Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Diduga Dirikan SPBE-Suap Emas ke Anwar Sadad
Table of Contents
KPK Menahan Moch Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Moch Mahrus, yang dikenal dengan inisial MM. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur periode 2019 hingga 2022. Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif KPK terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran hibah yang melibatkan berbagai pihak.
Menurut keterangan resmi, Mahrus diduga telah memberikan sejumlah harta benda kepada Anwar Sadad. Saat itu, Anwar Sadad menjabat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur sekaligus anggota DPR RI. Selain itu, Anwar Sadad juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Benda-benda yang diserahkan meliputi uang tunai, emas batangan, hingga pembayaran pendirian usaha SPBE.
Detail Pemberian Suap dan Peran Perantara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan secara rinci besaran dan jenis suap yang diberikan oleh Mahrus. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa, 28 Juli 2026, ia menyebutkan bahwa tersangka MM memberikan uang tunai senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, terdapat emas dengan berat sekitar satu kilogram yang diserahkan sebagai bagian dari suap.
“MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Pemberian tersebut dilakukan melalui perantara bernama Bagus Wahyudiono atau yang dikenal dengan inisial BGS. Tujuan utama dari pemberian suap ini adalah agar Mahrus berhasil mendapatkan alokasi dana hibah pokmas yang nilainya mencapai Rp 83,4 miliar. Jumlah ini merupakan besaran yang cukup signifikan dalam konteks anggaran hibah daerah.
Posisi Mahrus dan Dasar Hukum Penahanan
Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa Mahrus memiliki peran penting sebagai pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Posisinya ini memungkinkan ia untuk menjadi pihak pemberi suap dalam pengurusan dana hibah tersebut. Setelah ditahan, Mahrus akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta.
Atas perbuatannya, Mahrus sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Dasar hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahrus ditahan KPK sejak hari ini. Ia turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.25 WIB. Saat keluar, Mahrus telah mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol. Penampilan ini menunjukkan bahwa proses penahanan telah selesai dan tersangka siap dibawa ke tempat penahanan.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Lainnya
Sebelum penahanan Mahrus, KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru pada Rabu, 22 Juli 2026. Ketiganya merupakan pihak pemberi dalam perkara yang sama. Mereka adalah Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta, M Fathullah (MF) juga sebagai pihak swasta, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) yang merupakan pihak swasta.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Kasus ini menunjukkan betapa luasnya jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak dari sektor swasta hingga pejabat daerah.
Penahanan Mahrus diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai mekanisme pemberian suap dan bagaimana dana hibah dapat dialokasikan secara tidak wajar. KPK terus melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Ditahan KPK Anggota DPRD Jatim Diduga?
Ditahan KPK Anggota DPRD Jatim Diduga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Ditahan KPK Anggota DPRD Jatim Diduga matter?
Ditahan KPK Anggota DPRD Jatim Diduga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
