Special Plan: KPK Respons Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, Wanti-wanti Hal Ini
Table of Contents
KPK Respons Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, Wanti-wanti Hal Ini
Special Plan – Dalam pernyataannya, KPK memberikan tanggapan terhadap keputusan Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang pernah terlibat dalam kasus korupsi, untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Meski mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam dunia politik, lembaga anti-korupsi tersebut menekankan perlunya pertimbangan terhadap status hukum yang dipegang oleh mantan tersangka korupsi.
Peran Partai dalam Pemberantasan Korupsi
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam membangun kader yang mampu menjaga integritas dan keadilan. “KPK menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi kepada para wartawan, Jumat (19/6/2026).
“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” tambahnya.
Budi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah, tetapi juga komitmen partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. “Partai harus memastikan bahwa setiap kader yang diangkat memiliki rekam jejak baik, integritas tinggi, dan mematuhi aturan hukum,” lanjut Budi.
Menurutnya, proses seleksi kader politik perlu lebih hati-hati untuk mendukung agenda anti-korupsi. “Dengan memperhatikan catatan hukum dan kinerja calon anggota, partai dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi politik dan menjaga transparansi dalam pemerintahan,” tambah Budi.
Kasus Nur Alam dan Proses Hukumnya
Sekilas penjelasan mengenai kasus yang menimpa Nur Alam. Pada Oktober 2016, ia dijadikan tersangka karena terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang. Selanjutnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia divonis 12 tahun penjara. Selama banding, hukuman dinaikkan menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Pencabutan hak politik juga menjadi bagian dari putusan tersebut.
Di akhir tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) meninjau kembali kasus Nur Alam. Pihak MA menyatakan bahwa hukuman diperpendek menjadi 12 tahun, karena Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, sementara Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan memperkaya diri tidak terbukti. Meski begitu, hukuman tersebut tetap berlaku, dan Nur Alam terus menjalani proses hukum hingga 2024.
Proses Pembebasan dan Kembali ke Politik
Nur Alam akhirnya bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029. Dengan kebebasan tersebut, Nur Alam memutuskan untuk bergabung dengan PSI setelah berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada Rabu (17/6/2026).
“Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional,” ujarnya.
Menurut Budi, keterlibatan mantan koruptor dalam dunia politik seharusnya diawasi secara ketat. “KPK yakin bahwa budaya anti-korupsi bisa terbangun sejak awal proses rekrutmen, sehingga masyarakat percaya bahwa institusi politik benar-benar berkomitmen pada pemerintahan yang bersih,” katanya.
Nur Alam menjadi contoh nyata bahwa individu yang pernah terlibat korupsi masih bisa kembali ke panggung politik, selama memenuhi syarat hukum. Namun, KPK mengingatkan bahwa partai harus bersikap konsisten dalam menilai kinerja dan tanggung jawab kader mereka. “Jika seseorang memiliki catatan buruk, partai harus mempertimbangkan dampaknya terhadap citra dan tujuan besar pemerintahan yang bersih,” jelas Budi.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menindak koruptor, tetapi juga menginginkan kolaborasi dengan partai politik untuk memastikan keadilan. “KPK menekankan bahwa proses rekrutmen kader harus didasari kehati-hatian, agar korupsi tidak terus berulang,” tambah Budi.
Sebagai mantan gubernur, Nur Alam mungkin mengharapkan dukungan dari partai untuk mewujudkan visi politiknya. Namun, keputusan untuk bergabung dengan PSI dianggap sebagai bentuk keberanian Nur Alam untuk berkiprah kembali dalam dunia publik, meski dengan kehati-hatian yang tinggi.
Dengan pengalaman hukumnya, Nur Alam bisa menjadi saksi dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. KPK berharap kehadirannya dalam PSI akan menjadi kontribusi positif untuk memperkuat sistem demokrasi. “Tujuan utama adalah menciptakan lingkungan politik yang sehat dan mampu menjaga kepercayaan rakyat,” pungkas Budi.
Kasus Nur Alam memperlihatkan bahwa hukum memiliki proses yang adil, bahkan bagi yang pernah dihukum. Meski demikian, KPK tetap memantau setiap langkah kader koruptor yang kembali aktif di politik. Dengan demikian, masyarakat diingatkan bahwa partai politik harus menjadi penjaga integritas, bukan sekadar tempat untuk orang-orang yang sudah memperoleh kebebasan.
