Historic Moment: Ketua KPK: Makelar Kasus Nggak Sakti-sakti Amat, Cuman Tunggu Info Ordal

KPK: Makelar Kasus Tidak Sakti-Sakti Amat, Cuma Tunggu Info Ordal

Historic Moment – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap bahwa pelaku korupsi yang kerap disebut sebagai makelar kasus atau calo dalam proses pengadaan tidaklah begitu kuat seperti yang dibayangkan. Menurut Setyo, mereka hanya menunggu informasi dari pihak dalam sebelum dapat memanipulasi sistem secara maksimal. Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran E-Learning ASN di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Rabu (17/6/2026), yang dihadiri oleh beberapa kepala daerah dan pejabat dari kementerian serta lembaga pemerintah.

Pengadaan Digital Jadi Target Manipulasi

Dalam kesempatan tersebut, Setyo menyebut bahwa meski proses pengadaan sudah berbentuk digital, seperti E-Catalogue, sistem tersebut masih bisa dimanipulasi. Ia menjelaskan, ada cara-cara yang bisa digunakan untuk mengubah alur proses, termasuk memanfaatkan kecepatan dan fleksibilitas sistem digital. Misalnya, pengadaan bisa ditutup di siang hari lalu dibuka di malam hari, sehingga ada celah untuk melakukan kecurangan. “Yang saya sebut paling gampang misalkan E-Catalogue gitu. Pengadaan secara digitalisasi masih bisa dimainkan, masih bisa diotak-atik,” ujar Setyo.

“Sistem ini bisa diatur dengan cara ditutup di siang hari dan dibuka di malam hari. Karena apa? Kembali pada sumber daya manusianya,” kata Setyo.

Menurut Setyo, kelemahan sistem digital ini berakar pada sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Ia menekankan bahwa meskipun teknologi memberikan kecepatan, kebijakan dan penggunaan sistem tetap bergantung pada manusia. Hal ini membuka peluang bagi para pelaku korupsi untuk mengakali proses dengan berbagai trik dan strategi.

Broker sebagai Penonton yang Menunggu Informasi

Setyo kemudian menyinggung tentang adanya broker yang menjadi keluhan dalam praktik korupsi. Ia menyebut bahwa orang-orang ini hanyalah penonton yang menunggu informasi dari pihak dalam untuk memulai aksinya. “Sering saya sampaikan ya, mereka selalu beralasan, ‘Pak, ada makelar kasus, ada calo, ya ada broker’. Mereka ini tidak sakti-sakti amat, Bapak-Ibu,” ucapnya.

“Mereka ini sebenarnya adalah penonton, pemain yang menunggu kucuran informasi dari orang dalam ya,” sebutnya.

Setyo menjelaskan bahwa praktik ini terjadi karena informasi mengenai spek dan harga tender sudah disampaikan secara sebelumnya kepada para broker. “Jadi kalau orang dalam sudah ngasih tahu ‘woi, nanti buka buat pengadaan speknya ini ini ini’. Diarahkan, Pak. Nanti harga penawarannya sekian, sekian, sekian. Dia buatlah itu ya. Nah, nanti tinggal merekalah broker, markus, makelar itu yang kemudian calo itulah yang gerilya, carilah pemain-pemain, carilah vendor, motong harga gitu sekian,” ujarnya.

Pencegahan Korupsi Memerlukan Peran Pemimpin Daerah

Dalam kesimpulannya, Setyo mengingatkan bahwa penegakan integritas ASN bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemimpin daerah. Ia menekankan bahwa situasi saat ini membutuhkan keterlibatan aktif para kepala daerah untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. “Pak Gubernur, Ibu Gubernur, Kepala Daerah semuanya, saya minta ini juga menjadi perhatian bagi semua,” tambahnya.

“Dengan segala situasi dan kondisi saat ini ya, kita tidak bisa melupakan bahwa itu jadi tanggung jawab kita semuanya,” sebutnya.

Ketua KPK ini menyoroti bahwa keterlibatan pemimpin daerah sangat krusial dalam menciptakan lingkungan pengadaan yang transparan. Ia menyebut, jika tidak ada pengawasan yang ketat dari pihak pengambil kebijakan, maka para makelar akan terus beroperasi dengan memanfaatkan celah yang ada. “Kita perlu memastikan bahwa sistem digital tidak hanya menjadi alat efisiensi, tetapi juga menjadi sarana pencegahan korupsi,” tegas Setyo.

Setyo menambahkan bahwa tugas para ASN adalah menjaga integritas dan menghindari praktik penyelunduran kekuasaan. Ia mengingatkan bahwa dengan keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk pemimpin daerah, praktik korupsi bisa dikurangi. “Kita perlu menciptakan kebiasaan baik di setiap tingkatan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam pidato singkatnya, Setyo juga menyebut bahwa pihak dalam merupakan motor penggerak utama dari praktik korupsi. Tanpa informasi dari sumber daya manusia yang terlibat, para makelar tidak akan mampu menjalankan tugasnya secara efektif. “Para makelar hanyalah eksekutor, sedangkan sumber daya manusia yang berada di dalam sistem adalah penentu utama keberhasilan mereka,” jelasnya.

Menurut Setyo, praktik korupsi dalam pengadaan yang berlangsung di kementerian, lembaga, atau pemda menjadi bagian dari masalah yang lebih besar. Ia menyoroti bahwa selama ada celah informasi, maka korupsi akan terus berjalan. “Pengadaan secara digitalisasi masih bisa dimainkan, masih bisa diotak-atik,” pungkasnya. Setyo berharap dengan adanya E-Learning ASN, para ASN bisa lebih memahami dan menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pekerjaan mereka.

Penegakan Hukum dan Tantangan di Depan

Dalam sambutannya, Setyo juga meminta para kepala daerah untuk tetap waspada terhadap tindakan penyimpangan yang bisa terjadi di setiap tahap pengadaan. Ia menekankan bahwa meskipun peran penegak hukum penting, tugas pencegahan korupsi harus bersifat proaktif. “Selama ada sistem yang bisa diakses oleh pihak dalam, maka praktik korupsi akan tetap ada,” ujarnya.

Setyo mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bergantung pada keterlibatan semua pihak, mulai dari tingkat pemerintahan hingga masyarakat. Ia berharap dengan kebijakan yang lebih ketat dan kesadaran kolektif, praktik korupsi bisa diminimalkan. “Kita harus saling mengingatkan, saling memantau, dan saling mendukung agar tidak ada kesempatan bagi para koruptor untuk beraksi,” tuturnya.

Dengan adanya pelatihan E-Learning ASN, Setyo yakin bahwa para ASN akan lebih mampu mengidentifikasi dan mengantisipasi tindakan penyelunduran sistem. “Kita perlu melatih kembali para pegawai negeri sipil untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi,” pungkasnya. Ia menegaskan bahwa tugas ini tidak bisa dianggap remeh, karena setiap langkah kecil dalam mengawasi pengadaan bisa menjadi penghalang bagi praktik korupsi yang merugikan negara.