Historic Moment: Pria Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak di Semarang Jadi Tersangka
Table of Contents
Pria Tusuk Istri Saat Ambil Rapor Anak di Semarang Jadi Tersangka
Historic Moment – Seorang pria dengan inisial F, berusia 29 tahun, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, A, yang berusia 25 tahun, saat sedang mengambil rapor anaknya di SDN Kalipancur 02, Ngaliyan, Kota Semarang. Pelaku menggunakan alat yang dimodifikasi, yaitu obeng, untuk menusuk korban. Insiden ini terjadi pada hari Jumat, 19 Juni 2026, pukul 08.15 WIB, di tengah aktivitas rutin orang tua yang datang ke sekolah untuk mengambil rapor. F kini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan hukuman berdasarkan peraturan yang berlaku.
Detail Insiden
Menurut saksi mata, kejadian dimulai saat F melihat A di lokasi sekolah. Ia langsung mendekati korban dan melakukan tindakan menusuk tiga kali dengan obeng yang telah dimodifikasi. A terpaksa berlari kecil kecil untuk menghindari serangan tersebut, sementara F tetap mengikuti korban hingga akhirnya mengenai sasaran. Akses ke lokasi kejadian terbuka, sehingga tidak ada penghalang untuk aksi pelaku. Pengambilan rapor anak dilakukan di area terbuka, yang membuat insiden terjadi dengan cepat dan mengagetkan banyak orang.
“Gelar perkara tadi malam. Penetapan tersangka tadi malam,” kata Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, seperti dilansir detikJateng, Sabtu (20/6/2026).
Perkembangan Kasus
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dimulai pada malam hari setelah kejadian terjadi. Pihak kepolisian menerapkan beberapa pasal dalam UU, termasuk Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, F juga dihukum berdasarkan Pasal 466 ayat (2), Pasal 467 ayat (2), dan Pasal 468 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 44 mengatur tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sementara Pasal 466 dan 467 berkaitan dengan pembunuhan dan penganiayaan yang melibatkan kerusakan organ tubuh. Pasal 468, di sisi lain, berlaku untuk kekerasan yang menyebabkan korban terluka parah.
Saat ini, F telah dilakukan penahanan oleh polisi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memastikan pelaku tetap di lokasi hingga berkas perkara lengkap. Kasatres juga menyatakan bahwa proses hukum berjalan cepat, karena kasus ini dianggap memiliki dampak sosial yang signifikan.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Konteks Hubungan Pasangan
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa insiden ini terkait dengan konflik rumah tangga antara F dan A. Menurut informasi yang dihimpun, pelaku sedang dalam proses perceraian. Hubungan antara kedua pasangan memburuk selama beberapa bulan terakhir, dan A sudah tidak pulang ke rumah selama dua bulan. Kedua pihak diperkirakan bertemu di sekolah pada hari kejadian untuk mengambil rapor anak mereka, yang menjadi momen memicu kekerasan tersebut.
“Begitu melihat istrinya, langsung didatangi, terus ditusuk pakai obeng. Pelaku inisial F, 29 tahun. Korban AY, umur 25 tahun,” lanjutnya.
Pola Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa kekerasan terhadap A bukanlah pertama kalinya. Dalam wawancara, Kasatres Sriniti menegaskan bahwa F dianggap melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang memicu ketegangan. Penusukan dengan obeng bisa jadi upaya terakhir pelaku untuk menunjukkan dominasi atas istrinya. Meski kejadian terjadi di luar rumah, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai KDRT karena terjadi dalam hubungan perkawinan yang belum resmi berakhir.
Selain itu, F dianggap tidak memiliki alasan yang valid untuk melakukan aksi tersebut. Polisi menilai bahwa situasi di sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman untuk interaksi antara suami dan istri, tetapi justru menjadi tempat konflik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa terjadi kapan saja, bahkan di lingkungan yang dianggap netral. Sriniti mengingatkan bahwa hukum memberikan perlindungan penuh bagi korban KDRT, termasuk perlindungan fisik dan psikologis.
Kondisi Korban dan Pelaku
Korban, A, yang merupakan istri F, saat ini dalam kondisi luka parah. Serangan dengan obeng menyebabkan beberapa luka yang memerlukan perawatan medis. Meski tidak ada kejadian fatal, tindakan tersebut dianggap cukup berbahaya dan memicu kecemasan di sekitar area sekolah. Pelaku, F, yang sebelumnya berstatus sebagai suami, kini dikenai tindakan hukum setelah mengambil nyawa istrinya dalam insiden tersebut.
