Rumah di Bekasi Dibobol Maling – Uang USD hingga iPhone 17 Pro Max Raib

Rumah di Bekasi Dibobol Maling, Uang USD dan iPhone 17 Pro Max Raib

Detik-detik Pencurian Terjadi Saat Korban Beribadah

Rumah di Bekasi Dibobol Maling – Di sebuah kompleks perumahan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, sebuah rumah menjadi sasaran pencurian. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban, yang berinisial VEL (30), bersama keluarganya meninggalkan rumah terkunci untuk pergi beribadah ke gereja. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa korban mengunci rumah sebelum berangkat, dengan asumsi tidak akan ada orang yang masuk.

“Korban berinisial VEL (30), bersama keluarga meninggalkan rumah terkunci untuk beribadah ke gereja,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).

Ketahapan Penyelidikan dan Pemantauan CCTV

Setelah korban melapor, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, rekaman dari kamera pemantau (CCTV) berhasil mengungkap identitas pelaku. Kusumo menyebutkan bahwa pelaku adalah teman dari adik korban, yang sudah tergolong dekat dengan keluarga. Pemantauan CCTV menjadi kunci dalam mengidentifikasi si pelaku.

“Pelaku yang merupakan teman adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV,” jelas Kusumo.

Setelah menemukan petunjuk, tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku, IMT (19), di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 13 Juni 2026. Kusumo menegaskan bahwa operasi penangkapan berlangsung tanpa kesulitan berarti, karena CCTV memberikan bukti yang jelas.

Barang yang Dicuri dan Penggunaannya

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku mengambil berbagai jenis uang asing dan perhiasan. Selain 50 lembar uang USD pecahan 100 dolar, korban juga kehilangan 20 lembar Euro dengan pecahan beragam, sejumlah dolar Singapura, serta 50 lembar uang Rp 100 ribu. Selain itu, satu cincin emas putih dan iPhone 17 Pro Max berwarna oranye juga raib.

“Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban,” kata Kusumo.

Setelah mencuri, IMT melakukan beberapa langkah untuk menyembunyikan barang-barangnya. Valuta asing yang dicuri, seperti USD dan Euro, lebih dulu ditukar ke money changer. Hasilnya, total uang yang diperoleh pelaku mencapai Rp 33,4 juta. Selain itu, barang-barang yang tidak terpakai seperti uang asing dan iPhone juga menjadi bukti penipuan.

Kebiasaan Pelaku dan Motif Pencurian

Kusumo menjelaskan bahwa IMT sering mengunjungi rumah korban karena memiliki hubungan persahabatan dengan adik korban. Dengan akses yang mudah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil barang-barang yang disimpan. Menurut keterangan polisi, pelaku memang mengetahui kebiasaan korban menyimpan kunci di rak sepatu, dekat pintu masuk.

“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online,” imbuhnya.

Korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga alat elektronik bernilai tinggi. iPhone 17 Pro Max yang dicuri diperkirakan memiliki harga sekitar Rp 10 juta, sementara uang asing yang diperoleh pelaku digunakan untuk berbagai keperluan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang dari USD sebesar Rp 19 juta digunakan untuk membeli jam tangan Seiko, sepatu New Balance, dan kaos H&M. Euro yang dicuri, senilai Rp 13 juta, diduga dialihkan ke kegiatan judi online dan pembayaran utang. Sementara uang dolar Singapura digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Penyitaan Barang Bukti dan Tindakan Hukum

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum terpakai oleh pelaku. Menurut Kusumo, IMT akan dihadapkan pada pasal 476 UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya mencakup penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026,” ungkap Kusumo.

Kusumo menambahkan bahwa selain barang-barang fisik, pelaku juga menyisihkan uang hasil pencurian untuk membeli casing handphone. Bukan hanya itu, IMT juga menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti makan sehari-hari. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa pelaku telah memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah.

Peluang dan Dampak Pencurian

Kasus ini menimbulkan kecemasan di lingkungan kompleks perumahan Royal Park Residence, karena kejadian serupa sebelumnya pernah terjadi di sekitar wilayah tersebut. Kusumo mengatakan bahwa tim investigasi sedang berusaha memperluas pencarian untuk menemukan sisa uang yang mungkin masih berada di tangan pelaku. Selain itu, korban juga dilibatkan dalam proses identifikasi barang bukti untuk memperkuat kasus.

“Rp 19 juta dari Dolar dipakai beli jam tangan Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai judi online dan bayar utang. Sementara uang dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP,” ucap Kusumo.

Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyimpan kunci rumah, terutama ketika seseorang yang dikenal dekat dengan keluarga menjadi pelaku. Kusumo berharap kejadian semacam ini dapat dihindari dengan menerapkan keamanan tambahan, seperti sistem pengamanan modern atau pengawasan ketat terhadap tamu. Selain itu, polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan pencurian yang bisa terjadi kapan saja, bahkan saat rumah terlihat terbuka.

Kesimpulan dan Langkah Peningkatan Kewaspadaan

Kasus pencurian di Bekasi menunjukkan bahwa kerentanan bisa terjadi meski dalam lingkungan yang terlihat aman. Dengan mencuri barang bernilai tinggi, pelaku memper