jaksa tidak memberikan bukti kuat untuk menyatakan bahwa Ibam terlibat dalam kejahatan korupsi. Ia menekankan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook dan CDM dijalankan secara transparan, dengan ibu konsultan hanya menjadi penasihat teknis. “Dakwaan memperkaya Ibam sebesar Rp 16,9 miliar justru tidak memiliki dasar hukum yang solid,” jelas pengacara.
“(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsidair, atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum. Memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat terdakwa pada keadaan semula,” pintanya.
Pengacara juga memperkuat argumennya dengan menunjukkan bahwa Ibam tidak pernah terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Ia menambahkan bahwa konsultan ini hanya mengikuti instruksi dari pihak Kementerian, dan semua rekomendasi yang diberikan bersifat sekunder. “Terdakwa tidak memiliki peran dalam menyetujui anggaran atau kontrak pengadaan Chromebook,” tegas pengacara.
Di sisi lain, jaksa mempertahankan surat tuntutan mereka setelah membacakan replik yang merespons pleidoi dari tim pengacara. Jaksa menilai bahwa argumen tentang peran konsultan Ibam tidak cukup untuk melemahkan kesimpulan bahwa kliennya terlibat dalam korupsi. Mereka menyatakan bahwa saran dan masukan dari Ibam justru menjadi bagian dari proses yang mendukung keputusan pembelian Chromebook.
Sejumlah fakta dalam sidang juga menunjukkan bahwa ibu konsultan tersebut tidak menandatangani dokumen resmi yang menjadi bukti pengadaan. Seluruh dokumen teknis yang terkait proyek tersebut disusun dan ditandatangani oleh pihak lain, bukan Ibam. Ini menjadi titik kunci dalam argumen pengacara untuk membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejahatan korupsi.
Kedua belah pihak sepakat bahwa proses pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan dengan berbagai tahapan yang mengharuskan konsultan memberikan pandangan teknis. Namun, pengacara menekankan bahwa seluruh keputusan finansial dan teknis diambil oleh tim internal Kementerian, sehingga Ibam tidak bisa dianggap sebagai pelaku korupsi. Dengan alasan ini, ia memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Keputusan akhir sidang akan ditentukan oleh majelis hakim yang akan menimbang semua bukti dan argumen dari pihak tergugat serta penggugat. Kasus ini menjadi perdebatan besar terkait peran konsultan dalam pengadaan barang milik negara. Jika Ibam dinyatakan tidak bersalah, maka ini akan menjadi preseden penting dalam kasus-kasus korupsi serupa.
Konteks Proyek Chromebook dan CDM
Proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek sejak awal menjadi sorotan karena dugaan adanya praktik korupsi dalam pengalokasian anggaran. Proyek ini dicanangkan sebagai upaya untuk mendorong adopsi teknologi digital dalam pendidikan, tetapi dianggap memperoleh kontroversi karena jumlah anggaran yang besar dan peran yang mungkin dianggap berlebihan dari pihak-pihak tertentu.
