Important News: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Penangguhan Penahanan

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Penangguhan Penahanan

Important News – Kasus korupsi yang melibatkan Hery Susanto, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis (2/7/2026), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pengacara Hery, Alex Candra, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap klien berikutnya. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan berlangsungnya proses persidangan secara lancar.

Permohonan Dibacakan di Persidangan

Persidangan hari ini menjadi momentum penting bagi Hery Susanto. Alex Candra, dalam sidang yang berlangsung di ruang perkara Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa tim pengacaranya akan menyampaikan beberapa permohonan. Salah satunya adalah penangguhan penahanan terhadap Hery. “Kami akan mengajukan permohonan untuk menunda tahanan klien kami, Hery Susanto,” katanya.

“Terkait apa?” tanya ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati. “Permohonan untuk penangguhan, Yang Mulia,” jawab Alex.

Setelah itu, pengacara Hery menyerahkan surat permohonan penangguhan. Hakim menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. “Oke, baik. Silakan duduk. Nanti apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak, majelis hakim bermusyawarah dulu, ya,” ujar hakim. “Permohonan ini akan diproses sebelum kami memberikan keputusan.”

Kondisi Kesehatan Menjadi Alasan Utama

Menurut Alex, alasan utama di balik permohonan penangguhan adalah kondisi kesehatan Hery yang semakin memburuk. “Klien kami mengalami gangguan kesehatan, termasuk stroke dan diabetes,” jelasnya. “Kondisi tersebut memengaruhi kemampuan fisik dan mentalnya, sehingga memerlukan perawatan intensif.”

“Kami harapkan permohonan ini bisa dikabulkan agar proses persidangan berjalan lebih cepat. Selain itu, penangguhan juga diharapkan dapat mendukung pengobatan yang sedang dilakukan klien kami,” tambah Alex.

Menurut pengacara, kondisi kesehatan Hery tidak hanya memengaruhi keseharian, tetapi juga berpotensi mengganggu kemampuannya untuk berpartisipasi aktif dalam persidangan. Dengan penangguhan penahanan, ia berharap dapat fokus pada pemulihan kesehatan sekaligus mempercepat penyelesaian kasus yang menghadirkan banyak bukti.

Dakwaan Soal Suap dan Penerimaan Maladministrasi

Kasus yang menimpa Hery Susanto menyangkut dugaan penerimaan suap dalam jabatannya sebagai anggota Ombudsman. Jaksa menjeratnya dengan tuntutan yang menyebutkan bahwa Hery diduga menerima uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar dari tahun 2013 hingga 2025. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6), jaksa mengungkap bahwa suap tersebut diberikan untuk mempercepat atau menghambat proses pengambilan keputusan.

“Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji ini diberikan agar Terdakwa melakukan tindakan tertentu dalam jabatannya,” kata jaksa. “Terdakwa Hery Susanto, selaku anggota Ombudsman, diharapkan menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran perusahaan nikel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merupakan perbuatan maladministrasi.”

Kasus ini terkait dengan beberapa penerimaan suap. Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa Hery juga diduga menerima hadiah yang ditujukan untuk memengaruhi keputusan terkait pengelolaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.

Detail Sumber Dana Suap

Jaksa memberikan penjelasan rinci mengenai sumber-sumber dana yang diduga diterima Hery Susanto. Berikut adalah detailnya:

  • Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Tosida Indonesia, memberikan Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang. Dana ini diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, menyumbang Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Agung Winarno memberikan sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan nilai Rp 2,2 miliar.
  • Sebagian dari suap tersebut juga diterima melalui Edi Sugandi, yakni Rp 1,2 miliar.
  • Ada pula dana Rp 525 juta yang diterima langsung dari Agung Winarno.
  • Terakhir, Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi, memberikan Rp 50 juta melalui Agung Winarno.

Dengan total jumlah Rp 4.850.000.000, suap tersebut dinyatakan bersifat terstruktur dan memiliki dampak signifikan terhadap keputusan administratif KLHK. Jaksa menegaskan bahwa Hery Susanto diduga menerima alur dana ini untuk memengaruhi proses penetapan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terkait dengan PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk memengaruhi rencana peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.

Persidangan Terus Berlangsung

Menurut pengacara, selain permohonan penangguhan, tim kuasa hukum Hery juga akan menyampaikan permohonan lain terkait alur bukti yang masih perlu diperjelas. “Kami percaya bahwa dengan penangguhan, klien kami bisa fokus pada pengobatan dan persiapan untuk menghadapi sidang lebih baik,” jelas Alex. Ia menekankan bahwa permohonan ini tidak hanya untuk kesehatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua saksi dan dokumen bisa diperiksa secara maksimal.

Kasus ini menghadirkan berbagai pihak yang terlibat dalam skema korupsi. Para tersangka melibatkan direktur perusahaan nikel, wakil perusahaan, serta pihak-pihak yang berperan dalam mengalirkan dana. Dengan perawatan yang lebih baik, Hery Susanto diperkirakan akan dapat melanjutkan proses persidangan tanpa gangguan berarti. Pihak pengadilan menjanjikan akan memproses permohonan penangguhan secara cepat, dengan pertimbangan kondisi kesehatan klien menjadi faktor utama.

Perspektif Korupsi dalam Ombudsman

Kasus yang menimpa Hery Susanto menunjukkan kompleksitas korupsi di lembaga independen seperti Ombudsman. Sebagai institusi yang bertugas mengawasi kebijakan pemerintah, keterlibatan anggotanya dalam skema suap menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas dan objektivitas lembaga tersebut. Selain itu, kasus ini juga menggambarkan bagaimana sistem korupsi bisa