Pelajar di Jakbar Tewas Usai Tiba-tiba Dibacok di Jalan – 3 Pelaku Ditangkap
Table of Contents
Pelajar di Jakbar Tewas Usai Tiba-Tiba Dibacok di Jalan, 3 Pelaku Ditangkap
Pelajar di Jakbar Tewas Usai Tiba – Korban tewas setelah menjadi sasaran serangan senjata tajam saat sedang naik sepeda motor di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Peristiwa terjadi pada Kamis (7/5) lalu, ketika pelajar berinisial AH berusaha berjalan kaki bersama temannya, JN, di Jalan Susilo I. Keduanya tidak disadari bahwa mereka akan menjadi korban kekerasan yang berujung pada nyawa mereka. Tiga orang remaja yang melakukan aksi pembacokan telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, namun satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, menjelaskan bahwa tiga pelaku yang diamankan termasuk KK (17 tahun), ADS (16 tahun), dan MA (17 tahun). Sementara itu, pelaku keempat yang berinisial R, hingga saat ini masih buron. “Dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Reza menambahkan bahwa penangkapan terjadi pada Senin (15/6) dini hari di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
“Jadi bukan kasus begal melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar,” kata AKP Reza dalam rilisnya, Sabtu (20/6/2026).
Korban AH mengalami luka bacok di bagian tangan kiri saat berpapasan dengan rombongan remaja yang melakukan konvoi di Jalan Susilo I. Aksi penyerangan terjadi tanpa ada pemicu yang jelas, dengan para pelaku langsung mengejar korban. Dalam serangan tersebut, mereka menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. Setelah berusaha melarikan diri, korban kembali dianiaya dan mengalami luka di pinggang.
Kondisi korban memburuk setelah menerima luka serius. Ia sempat berlari ke arah warga sekitar dan pengemudi ojek online untuk meminta pertolongan. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras, korban diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan selama sekitar 14 hari. Namun, beberapa hari setelahnya, kondisinya menurun tajam hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kanit Reskrim AKP Alexander Tengbunan menyatakan bahwa para pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban. “Para pelaku terlihat cukup tenang saat ditangkap,” katanya.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban AH mungkin menjadi sasaran kekerasan karena konflik kelompok antar pelajar. Kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Pasal 468 ayat (2) serta Pasal 262 ayat (4) KUHP menjadi dasar penuntutan terhadap para tersangka. “Korban tewas karena menerima luka yang mematikan dari serangan terus-menerus pelaku,” jelas Tengbunan.
Korban AH, yang dikenal sebagai siswa SMA, meninggal dalam kondisi kritis. Menurut saksi mata, saat kejadian, rombongan pelaku yang berjumlah empat orang memulai aksi mereka dengan tiba-tiba menyerang korban. “Saya melihat mereka mendekati korban dari belakang dan langsung mengeluarkan pisau,” kata salah satu warga yang berada di lokasi kejadian.
Dalam perjalanan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban AH sempat meminta bantuan warga sekitar setelah terluka. Namun, usaha penyelamatan tersebut tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Kematian korban memicu reaksi dari masyarakat setempat, yang meminta tindakan tegas dari pihak berwenang.
Kapolsek Grogol Petamburan juga menyebutkan bahwa para pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban. “Korban dan pelaku sempat dikenal, tapi konflik antara kelompok masing-masing belum terungkap secara jelas,” tambah Reza. Dalam penjelasannya, polisi menekankan bahwa kasus ini bukanlah aksi pencurian, melainkan kekerasan yang terjadi di antara pelajar.
Peristiwa ini menimbulkan kekawatiran di kalangan remaja di Jakarta Barat. Banyak warga menyatakan bahwa serangan tajam seperti ini bisa terjadi kapan saja, terutama di area kota yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar. “Korban adalah remaja biasa, tidak ada tanda-tanda bahwa ia akan menjadi korban pembunuhan,” ujar salah satu orang tua korban.
Kasus AH menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kekerasan antar pelajar bisa berujung pada kehilangan nyawa. Dalam waktu kurang dari sebulan, korban meninggal setelah menerima luka-luka yang membutuhkan perawatan intensif. Pasal 468 ayat (2) KUHP mengatur tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sementara Pasal 262 ayat (4) berfokus pada pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dalam penangkapan, polisi menemukan bahwa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku termasuk dalam kategori benda tajam yang mudah diakses oleh remaja. “Pisau yang diamankan memiliki panjang sekitar 20 sentimeter, dan tidak terlihat cukup tajam,” kata Tengbunan. Meski demikian, aksi tersebut cukup mengakibatkan luka berat hingga korban kehilangan nyawa.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sistem pendidikan di Jakarta Barat. Banyak orang berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelajar untuk lebih menghargai kehidupan dan menghindari konflik yang bisa berakibat fatal. “Kita perlu memperketat pengawasan di lingkungan sekolah dan mengadakan program pemecahan konflik,” saran AKP Reza.
Di sisi lain, para pelaku yang telah ditangkap mengakui bahwa mereka melakukan aksi tersebut untuk menunjukkan kekuatan kelompok mereka. “Kami hanya ingin melukai korban agar ia tidak bisa menyampaikan keberatan,” kata salah satu pelaku saat diperiksa di Polsek Grogol Petamburan. Dengan tuntutan hukum yang dijatuhkan, para pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara selama beberapa tahun.
Korban AH meninggalkan duka yang dalam bagi keluarga dan teman-temannya. Dalam upacara pemakamannya, ratusan warga menghadiri untuk mengenang sosok yang sempat menjadi bagian dari komunitas pelajar di kawasan Grogol. “AH adalah anak yang baik, tidak ada konflik yang terlihat sebelum kejadian,” ujar salah satu saudara korban.
